Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MIN 2 Kotabaru

Dokumentasi hukum · MIN 2 Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH MIN 2 Kotabaru

Keputusan, SOP, dan peraturan rujukan untuk layanan, pendidikan, kepegawaian, keuangan, serta tata kelola MIN 2 Kotabaru.

54 dokumen

PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganPMK 107 Tahun 2024 · 13 Desember 2024Berlaku dengan perubahan
Nomor
PMK 107 Tahun 2024
Tanggal penetapan
13 Desember 2024
Tanggal pengundangan
31 Desember 2024
Status
Berlaku dengan perubahan
Catatan
Mengubah PMK 62/2023; diubah oleh PMK 41/2026.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (11823 KB)

Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2024pmkeuangan107.pdf; SHA-256 3915eba790cb626e8ff32d626fed8dbcd5c8133a601fae2e079c60af648c6844; diambil 2026-09-27T03:05:15.306Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.

PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganPMK 62 Tahun 2023 · 20 Juni 2023Berlaku dengan perubahan
Nomor
PMK 62 Tahun 2023
Tanggal penetapan
20 Juni 2023
Tanggal pengundangan
23 Juni 2023
Status
Berlaku dengan perubahan
Catatan
Dibaca bersama PMK 107/2024 dan PMK 41/2026.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (23508 KB)

Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2023pmkeuangan062.pdf; SHA-256 d4e3f5a0fc5f63f893fff9f68d39c8710168e0e2176c2b1f59f12dc6802a5b03; diambil 2026-09-27T03:04:56.406Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.

PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganPMK 41 Tahun 2026 · 12 Juni 2026Berlaku
Nomor
PMK 41 Tahun 2026
Tanggal penetapan
12 Juni 2026
Tanggal pengundangan
22 Juni 2026
Status
Berlaku
Catatan
Mengubah PMK 62/2023 dan PMK 107/2024; dibaca bersama naskah dasar dan perubahan terdahulu.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (9680 KB)

Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2026pmkeuangan041.pdf; SHA-256 cb7c53668d826014adee2fdd3e56bac5cb12be00662502a42b50bb38237784cd; diambil 2026-09-27T03:01:16.138Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.

PMA · Persuratan dan ArsipPeraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian AgamaPMA 12 Tahun 2026 · 13 Juli 2026Berlaku
Nomor
PMA 12 Tahun 2026
Tanggal penetapan
13 Juli 2026
Tanggal pengundangan
20 Juli 2026
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (4357 KB)

Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Agama. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber permenag-no-12-tahun-2026.pdf; SHA-256 01ec67f6a48a6261550eaa4eee511ce3182221a824c5675b227dba2e41d454d9; diambil 2026-09-27T02:55:55.157Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.

KMA · PendidikanKeputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah KejuruanKMA 1503 Tahun 2025 · 22 September 2025Berlaku
Nomor
KMA 1503 Tahun 2025
Tanggal penetapan
22 September 2025
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (4975 KB)

Halaman pindai tidak dapat diperkecil tanpa mengubah kualitas; naskah asli dipertahankan. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Agama. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber keputusan-menteri-agama-1503-2025_251202.pdf; SHA-256 3d523b12ed975efefe3c9b90fd9a9765bc58c2d1996ae7318fbc009544d25527; diambil 2026-09-27T02:55:37.486Z. Naskah asli dipertahankan.

PP · Persuratan dan ArsipPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPP 28 Tahun 2012 · 27 Februari 2012Berlaku
Nomor
PP 28 Tahun 2012
Tanggal penetapan
27 Februari 2012
Tanggal pengundangan
27 Februari 2012
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Batang tubuh (216 KB)Penjelasan (123 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp28-2012bt.pdf; SHA-256 ce2f1598f053cdfab5b6e130704794b3213326f9ef26ee62538ee6e707b8ec5f; diambil 2026-09-27T02:50:08.288Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp28-2012pjl.pdf; SHA-256 dfd3c18aa18736f8eff4034130d681aa5f9322257461e8addec7abf4359bf9a7; diambil 2026-09-27T02:50:09.010Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

UU · Persuratan dan ArsipUndang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanUU 43 Tahun 2009 · 23 Oktober 2009Berlaku
Nomor
UU 43 Tahun 2009
Tanggal penetapan
23 Oktober 2009
Tanggal pengundangan
23 Oktober 2009
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Batang tubuh (116 KB)Penjelasan (62 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber uu43-2009.pdf; SHA-256 ba2c0113151d4c3ce4502c7291213d01075ab6dd0a9a70af7db89bf1d3550881; diambil 2026-09-27T02:50:06.179Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber uu43-2009pjl.pdf; SHA-256 dea586941832e25423316f42165e6b83b962d3e817fa51691e28859b678c0033; diambil 2026-09-27T02:50:06.745Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PP · PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional PendidikanPP 4 Tahun 2022 · 12 Januari 2022Berlaku
Nomor
PP 4 Tahun 2022
Tanggal penetapan
12 Januari 2022
Tanggal pengundangan
12 Januari 2022
Status
Berlaku
Catatan
Mengubah PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Batang tubuh (107 KB)Penjelasan (80 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp4-2022bt.pdf; SHA-256 8a461b4edb9cb443cb2506501edbdc54ea781abd48c991184957c215cd65eb7e; diambil 2026-09-27T02:50:04.684Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp4-2022pjl.pdf; SHA-256 b583a52e4d9e2ead796caeac0668eda1854f1092659c17203eee18371805e789; diambil 2026-09-27T02:50:05.132Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PP · PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional PendidikanPP 57 Tahun 2021 · 30 Maret 2021Berlaku
Nomor
PP 57 Tahun 2021
Tanggal penetapan
30 Maret 2021
Tanggal pengundangan
31 Maret 2021
Status
Berlaku
Catatan
Berlaku dengan perubahan PP 4/2022; baca bersama peraturan pengubahnya.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Batang tubuh (159 KB)Penjelasan (97 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp57-2021bt.pdf; SHA-256 0e780c25136f995a863d27758c617baf60de86e35ce8a07963f92a04a1c48690; diambil 2026-09-27T02:50:02.718Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp57-2021pjl.pdf; SHA-256 0b8dad48b5f18315e1c3c5fe4e3dc47778fe58614acf5824d49c7f1e602e227f; diambil 2026-09-27T02:50:03.405Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PP · KepegawaianPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilPP 94 Tahun 2021 · 31 Agustus 2021Berlaku
Nomor
PP 94 Tahun 2021
Tanggal penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal pengundangan
31 Agustus 2021
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber Salinan+PP+94+Tahun+2021.pdf; SHA-256 0ad3bf0e512dc84096e49f0f1cafd8b293a73c2f646ae433d7422756bd074150; diambil 2026-09-27T02:48:54.999Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

