Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kotabaru
Mewujudkan Janji Pendidikan
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.
Rencana Strategis
Hasil EDM digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan program/kegiatan peningkatan dan pengembangan madrasah baik jangka menengah (Renstra/RKJM/RKM) maupun jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAKL/RKAM).
Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah; dan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah; hal ini memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Irham, S.PdI