Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Peraturan ini memberikan arahan mudah dan sederhana bagi guru dan kepala sekolah dalam menyusun SKP di 2024. Guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi memikirkan Rencana Hasil Kerja SKP-nya dari awal melainkan sudah ditetapkan untuk komponen-komponennya sesuai Perdirjen tersebut.
Seperti apa RHK untuk guru dan Kepsek di SKP 2024 nanti? Simak jawabannya di dalam video berikut karena akan membahas dan mengupas perencanaan kinerja khusus guru dan kepsek ASN (PNS dan PPPK)!