UU · Pelindungan DataUndang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data PribadiUU 27 Tahun 2022 · 17 Oktober 2022Berlaku
Nomor
UU 27 Tahun 2022
Tanggal penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal pengundangan
17 Oktober 2022
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber Salinan+UU+Nomor+27+Tahun+2022.pdf; SHA-256 ed952dea04b87d14ecf037f9f324a65d50b396ddd34fc28ddf9ff014391971f6; diambil 2026-09-27T02:46:04.996Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PermenPANRB · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar PelayananPermenPANRB 15 Tahun 2014 · 2 Mei 2014Berlaku
Nomor
PermenPANRB 15 Tahun 2014
Tanggal penetapan
2 Mei 2014
Tanggal pengundangan
9 Mei 2014
Status
Berlaku
Catatan
Berkas dari sumber ini memuat batang tubuh 3 halaman. Lampiran pedoman perlu dibaca pada naskah lengkap penerbit.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (25 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn615-2014.pdf; SHA-256 27c757359829165aba567a9760ed86f3d6d07d8d4ae7cb564fdd56626eafba1b; diambil 2026-09-27T02:46:02.852Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PermenPANRB · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi PemerintahanPermenPANRB 35 Tahun 2012 · 19 Juni 2012Berlaku
Nomor
PermenPANRB 35 Tahun 2012
Tanggal penetapan
19 Juni 2012
Tanggal pengundangan
21 Juni 2012
Status
Berlaku
Catatan
Berkas dari sumber ini memuat batang tubuh 3 halaman. Lampiran pedoman perlu dibaca pada naskah lengkap penerbit.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (27 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn649-2012.pdf; SHA-256 944b5ebdd4f1a3f9c2fc7f7c825319d1ef20eb891ebaa1e5d53cf4fc36801af2; diambil 2026-09-27T02:46:01.677Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PMA · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian AgamaPMA 65 Tahun 2016 · 29 Desember 2016Berlaku
Nomor
PMA 65 Tahun 2016
Tanggal penetapan
29 Desember 2016
Tanggal pengundangan
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (160 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN AGAMA. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn2100-2016.pdf; SHA-256 c723b1ae2be005a3172ce73073a0b543321b7d606bb6ec708510cd6225137ec8; diambil 2026-09-27T02:46:00.642Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

PMA · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian AgamaPMA 73 Tahun 2022 · 5 Oktober 2022Berlaku
Nomor
PMA 73 Tahun 2022
Tanggal penetapan
5 Oktober 2022
Tanggal pengundangan
6 Oktober 2022
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

PDF (97 KB)

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN AGAMA. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn1025-2022.pdf; SHA-256 6b56182dd30424e302c0489db989d50435f5e47f1d906f040f3239376f04942e; diambil 2026-09-27T02:45:59.566Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

UU · KepegawaianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraUU 20 Tahun 2023 · 31 Oktober 2023Berlaku
Nomor
UU 20 Tahun 2023
Tanggal penetapan
31 Oktober 2023
Status
Berlaku
Catatan
Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.

Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.

Periksa sumber resmi penerbit ↗

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber uu-asn.pdf; SHA-256 3f68b334f4979a2e81adf92f63c7d13fb2e35e43183cb0075840c4f4338d2e0a; diambil 27 September 2026. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.

SOP · KepegawaianVerifikasi Tenaga Kontrak Bersumber Kas Madrasah Non-BOSSOP-550/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-550/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-550 · PDF A4 (82 KB)

SOP-550/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tenaga Kontrak Bersumber Kas Madrasah Non-BOS

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Sumber non-BOS dan kewajiban kontrak dapat dipertanggungjawabkan.
Penanggung jawab
Pengelola keuangan dan pejabat berwenang
Pelaksana
Pengelola; Kepala/unit terkait; Pengelola/pemeriksa; Pejabat berwenang
Masukan
Kontrak/SK, identitas pemberi kerja, asal dana non-BOS, ketentuan penggunaan, bukti pekerjaan dan kewajiban yang ada.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Dana selain BOS; sifat hukum setiap sumber diperiksa dahulu, bukan dianggap kas bebas.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengelolaMemisahkan asal dana: hibah/sumbangan/komite atau sumber sah lain; memeriksa pemilik rekening dan kewenangan pengelola.Sebelum komitmenPeta sumber dana dan hubungan kerja.
2Kepala/unit terkaitMenelaah legalitas penerimaan dana dan hubungan kerja bersama kepegawaian/hukum; memastikan dana tidak berasal dari pungutan tanpa dasar.Sebelum kontrak/pembayaranKesimpulan tertulis kelayakan dan kewenangan.
3Pengelola/pemeriksaMemeriksa anggaran, tujuan pemberi dana, bukti pekerjaan dan tidak ada pendanaan ganda dengan APBN/BOS.Setiap pengajuanPaket pembayaran terverifikasi.
4Pejabat berwenangMelaksanakan kewajiban yang sah sesuai kontrak dan ketentuan keuangan; penandatanganan atau perpanjangan hanya oleh pihak berwenang.Setelah syarat sahBukti pembayaran atau arahan penyelesaian.
5PengelolaMembukukan terpisah, melaporkan ringkasan sesuai kewajiban, serta mereviu kontrak dan pengamanan hak para pihak.Setiap bulan/akhir hubunganLaporan dana non-BOS dan register tindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Asal dana, pemberi kerja dan kewenangan sah? Jika tidak: jangan membuat komitmen baru; minta penyelesaian tertulis melalui pejabat berwenang tanpa menjadikan murid/wali penanggung utang.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Dasar penerimaan dana, kontrak, persetujuan, bukti kerja, pajak dan laporan terpisah.

Nama Kas Madrasah tidak menghapus aturan APBN, ASN, hibah, komite atau ketenagakerjaan; larangan pengangkatan tidak dapat dihindari dengan sumber non-BOS.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · KepegawaianVerifikasi Tenaga Kontrak dan Pembayaran Bersumber BOSSOP-549/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-549/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-549 · PDF A4 (83 KB)

SOP-549/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tenaga Kontrak dan Pembayaran Bersumber BOS

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Status dan kewajiban pembayaran diperiksa sebelum menggunakan BOS.
Penanggung jawab
Pengelola kepegawaian dan keuangan
Pelaksana
Pengelola; Kepala/unit terkait; Pengelola keuangan; Pejabat pembayaran
Masukan
Daftar hubungan kerja yang ada, kontrak/SK, dasar kewenangan, bukti pekerjaan, juknis dan akun anggaran.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Prosedur pemeriksaan hubungan dan pembayaran yang sah; bukan izin merekrut non-ASN pada instansi pemerintah.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengelolaMenginventarisasi status, pemberi kerja, periode, jenis pekerjaan dan sumber biaya; membedakan ASN, hubungan kerja non-ASN dan jasa penyedia.Saat inventaris/perubahanPeta status dan kewajiban yang ada.
2Kepala/unit terkaitMeminta telaah kepegawaian/hukum dan keuangan atas legalitas hubungan serta kelayakan pembiayaan BOS pada MIN.Sebelum komitmen/pembayaranKesimpulan tertulis mengenai dasar dan kewenangan.
3Pengelola keuanganMemeriksa komponen juknis untuk madrasah negeri, pagu, akun dan tidak adanya pembayaran ganda; mengembalikan usulan tanpa dasar.Setiap pengajuanPaket yang memenuhi syarat atau daftar kekurangan.
4Pejabat pembayaranMemproses kewajiban yang sah berdasarkan bukti pekerjaan melalui SOP 22; tidak membuat atau memperpanjang kontrak hanya karena dana tersedia.Setelah semua syarat sahPembayaran sah atau keputusan tindak lanjut oleh pejabat.
5PengelolaMerekonsiliasi pembayaran dan masa hubungan kerja; menyampaikan hasil telaah/penataan serta mengarsipkan bukti secara privat.Setiap bulan/akhir kontrakRegister kontrak dan tindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Hubungan kerja sah dan BOS MIN boleh membiayainya? Jika tidak: hentikan usulan pengangkatan/perpanjangan atau belanja baru tanpa dasar dan minta arahan pejabat berwenang; hak yang telah timbul ditelaah, bukan dihapus sepihak.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Kontrak/SK, telaah tertulis, dasar juknis, bukti pekerjaan, verifikasi dan pembayaran.

