Dokumen kelembagaan

Informasi yang dapat ditelusuri.

Ringkasan akreditasi, dasar penugasan pimpinan, dan keputusan pembagian tugas mengajar MIN 2 Kotabaru.

AKREDITASI MIN 2 KOTABARU

Terakreditasi C.

Peringkat akreditasi MIN 2 Kotabaru berdasarkan sertifikat BAN-PDM yang ditetapkan pada 22 Juli 2024 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2029.

Peringkat akreditasi
C
Berlaku sampai dengan
31 Desember 2029
Nomor sertifikat
PA.00020/63/2024
Nomor SK akreditasi
104/BAN-PDM/SK/2024
Tanggal penetapan
22 Juli 2024
Lembaga penerbit
BAN-PDM
Nama satuan pendidikan
MIN 2 Kotabaru
NPSN
60722794

Sumber utama: sertifikat BAN-PDM nomor PA.00020/63/2024, diperiksa pada 28 Oktober 2026. Peringkat C dan nomor SK juga sesuai dengan data EMIS yang diperiksa pada tanggal yang sama. Tahun penetapan mengikuti isi sertifikat, bukan nama berkas.

Arsip sertifikat 2019–2024

Sertifikat BAN-S/M nomor 63.19.00163, berdasarkan SK 758/BAN-SM/SK/2019, ditetapkan pada 9 September 2019. Peringkat C (Cukup) dengan nilai 78; masa berlaku yang tercantum adalah lima tahun.

Dokumen ini disimpan sebagai riwayat akreditasi. Nilai 78 merupakan nilai pada sertifikat 2019; sertifikat 2024 tidak mencantumkan nilai tersebut.

Dasar penugasan Plt. kepala madrasah.

Penugasan terbaru dalam berkas yang diperiksa

Surat Perintah Pelaksana Tugas · September 2026

Nomor
882/KW.17/KP.01.1/09/2026
Penerbit
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal surat
14 September 2026
Pejabat yang ditugaskan
Muhammad Syahrullah, S.Pd.
Penugasan
Pelaksana Tugas Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kotabaru, di samping jabatan sebagai Guru Ahli Pertama.
Periode dalam surat
4 September 2026 sampai dengan 4 Maret 2027

Identitas surat dan periode dibaca dari salinan surat yang diberikan pengelola madrasah.

Riwayat penugasan sebelumnya · Maret 2026

Surat Perintah Pelaksana Tugas · Maret 2026

Nomor
0326/KK.17.13-1/KP.07.6/03/2026
Penerbit
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru
Tanggal surat
3 Maret 2026
Pejabat yang ditugaskan
Muhammad Syahrullah, S.Pd.
Periode dalam surat
3 Maret 2026 sampai dengan 3 September 2026

Disajikan sebagai riwayat periode sebelumnya, terpisah dari penugasan September 2026.

Pembagian tugas mengajar.

Keputusan Kepala MIN 2 Kotabaru Nomor 480 Tahun 2026

Tentang
Pembagian Tugas Mengajar Guru Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027
Tanggal ditetapkan
25 Juli 2026
Periode
Semester ganjil 2026/2027, Juli–Desember 2026
Penetap dalam dokumen
Muhammad Syahrullah, S.Pd., Plt. Kepala Madrasah
Lampiran yang diperiksa
Daftar pembagian tugas 21 guru dan jadwal pelajaran kelas I–VI; salinan berjumlah 8 halaman.

Keputusan mengatur pembagian tugas mengajar dan kewajiban perencanaan, pembelajaran, asesmen, analisis hasil belajar, tindak lanjut, serta administrasi pembelajaran sesuai penugasan.

Cakupan penugasan pada lampiran
  • Guru Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  • Guru kelas serta penugasan wali kelas.
  • Guru PJOK dan pembinaan ekstrakurikuler.
  • Pengajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada kelas V–VI.
  • Penugasan tambahan dan jadwal kelas sebagaimana tercantum pada lampiran.

Lampiran mencantumkan tugas guru kelas dan tugas tambahan wali kelas pada kolom yang berbeda. Berdasarkan konfirmasi terbaru pengelola madrasah tanggal 28 Oktober 2026, wali kelas V.B adalah Aswar dan wali kelas VI.B adalah Sukma Wati. Keterangan terbaru ini dibedakan dari riwayat penugasan pada lampiran Juli 2026.

Memerlukan salinan dokumen?

Sebutkan nama dokumen, nomor, tahun, dan kebutuhan informasi melalui kontak madrasah. Ringkasan publik menampilkan identitas kelembagaan dan penugasan; NIK serta rincian identitas individual tidak ditampilkan.

Ringkasan penugasan diperiksa dari tiga berkas yang diberikan pengelola madrasah pada 28 Oktober 2026. Ringkasan website tidak menggantikan salinan keputusan atau surat perintah.

Lambang Kementerian AgamaMIN 2 Kotabaru

Informasi madrasah, berita kegiatan, dan layanan pendidikan.

Jalan Hasanuddin Nomor 17, Tanjung Seloka,
Pulau Laut Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

MIN 2 Kotabaru · Kementerian Agama Republik Indonesia