Ketentuan honor madrasah swasta tidak otomatis berlaku pada MIN; dilarang menyamarkan honor sebagai pengadaan atau memakai sumber dana untuk menghindari larangan ASN.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · KepegawaianAdministrasi PPPK Bersumber APBNSOP-548/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-548/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-548 · PDF A4 (82 KB)

SOP-548/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi PPPK Bersumber APBN

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
PPPK teradministrasi sebagai ASN dan masa perjanjiannya terkendali.
Penanggung jawab
Pengelola kepegawaian dan pengelola gaji
Pelaksana
Pengelola; Kepala/atasan; Pengelola/pemeriksa; Pejabat kepegawaian
Masukan
SK pengangkatan, perjanjian kerja sah, penempatan, data penghasilan APBN dan ketentuan masa kerja.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
PPPK APBN; bila ada PPPK paruh waktu, gunakan keputusan dan skema resmi yang berlaku, bukan asumsi persamaan hak.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengelolaMemeriksa SK, nomor induk PPPK, pihak penandatangan perjanjian, masa berlaku, penempatan dan sumber anggaran.Saat penempatanDaftar status dan masa perjanjian.
2Kepala/atasanMenugaskan pekerjaan sesuai jabatan dan penempatan; menjelaskan target kinerja, kehadiran dan layanan pegawai.Awal masa tugasPenugasan dan rencana kinerja.
3Pengelola/pemeriksaMemvalidasi dokumen kinerja dan dasar hak penghasilan; memeriksa perubahan tanpa menggandakan pembiayaan BOS/non-BOS.Setiap periode layanan/gajiData layanan/gaji terverifikasi.
4Pejabat kepegawaianMenangani perubahan, usulan perpanjangan atau berakhirnya perjanjian melalui otoritas resmi; tidak memperpanjang otomatis.Sebelum akhir masa kerja sesuai jadwal resmiKeputusan atau tindak lanjut resmi.
5PengelolaMerekam hasil, menyampaikan kepada pegawai secara privat dan melakukan serah terima tugas/akses sesuai keputusan.Saat keputusan diterimaRiwayat PPPK dan bukti serah terima.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Perjanjian, masa kerja dan dasar penghasilan sah? Jika tidak: klarifikasi kepada pejabat pembina kepegawaian/pengelola gaji; madrasah tidak menerbitkan perjanjian pengganti tanpa kewenangan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

SK, perjanjian, daftar masa berlaku, kinerja, dasar gaji dan keputusan perubahan.

PPPK bukan pegawai kontrak yang dapat diangkat sendiri oleh kepala madrasah; tidak menjanjikan perpanjangan.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · KepegawaianAdministrasi PNS dan Pengendalian Layanan KepegawaianSOP-547/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-547/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-547 · PDF A4 (82 KB)

SOP-547/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi PNS dan Pengendalian Layanan Kepegawaian

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Administrasi PNS akurat sesuai keputusan pejabat berwenang.
Penanggung jawab
Pengelola kepegawaian dan pejabat berwenang
Pelaksana
Pengelola; Kepala/atasan; Pegawai/pengelola; Pejabat berwenang; Pengelola/pemeriksa
Masukan
SK pengangkatan/penempatan, data pegawai, penugasan, dokumen kinerja dan permohonan layanan.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
PNS; tidak menggunakan kontrak tenaga non-ASN sebagai pengganti SK dan prosedur ASN.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengelolaMemeriksa status PNS, unit penempatan, jabatan dan kesesuaian data pada sistem kepegawaian resmi.Saat penempatan/perubahanBerkas induk terverifikasi.
2Kepala/atasanMembagi tugas sesuai jabatan dan kewenangan serta menyepakati kinerja; mencatat kebutuhan pengembangan.Awal periode tugasPenugasan dan rencana kinerja.
3Pegawai/pengelolaMerekam kehadiran, kinerja dan permohonan cuti/layanan dengan bukti; mengembalikan berkas tidak lengkap.Sesuai jenis layananUsulan layanan lengkap.
4Pejabat berwenangMemutuskan atau meneruskan usulan sesuai delegasi; hak, disiplin dan penghasilan mengikuti ketentuan yang berlaku.Sesuai tenggat resmiKeputusan atau tindak lanjut resmi.
5Pengelola/pemeriksaMerekam perubahan dan memverifikasi hasil; memperbarui akses saat pindah/berakhir tugas tanpa menghapus arsip.1 hari kerja setelah keputusanRiwayat pegawai dan bukti penyampaian.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Status, bukti dan kewenangan sesuai? Jika tidak: minta koreksi atau klarifikasi unit kepegawaian; jangan membuat SK pengangkatan, hukuman atau perubahan gaji di luar kewenangan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Berkas induk, penugasan, kinerja, kehadiran, permohonan, keputusan dan riwayat.

Dokumen individu berakses terbatas; SOP publik tidak memuat daftar gaji, NIK atau catatan disiplin.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Persuratan dan ArsipPengelolaan Arsip dan Pengendalian Dokumen SOPSOP-546/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-546/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-546 · PDF A4 (82 KB)

SOP-546/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Arsip dan Pengendalian Dokumen SOP

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Dokumen mudah ditelusuri dan status berlakunya jelas.
Penanggung jawab
Pengelola arsip dan dokumen
Pelaksana
Pencipta arsip; Pengelola arsip; Pengendali dokumen; Pengelola/pemeriksa; Pejabat berwenang
Masukan
Naskah sah, klasifikasi keamanan, kode arsip, JRA yang berlaku dan daftar dokumen terkendali.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
SOP berlaku hingga diganti, direvisi atau dinyatakan tidak berlaku; arsip tetap mengikuti JRA.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Pencipta arsipMenyerahkan versi sah, metadata, lampiran dan bukti penetapan; memisahkan konsep dari naskah final.Saat naskah disahkanPaket arsip yang lengkap.
2Pengelola arsipMemberi klasifikasi dan indeks, menetapkan akses sesuai sifat dokumen, serta memetakan jenis arsip ke JRA sah.1 hari kerja pemeriksaanRegister arsip dan hak akses.
3Pengendali dokumenMemeriksa nomor, tanggal, versi dan status SOP; mengganti tautan versi publik hanya setelah penetapan yang sah.Sebelum distribusiDaftar induk dan distribusi versi.
4Pengelola/pemeriksaMelakukan pemeriksaan ketersediaan, pemulihan dan pemindahan arsip menurut jadwal; pemusnahan hanya melalui prosedur dan persetujuan sah.Sesuai jadwal arsipBerita pemeriksaan/pemindahan sesuai ketentuan.
5Pejabat berwenangMenetapkan revisi, penggantian atau pencabutan; mencatat status versi lama dan memberitahu pelaksana/publik sesuai kebutuhan.Saat keputusan perubahanKeputusan perubahan dan riwayat versi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Versi, kewenangan dan klasifikasi sudah sah? Jika tidak: tahan penerbitan sebagai versi resmi dan kembalikan ke pencipta; jangan menghapus versi lama untuk menutupi perubahan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Daftar induk, distribusi, arsip keputusan, peta JRA, pemindahan dan pencabutan.

Masa berlaku SOP tidak sama dengan masa retensi arsip; evaluasi tidak otomatis mencabut SOP.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · KepegawaianAdministrasi Penugasan Kehadiran dan Layanan PegawaiSOP-545/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-545/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-545 · PDF A4 (82 KB)

SOP-545/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi Penugasan Kehadiran dan Layanan Pegawai

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Layanan pegawai sah, akurat, dan terjaga privasinya.
Penanggung jawab
Pengelola kepegawaian
Pelaksana
Pegawai/pengelola; Pengelola kepegawaian; Kepala/pejabat; Operator/petugas; Pengelola
Masukan
Dokumen kepegawaian, penugasan, kalender kerja, bukti kehadiran dan permohonan layanan.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Layanan administrasi internal; keputusan kepegawaian mengikuti peraturan ASN dan delegasi aktual.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Pegawai/pengelolaMenyampaikan data dan permohonan melalui kanal resmi dengan bukti yang diperlukan; mencatat penerimaan.Hari diterimaBerkas layanan kepegawaian.
2Pengelola kepegawaianMemeriksa identitas, kelengkapan, ketentuan layanan dan kewenangan pengesahan; menjaga dokumen pribadi.1 hari kerjaDaftar pemeriksaan.
3Kepala/pejabatMenyetujui penugasan/layanan dalam kewenangan atau meneruskan ke atasan; tidak membuat keputusan kepegawaian di luar delegasi.Sesuai jenis layananKeputusan atau usulan resmi.
4Operator/petugasMerekam pada sistem resmi dan menyampaikan hasil privat; memeriksa konsistensi jadwal, tugas dan kehadiran.1 hari kerja setelah keputusanRekaman sistem dan bukti penyampaian.
5PengelolaMerekonsiliasi data dan menindaklanjuti koreksi; arsip dan hak akses diperbarui saat perubahan tugas.Setiap bulan/perubahan tugasRegister kepegawaian dan audit perubahan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Berkas lengkap dan keputusan dalam kewenangan? Jika tidak: kembalikan atau teruskan ke pejabat berwenang; tidak menandai izin/cuti disetujui tanpa dasar.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Register, dokumen dasar, persetujuan, bukti sistem dan koreksi terbatas.

SOP ini tidak menetapkan hak cuti, sanksi atau tunjangan baru.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahUsulan dan Pendampingan Bantuan Pendidikan PIPSOP-544/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-544/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-544 · PDF A4 (82 KB)

SOP-544/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Usulan dan Pendampingan Bantuan Pendidikan PIP

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Usulan akurat dan pendampingan sesuai keputusan penyalur.
Penanggung jawab
Operator bantuan dan verifikator
Pelaksana
Operator; Wali/verifikator; Operator/pejabat; Petugas pendamping; Verifikator
Masukan
Juknis periode berlaku, data murid dan bukti kriteria melalui kanal terbatas.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Berlaku ketika program PIP tersedia; kriteria, nilai dan tenggat mengikuti juknis periode yang sah.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1OperatorMembaca ketentuan dan jadwal PIP; menginformasikan syarat dan kanal pengajuan yang setara kepada wali.Awal periode programInformasi pengajuan yang terdokumentasi.
2Wali/verifikatorMenerima dan mencocokkan bukti kriteria serta identitas dengan sumber resmi; mengembalikan kekurangan.2 hari kerja setelah lengkapBerkas usulan tervalidasi.
3Operator/pejabatMengirim usulan pada sistem resmi sesuai kewenangan dan menyimpan bukti; tidak menjanjikan penerimaan bantuan.Sesuai jadwal resmiTanda terima usulan.
4Petugas pendampingMenyampaikan hasil penetapan resmi secara privat dan membantu aktivasi/akses sesuai petunjuk penyalur.Setelah penetapanCatatan pendampingan dan informasi hasil.
5VerifikatorMemantau kendala dan pengaduan tanpa memegang PIN/sandi atau memotong dana; menyampaikan laporan yang diwajibkan.Sesuai periode pelaporanTindak lanjut dan laporan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Identitas dan kriteria usulan cocok? Jika tidak: koreksi sumber atau minta kelengkapan; tidak membuat dokumen penghasilan/status fiktif.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Bukti kriteria, validasi, usulan, penetapan dan pendampingan terbatas.

Madrasah tidak menetapkan penerima sendiri, meminta PIN, atau menjanjikan bantuan pasti cair.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahPendampingan Murid dan Layanan InklusifSOP-543/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-543/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-543 · PDF A4 (82 KB)

SOP-543/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pendampingan Murid dan Layanan Inklusif

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Murid mendapat dukungan yang sesuai kebutuhan dan bermartabat.
Penanggung jawab
Wali kelas dan koordinator dukungan
Pelaksana
Guru/wali kelas; Koordinator/wali; Tim dukungan; Guru/pendamping
Masukan
Observasi kebutuhan belajar, masukan wali/murid dan rekomendasi tenaga profesional bila ada.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Dukungan pendidikan; asesmen klinis dilakukan tenaga profesional.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Guru/wali kelasMengidentifikasi hambatan belajar atau adaptasi dari bukti; tidak memberikan diagnosis medis.Saat kebutuhan diketahuiCatatan kebutuhan dukungan.
2Koordinator/waliMendiskusikan kebutuhan dan dukungan yang mungkin secara privat; melibatkan murid sesuai usia.3 hari kerja penjadwalanKesepakatan kebutuhan dan tujuan.
3Tim dukunganMerancang penyesuaian pembelajaran, asesmen, akses fisik dan komunikasi yang layak; memeriksa sumber daya.5 hari kerja rancanganRencana dukungan individual terbatas.
4Guru/pendampingMelaksanakan dukungan dan mencatat kemajuan; merujuk kebutuhan di luar kompetensi dengan keterlibatan wali.Sesuai rencanaCatatan layanan dan rujukan.
5Koordinator/waliMenilai hasil dan menyesuaikan rencana; memastikan dukungan tidak menyebabkan pengucilan atau pembatasan hak.Setiap periode dukunganEvaluasi dan rencana lanjutan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Rencana aman, layak dan sesuai kebutuhan? Jika tidak: sesuaikan dukungan atau rujuk tenaga berwenang; jangan menolak layanan hanya karena diagnosis atau kendala perangkat.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Catatan kebutuhan, kesepakatan, rencana dukungan, rujukan dan evaluasi berakses terbatas.

Tidak melabeli murid, membuka diagnosis, atau melakukan terapi tanpa kompetensi.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahKedatangan Penjemputan Izin Keluar dan Penerimaan TamuSOP-542/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-542/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-542 · PDF A4 (82 KB)

SOP-542/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kedatangan Penjemputan Izin Keluar dan Penerimaan Tamu

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Murid keluar melalui izin dan penjemput yang terverifikasi.
Penanggung jawab
Guru piket dan petugas keamanan
Pelaksana
Guru piket; Petugas keamanan; Wali kelas/piket; Petugas penyerahan; Kepala/piket
Masukan
Jadwal, daftar murid, penjemput berwenang, prosedur izin dan buku tamu.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Operasional harian MI; tidak menggantikan keputusan hak asuh oleh otoritas berwenang.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Guru piketMemantau kedatangan dan kebutuhan bantuan; mencatat ketidakhadiran untuk klarifikasi wali kelas.Jam kedatanganCatatan kedatangan dan perhatian khusus.
2Petugas keamananMencatat tamu dan tujuan seperlunya; menghubungkan kepada petugas tanpa membiarkan akses bebas ke area murid.Saat kunjunganIdentitas kunjungan dan pendamping.
3Wali kelas/piketMemverifikasi permintaan izin keluar atau penjemputan terhadap kontak wali yang sudah terdaftar.Sebelum izin/penyerahanHasil verifikasi penjemput/izin.
4Petugas penyerahanMenyerahkan murid kepada pihak terverifikasi dan mencatat waktu; perubahan penjemput dikonfirmasi melalui kanal wali.Saat penyerahanBukti serah terima/izin.
5Kepala/piketMenangani penjemput terlambat atau tidak sah di area aman; menghubungi wali dan eskalasi bila ada ancaman.Segera bila ada kendalaPenyelesaian aman dan laporan kejadian.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Identitas dan kewenangan penjemput cocok? Jika tidak: murid tetap didampingi di lokasi aman; jangan menyerahkan hanya berdasarkan klaim lisan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Catatan kedatangan, izin, tamu, konfirmasi dan serah terima terbatas.

Dilarang mempublikasikan jadwal individu, kontak wali atau daftar penjemput.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahKesiapsiagaan Bencana Evakuasi dan Keamanan LingkunganSOP-541/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-541/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-541 · PDF A4 (82 KB)

SOP-541/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kesiapsiagaan Bencana Evakuasi dan Keamanan Lingkungan

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Evakuasi tertib dan keberadaan warga madrasah diketahui.
Penanggung jawab
Koordinator kedaruratan
Pelaksana
Tim keamanan; Kepala/koordinator; Guru/pendamping; Koordinator/petugas; Kepala/otoritas
Masukan
Peta risiko, jalur evakuasi, titik kumpul, daftar rombel dan kontak darurat terverifikasi.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Keselamatan sebagai prioritas operasional; rencana teknis disesuaikan dengan BPBD/pemadam setempat.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Tim keamananMemeriksa risiko bangunan, listrik, kebakaran dan cuaca; menjaga jalur keluar serta titik kumpul dapat diakses.Pemeriksaan rutinDaftar risiko dan kesiapan fasilitas.
2Kepala/koordinatorMenetapkan pendamping, jalur dan prosedur komunikasi; melakukan latihan sesuai rencana aman.Sebelum kegiatan/latihanRencana evakuasi dan pembagian tugas.
3Guru/pendampingSaat peringatan, menghentikan kegiatan dan mengevakuasi melalui jalur aman; tidak mengambil barang pribadi.Segera saat peringatanMurid dan staf menuju titik aman.
4Koordinator/petugasMenghitung orang per rombel, melaporkan yang belum ditemukan, meminta bantuan resmi dan membatasi area berbahaya.Segera di titik amanDaftar keberadaan dan permintaan bantuan.
5Kepala/otoritasMemastikan kelayakan sebelum masuk kembali, menghubungi wali dan menata kelanjutan belajar; mengevaluasi kejadian.Setelah otoritas menyatakan amanKeputusan pemulihan dan laporan evaluasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Lokasi aman dan seluruh orang terdata? Jika tidak: jangan masuk kembali; informasikan orang hilang kepada petugas penyelamat, tanpa mengirim murid mencari.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Peta risiko, latihan, daftar keberadaan, komunikasi dan tindak lanjut.

Tidak menjanjikan waktu evakuasi universal atau meminta petugas tanpa kompetensi melakukan penyelamatan berbahaya.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahPencegahan dan Penanganan Kekerasan serta PerundunganSOP-540/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-540/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-540 · PDF A4 (82 KB)

SOP-540/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perundungan

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Keselamatan, pendampingan, dan rujukan korban terjaga.
Penanggung jawab
Petugas perlindungan dan kepala madrasah
Pelaksana
Penerima laporan; Petugas perlindungan; Kepala/pejabat; Pendamping/rujukan
Masukan
Laporan/indikasi kejadian, lokasi aman, kanal rujukan resmi dan penugasan pelaksana.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Semua bentuk kekerasan/perundungan; kekerasan seksual mengikuti PMA 73/2022 dan prosedur otoritas terkait.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Penerima laporanMendengarkan tanpa menyalahkan, mencatat informasi minimum dan memeriksa keselamatan saat itu.SegeraCatatan penerimaan terbatas.
2Petugas perlindunganMengamankan murid dari ancaman, menyediakan pendamping dan bantuan kesehatan bila perlu; jangan memaksa pengulangan cerita.Segera sesuai risikoRencana keselamatan dan rujukan awal.
3Kepala/pejabatMenilai kewenangan dan kebutuhan rujukan; jika terlapor pejabat internal, arahkan ke otoritas di atasnya agar independen.Segera setelah triaseKeputusan penanganan atau rujukan.
4Pendamping/rujukanMengoordinasikan pendampingan dan tindak lanjut dengan layanan resmi; menjaga bukti dan identitas.Sesuai kebutuhan keselamatanCatatan tindak lanjut yang dibatasi aksesnya.
5Petugas perlindunganMemantau pemulihan, hak belajar dan risiko pembalasan; mengevaluasi pencegahan tanpa membuka identitas.Berkala sampai dukungan terpenuhiLaporan pemantauan dan perbaikan perlindungan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Murid aman dan penanganan berada dalam kewenangan? Jika tidak: lakukan perlindungan/rujukan segera; perkara pidana tidak digantikan mediasi paksa atau janji kerahasiaan mutlak.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Catatan minimum, rujukan, pengamanan bukti dan tindak lanjut dengan akses sangat terbatas.

Tidak menginterogasi, menyalahkan korban, mempertemukan paksa dengan terlapor, atau membuka identitas kepada publik.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahKenaikan Kelas Kelulusan dan Dokumen Hasil BelajarSOP-539/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-539/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-539 · PDF A4 (82 KB)

SOP-539/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kenaikan Kelas Kelulusan dan Dokumen Hasil Belajar

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Keputusan dan dokumen belajar akurat serta dapat ditelusuri.
Penanggung jawab
Koordinator kurikulum dan operator
Pelaksana
Guru/wali kelas; Tim pemeriksa; Rapat dewan guru; Operator/pejabat; Petugas layanan
Masukan
Kriteria sah, data asesmen, identitas murid, rapor serta petunjuk ijazah tahun berjalan.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Kenaikan kelas dan kelulusan MI mengikuti aturan penilaian dan dokumen tahun berjalan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Guru/wali kelasMemeriksa kelengkapan dan keakuratan hasil belajar, kehadiran serta dukungan yang telah diberikan.Sebelum rapat penetapanDaftar hasil terverifikasi.
2Tim pemeriksaMencocokkan kriteria dan identitas; meminta klarifikasi atas data tidak lengkap tanpa mengubah nilai tanpa bukti.Sebelum rapatDaftar pemeriksaan.
3Rapat dewan guruMembahas hasil sesuai kriteria dan kewenangan; mendokumentasikan dasar keputusan dan keberatan secara terbatas.Sesuai kalenderBerita acara dan keputusan sah.
4Operator/pejabatMenerbitkan rapor/dokumen sesuai sistem dan juknis; pemeriksa kedua mengoreksi identitas sebelum tanda tangan.Sesuai jadwal sistemDokumen hasil belajar terverifikasi.
5Petugas layananMenyampaikan hasil melalui kanal privat, mencatat serah terima, dan menangani koreksi sesuai prosedur.Sesuai jadwal penyerahanBukti penerimaan dan arsip.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Data dan kriteria penetapan lengkap serta sah? Jika tidak: klarifikasi kepada guru dan tunda penerbitan data yang salah; koreksi mengikuti juknis tanpa manipulasi.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Data nilai, kriteria, berita acara, register dokumen, serah terima dan koreksi.

Tidak mempublikasikan nilai individu atau menetapkan kelulusan melalui AI.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahSupervisi Akademik dan Tindak Lanjut GuruSOP-538/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-538/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-538 · PDF A4 (82 KB)

SOP-538/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Supervisi Akademik dan Tindak Lanjut Guru

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Perbaikan pembelajaran melalui pendampingan berbasis bukti.
Penanggung jawab
Kepala madrasah/pengawas
Pelaksana
Kepala/pengawas; Guru; Supervisor; Guru/supervisor
Masukan
Program supervisi, penugasan, instrumen, jadwal yang disepakati dan kebutuhan pengembangan guru.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Supervisi akademik; proses disiplin pegawai mengikuti aturan terpisah.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Kepala/pengawasMenyusun fokus supervisi berdasarkan bukti dan kebutuhan; menjelaskan tujuan serta instrumen kepada guru.Awal semesterProgram dan jadwal supervisi.
2GuruMenyiapkan perangkat, menjelaskan konteks kelas dan mendiskusikan fokus pengamatan.Sebelum observasiKesepakatan praobservasi.
3SupervisorMengobservasi pembelajaran dan mencatat bukti objektif; menjaga martabat guru dan privasi murid.Sesuai jadwalCatatan pengamatan.
4Guru/supervisorMenganalisis temuan, menyepakati umpan balik dan rencana pendampingan yang terukur.3 hari kerja setelah observasiRencana tindak lanjut.
5Kepala/pengawasMemantau perubahan dan mendokumentasikan hasil; menyesuaikan dukungan bila perbaikan belum tercapai.Sesuai rencana pendampinganLaporan tindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Temuan didukung bukti dan disepakati tindak lanjutnya? Jika tidak: klarifikasi bukti dan konteks, bukan memberi penilaian berdasarkan dugaan atau mempermalukan guru.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Program, instrumen, praobservasi, catatan, umpan balik dan tindak lanjut.

Hasil individu berakses terbatas; supervisi bukan sanksi tanpa prosedur.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahPengembangan Kurikulum dan Pelaksanaan PembelajaranSOP-537/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-537/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-537 · PDF A4 (82 KB)

SOP-537/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengembangan Kurikulum dan Pelaksanaan Pembelajaran

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Pembelajaran terencana dan dievaluasi berdasarkan kebutuhan murid.
Penanggung jawab
Koordinator kurikulum
Pelaksana
Tim kurikulum; Guru; Kepala/koordinator
Masukan
Pedoman kurikulum berlaku, kalender pendidikan, profil murid, penugasan guru dan hasil evaluasi.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum madrasah; kalender resmi tetap acuan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Tim kurikulumMenelaah pedoman dan karakteristik madrasah; memetakan kebutuhan murid dan tujuan pendidikan.Sebelum tahun pelajaranRancangan kurikulum dan kalender.
2GuruMenyusun rencana pembelajaran dan asesmen yang inklusif; menyiapkan bahan, dukungan dan metode sesuai usia.Sebelum pembelajaranPerangkat pembelajaran.
3Kepala/koordinatorMenelaah konsistensi kurikulum, waktu, beban guru dan dukungan murid; mengembalikan kekurangan sebelum digunakan.Sebelum ditetapkanDokumen yang disetujui.
4GuruMelaksanakan pembelajaran dan mencatat proses, kehadiran serta asesmen; memberi remedial/pengayaan berdasarkan bukti.HarianJurnal dan hasil belajar.
5Tim kurikulumMengevaluasi pelaksanaan dan masukan wali/murid; menetapkan perbaikan serta versi dokumen berikutnya.Setiap semesterLaporan evaluasi kurikulum.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Perangkat sesuai kurikulum dan kebutuhan murid? Jika tidak: lakukan perbaikan dan pendampingan; jangan menurunkan hak belajar karena kendala administrasi.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Dokumen kurikulum, kalender, penugasan, perangkat, jurnal dan evaluasi.

Jadwal dan penilaian tidak boleh diskriminatif atau hanya mengejar kelengkapan berkas.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahMasa Taaruf Murid Madrasah MATAMUDASOP-536/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-536/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-536 · PDF A4 (82 KB)

SOP-536/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Masa Taaruf Murid Madrasah MATAMUDA

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Murid mengenal madrasah dengan aman dan mendapatkan dukungan adaptasi.
Penanggung jawab
Panitia MATAMUDA
Pelaksana
Panitia; Kepala/pemeriksa; Guru/pendamping; Petugas perlindungan; Wali kelas/panitia
Masukan
Pedoman tahun pelajaran berjalan, daftar murid, kebutuhan dukungan, jadwal, fasilitas aman dan komunikasi wali.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Pengenalan murid baru di MI; istilah MATAMUDA mengikuti publikasi resmi 2026/2027.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PanitiaMenelaah pedoman MATAMUDA dan menyusun kegiatan sesuai usia MI, pengenalan lingkungan, budaya belajar dan kanal bantuan.Sebelum tahun pelajaranRencana kegiatan dan pembagian pendamping.
2Kepala/pemeriksaMemeriksa keamanan, aksesibilitas, beban biaya, kelayakan aktivitas dan kesiapan pendamping; melarang perpeloncoan.Sebelum kegiatanJadwal yang disetujui dan rencana pengamanan.
3Guru/pendampingMenyampaikan informasi kepada wali dan melaksanakan kegiatan edukatif yang ramah anak; memantau adaptasi dan kondisi murid.Sesuai pedoman dan kalenderKehadiran dan catatan pendampingan.
4Petugas perlindunganMenerima keluhan, menghentikan aktivitas berbahaya dan menghubungkan murid ke layanan UKS/perlindungan sesuai kebutuhan.Segera saat ada risikoTindak lanjut aman dan laporan terbatas.
5Wali kelas/panitiaMengevaluasi pengalaman murid bersama wali; menindaklanjuti kebutuhan dukungan dan menyusun laporan kegiatan.2 hari kerja setelah kegiatanLaporan MATAMUDA dan rencana adaptasi kelas.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Kegiatan aman, sesuai usia dan inklusif? Jika tidak: revisi atau hentikan kegiatan; perlindungan murid didahulukan dan wali diberi informasi yang perlu.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Rencana, jadwal, penugasan, informasi wali, kehadiran, evaluasi dan tindak lanjut.

Dilarang perpeloncoan, hukuman fisik, mempermalukan murid, atribut tidak relevan dan pengungkapan kondisi pribadi.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Keuangan dan PengadaanPembukuan Rekonsiliasi dan Pelaporan KeuanganSOP-535/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-535/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-535 · PDF A4 (82 KB)

SOP-535/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pembukuan Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Laporan cocok dengan bukti dan tersampaikan tepat waktu.
Penanggung jawab
Bendahara dan penyusun laporan
Pelaksana
Bendahara; Pemeriksa keuangan; Bendahara/pengelola; Pejabat pelaporan; Kepala/pengelola
Masukan
Bukti transaksi, buku kas/bank/pajak, rekening koran, persediaan/BMN, dan realisasi anggaran.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Pembukuan harian dan pelaporan sesuai periode resmi; keterbukaan ringkasan tidak membuka dokumen yang dikecualikan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1BendaharaMembukukan transaksi berdasarkan bukti sah; memisahkan dana/sumber dan melampirkan rujukan bukti.Hari transaksiPembukuan yang dapat ditelusuri.
2Pemeriksa keuanganMencocokkan saldo buku, kas, bank, pajak dan sistem; memeriksa selisih dan pembayaran ganda.Setiap bulanRekonsiliasi dan daftar selisih.
3Bendahara/pengelolaMenjelaskan selisih dan melakukan koreksi berjejak setelah persetujuan; tidak mengubah bukti sumber tanpa dasar.2 hari kerja telaah selisihKoreksi sah dan saldo yang cocok.
4Pejabat pelaporanMenelaah, menandatangani sesuai kewenangan dan menyampaikan laporan kepada pihak/sistem resmi pada waktunya.Sesuai tenggat resmiLaporan serta tanda terima.
5Kepala/pengelolaMengungkap ringkasan yang boleh dipublikasikan, menyimpan arsip terbatas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.Setiap periode pelaporanRingkasan publik dan register tindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Saldo dan bukti sudah cocok? Jika tidak: jangan menutup selisih dengan transaksi fiktif; catat penjelasan dan eskalasi temuan kepada pejabat pengawas.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Buku kas/bank/pajak, rekonsiliasi, LPJ, laporan, bukti kirim dan tindak lanjut audit.

Laporan publik tidak menampilkan rekening, NIK, data pajak atau gaji individual.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Keuangan dan PengadaanVerifikasi Tagihan Pembayaran dan PerpajakanSOP-534/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-534/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-534 · PDF A4 (82 KB)

SOP-534/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tagihan Pembayaran dan Perpajakan

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Pembayaran sah, pajak tertangani, dan bukti lengkap.
Penanggung jawab
PPK, PPSPM, dan bendahara sesuai kewenangan
Pelaksana
Pengaju tagihan; PPK/verifikator; Bendahara/petugas pajak; PPSPM/bendahara; Bendahara/pemeriksa
Masukan
Tagihan asli, kontrak/pesanan, BAST, bukti prestasi, identitas penerima, dan dokumen perpajakan.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Proses internal mengikuti sistem APBN dan ketentuan pajak transaksi; tenggat hukum didahulukan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Pengaju tagihanMenyampaikan paket tagihan dengan bukti prestasi dan rekening penerima yang diverifikasi melalui kanal resmi.1 hari kerja penerimaanPaket tagihan tercatat.
2PPK/verifikatorMemeriksa dasar kewajiban, pagu, volume, harga, prestasi dan duplikasi; mengembalikan kekurangan secara tertulis.2 hari kerja setelah lengkapDaftar pemeriksaan dan persetujuan sesuai tugas.
3Bendahara/petugas pajakMenentukan kewajiban pajak berdasarkan transaksi, objek, pihak dan aturan berjalan; memeriksa tarif/batas setor resmi.Sebelum pembayaranPerhitungan pajak dan dokumen pembayaran.
4PPSPM/bendaharaMelaksanakan mekanisme LS/UP/TUP sesuai kewenangan dan sistem resmi setelah seluruh syarat terpenuhi; tidak berbagi kredensial.Sesuai mekanisme resmiBukti perintah bayar atau transfer yang sah.
5Bendahara/pemeriksaMencatat pembayaran, setoran dan pelaporan pajak; mencocokkan rekening/bukti serta menutup paket pertanggungjawaban.Hari transaksi dan tenggat pajakBukti bayar, NTPN/bukti pajak, dan arsip lengkap.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Tagihan, bukti prestasi dan kewajiban pajak sesuai? Jika tidak: kembalikan dengan rincian kekurangan; transaksi berisiko ditahan sampai diperiksa pejabat berwenang.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Register tagihan, verifikasi, bukti prestasi, SPP/SPM/SP2D bila berlaku, bukti bank dan perpajakan.

Tidak membuat bukti fiktif, membayar dua kali, menandatangani formulir kosong, atau menggunakan rekening pribadi tanpa dasar.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Keuangan dan PengadaanPengadaan Barang dan Jasa serta Serah TerimaSOP-533/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-533/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-533 · PDF A4 (82 KB)

SOP-533/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengadaan Barang dan Jasa serta Serah Terima

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Barang/jasa diterima sesuai kebutuhan dan tercatat.
Penanggung jawab
PPK/pejabat pengadaan yang ditetapkan
Pelaksana
Unit pemohon; PPK; Pejabat pengadaan; Pemeriksa hasil; Pengelola barang
Masukan
Rencana kebutuhan, pagu, spesifikasi netral, data pasar, dan surat penugasan pejabat.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Pengadaan sesuai kewenangan satker; SOP tidak menetapkan ambang nilai atau metode pengganti peraturan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Unit pemohonMengajukan kebutuhan dan spesifikasi fungsi; memastikan barang belum tersedia serta tujuan pembelajaran/layanan.2 hari kerja telaah kebutuhanUsulan kebutuhan dan justifikasi.
2PPKMemeriksa anggaran, spesifikasi, perkiraan biaya dan risiko; menentukan dokumen persiapan sesuai kewenangan.3 hari kerja setelah lengkapDokumen persiapan pengadaan.
3Pejabat pengadaanMelaksanakan metode dan sistem pengadaan yang sah sesuai nilai/jenis; mencatat konflik kepentingan dan evaluasi penyedia.Sesuai metode/kontrakDokumen pemilihan/pemesanan yang dapat ditelusuri.
4Pemeriksa hasilMemeriksa jumlah, mutu dan fungsi terhadap kontrak/pesanan; menolak atau meminta perbaikan barang yang tidak sesuai.Saat penyerahanBerita acara pemeriksaan dan serah terima.
5Pengelola barangMencatat persediaan/BMN, lokasi dan pengguna; menyerahkan dokumen sah untuk pembayaran pada SOP 22.1 hari kerja setelah diterimaRegister barang dan paket pembayaran terverifikasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Hasil sesuai kontrak/pesanan? Jika tidak: minta penyedia memperbaiki atau tindak lanjuti sesuai kontrak; jangan membuat berita acara penerimaan fiktif.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

Usulan, rencana, spesifikasi, pemilihan, pesanan/kontrak, pemeriksaan, BAST, register BMN.

Dilarang memecah paket untuk menghindari metode; jangan menunjuk penyedia atas kepentingan pribadi.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Keuangan dan PengadaanPerencanaan dan Pengendalian DIPA serta BOSSOP-532/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-532/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-532 · PDF A4 (82 KB)

SOP-532/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perencanaan dan Pengendalian DIPA serta BOS

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Anggaran dan realisasi terkendali sesuai sumber dana.
Penanggung jawab
Pejabat pengelola anggaran sesuai penugasan
Pelaksana
Pengelola anggaran; Tim perencana; KPA/pejabat berwenang; Operator anggaran
Masukan
DIPA/pagu sah, RKAM, data murid terverifikasi, juknis BOS tahun berjalan, dan dokumen penunjukan pejabat.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
MIN sebagai madrasah negeri mengikuti mekanisme APBN/DIPA yang berlaku; alur bantuan madrasah swasta tidak otomatis digunakan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Pengelola anggaranMemeriksa pagu, sumber dana, tahun, volume murid dan komponen belanja yang diperbolehkan.Awal tahun/perubahan paguDaftar pagu dan dasar alokasi yang cocok.
2Tim perencanaMenguraikan kegiatan, akun belanja, jadwal dan kebutuhan kas; memisahkan sumber dana agar tidak terjadi pembiayaan ganda.5 hari kerja per rancanganRancangan RKAM/rincian kerja dan rencana kas.
3KPA/pejabat berwenangMenelaah kesesuaian kebutuhan, juknis, DIPA dan larangan belanja; mengesahkan atau mengembalikan sesuai delegasi nyata.3 hari kerja setelah lengkapPersetujuan anggaran atau catatan koreksi.
4Operator anggaranMerekam dokumen yang disetujui pada SAKTI/e-RKAM atau sistem yang diwajibkan; pemeriksa mencocokkan hasil dengan sumber.Sesuai jendela sistemRekaman dan bukti validasi sistem.
5Pengelola anggaranMengendalikan realisasi dan sisa pagu setiap bulan; revisi diajukan melalui jalur resmi sebelum transaksi yang memerlukan revisi.Setiap bulanLaporan kendali dan dokumen revisi sah.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Pagu, komponen dan delegasi sah? Jika tidak: hentikan usulan belanja, lakukan koreksi atau revisi resmi; tidak menutup kekurangan dengan pungutan baru.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

DIPA, RKAM, dasar data, rencana kas, persetujuan dan versi revisi.

Plt. kepala tidak otomatis merangkap KPA/PPK/PPSPM; tidak membuat komitmen tanpa pagu.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Tata Kelola MadrasahPerencanaan dan Evaluasi Mutu MadrasahSOP-531/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 29 September 2026Berlaku mulai 29 September 2026
Nomor
SOP-531/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
29 September 2026
Status
Berlaku mulai 29 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-531 · PDF A4 (82 KB)

SOP-531/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perencanaan dan Evaluasi Mutu Madrasah

Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Rencana kerja dan indikator mutu yang disetujui.
Penanggung jawab
Tim pengembang madrasah
Pelaksana
Tim mutu; Tim pengembang; Kepala madrasah; Pengelola anggaran
Masukan
EDM, hasil belajar, evaluasi layanan, kebutuhan murid, sumber daya dan pagu indikatif.
Kualifikasi
Memahami tugas, sumber data, ketentuan sektoral, pengendalian dokumen dan batas kewenangan; menggunakan akun individual sesuai penugasan.
Target
Target internal: pemeriksaan awal 1 hari kerja setelah berkas lengkap; waktu per tahap tercantum pada matriks. Tenggat peraturan, kalender pendidikan, dan jadwal sistem resmi didahulukan.
Lingkup
Perencanaan kelembagaan; keputusan anggaran tetap mengikuti DIPA dan pejabat keuangan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Tim mutuMenghimpun bukti EDM dan evaluasi tahun sebelumnya; menandai kesenjangan layanan, keamanan dan aksesibilitas.Sebelum siklus perencanaanPeta kebutuhan dan masalah berbasis bukti.
2Tim pengembangMenyusun prioritas RKM/RKT serta indikator keluaran dan kebutuhan biaya; melibatkan guru dan masukan komite secara proporsional.5 hari kerja per rancanganRancangan program dengan indikator dan pemilik kegiatan.
3Kepala madrasahMemeriksa keterkaitan kurikulum, target, sumber biaya dan kewenangan; meminta perbaikan atas kegiatan yang tidak didukung bukti.3 hari kerja setelah lengkapHasil telaah dan program yang disetujui.
4Pengelola anggaranMenyelaraskan rencana dengan RKAM/DIPA dan aplikasi resmi sesuai penugasan; perubahan dicatat dalam riwayat revisi.Sesuai jadwal anggaran resmiRencana kerja dan anggaran yang konsisten.
5Tim mutuMemantau capaian setiap triwulan dan mereviu tahunan; membahas penyebab selisih dan tindak lanjut.Triwulan dan tahunanLaporan capaian dan rencana perbaikan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Prioritas, indikator dan sumber pendanaan sesuai? Jika tidak: kembalikan ke tim penyusun; jangan menganggap rapat sebagai persetujuan belanja.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.

Arsip dan Risiko

EDM, notula, RKM/RKT, persetujuan, revisi, dan laporan capaian.

Rencana tanpa bukti kebutuhan, biaya ganda, atau kewenangan yang tidak sah.

Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPengelolaan FAQ, Dokumentasi, dan Bantuan AISOP-530/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-530/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-530 · PDF A4 (82 KB)

SOP-530/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan FAQ, Dokumentasi, dan Bantuan AI

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Bantuan publik terpelihara dan penggunaan AI dapat dibatasi.
Penanggung jawab
Editor bantuan dan admin AI
Pelaksana
Editor bantuan; pemilik layanan; admin AI; kepala
Masukan
Artikel publik terverifikasi, sumber resmi, konfigurasi penyedia dan batas penggunaan.
Kualifikasi
Mampu memeriksa fakta layanan, sumber resmi, pengujian FAQ, batas AI, aksesibilitas dan kerahasiaan.
Target
Koreksi panduan usulan 2 hari kerja setelah fakta terverifikasi; kesalahan berisiko ditangani segera. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Artikel publik berversi dan pengaturan AI teruji.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Editor/pemilik layananMemvalidasi jawaban dengan fungsi aplikasi dan ketentuan yang disahkan; memberi tanggal tinjau dan tautan sumber.1 hari kerja per artikel yang diajukanArtikel dasar.
2Admin AIMemastikan hanya pertanyaan baku dan artikel publik dikirim ke penyedia; tidak memberikan data murid, rahasia, draf kebijakan atau kemampuan mengubah sistem.Sebelum mengaktifkan integrasiKonfigurasi pembatasan.
3Editor/adminMenguji jawaban benar/tidak diketahui/gagal; memastikan jawaban asli dan kanal petugas tetap tersedia.30 menit untuk rangkaian uji artikelBukti uji.
4Admin/pemilikMemantau kuota, cache dan kesalahan; menonaktifkan AI jika tidak dapat diandalkan dan memperbaiki artikel sumber.Tinjauan kuota mingguan dan saat laporan kesalahanCatatan operasional.
5Editor/kepalaMeninjau berkala dan saat aturan/fitur berubah; memisahkan draf SOP dari ketentuan yang telah disahkan.Bulanan serta saat aturan/fitur berubahVersi dokumentasi dan daftar perubahan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Artikel dan hasil uji sesuai sumber serta tidak membuka data terbatas? Tidak: kembalikan artikel untuk revisi atau jeda AI; jawaban panduan dan kanal petugas tetap tersedia.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Jawaban AI dibedakan dari panduan; data pribadi/draf SOP tidak dikirim ke penyedia.

Arsip dan Risiko

Daftar artikel/sumber, tanggal tinjau, hasil uji, konfigurasi batas, revisi.

AI tidak memutuskan penerimaan, nilai, hak bantuan, diagnosis, atau kebijakan resmi; jangan menyajikan pencarian kata kunci sebagai keluaran AI.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPemeliharaan Aplikasi, Pencadangan, dan PemulihanSOP-529/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-529/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-529 · PDF A4 (82 KB)

SOP-529/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pemeliharaan Aplikasi, Pencadangan, dan Pemulihan

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Layanan terpelihara dengan kemampuan pemulihan teruji.
Penanggung jawab
Admin teknis
Pelaksana
Admin teknis; pemilik layanan; kepala
Masukan
Inventaris sistem, salinan cadangan terlindungi, rencana perubahan/pemulihan.
Kualifikasi
Mampu melakukan backup/restore, pembaruan, uji peran, pemantauan dan penanganan rollback; menjaga akses infrastruktur.
Target
Target internal backup harian; pemulihan layanan prioritas 1 hari kerja jika cadangan dan infrastruktur tersedia. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Cadangan teruji, catatan perubahan dan berita uji.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1AdminMenginventarisasi versi dan konfigurasi, menetapkan jadwal serta penanggung jawab pencadangan sesuai kebutuhan layanan.Inventaris awal dan setiap perubahanDaftar sistem dan rencana backup.
2AdminMencadangkan berkas/database, membatasi akses, dan menguji pemulihan di lingkungan terpisah tanpa membuka data publik.Harian; uji restore bulananBukti uji pemulihan.
3Pemilik layanan/adminMenilai perubahan dan menyiapkan rollback sebelum pembaruan; memberi informasi gangguan jika berdampak pada layanan.Sebelum perubahan diterapkanRencana perubahan.
4AdminMenerapkan perubahan, menguji login, peran, formulir, data, email dan fungsi terkait. Jika gagal, hentikan dan pulihkan sesuai rencana.Sesuai jendela perubahan; pemeriksaan fungsi maksimal 60 menit sesudahnyaHasil uji/rollback.
5Pemilik layananMenyetujui penutupan perubahan setelah fungsi terverifikasi, memperbarui dokumentasi serta memantau insiden.1 hari kerja setelah uji diterimaCatatan perubahan selesai.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Cadangan dapat dipulihkan dan perubahan lolos uji? Tidak: jangan lanjutkan rilis; pulihkan versi stabil atau eskalasi gangguan dengan estimasi yang diperbarui.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Target usulan kehilangan data maksimal 24 jam perlu uji kelayakan; tidak menjanjikan pemulihan yang belum terbukti.

Arsip dan Risiko

Inventaris, log backup, uji restore, perubahan, persetujuan dan rollback.

Keberadaan file backup saja bukan bukti bisa dipulihkan; jangan menaruh cadangan/database pada URL publik.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPengoperasian dan Rekonsiliasi Portal EksternalSOP-528/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-528/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-528 · PDF A4 (82 KB)

SOP-528/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengoperasian dan Rekonsiliasi Portal Eksternal

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Transaksi EMIS, GTK, SIMPEG, BOS, eRKAM, Verval, PDUM, RDM, PIP, sarpras, akreditasi dan portal terkait terdokumentasi.
Penanggung jawab
Operator resmi masing-masing sistem
Pelaksana
Operator resmi per aplikasi; pemeriksa; kepala/pejabat
Masukan
Dokumen penugasan, akun resmi, petunjuk portal versi berlaku, data sumber sah.
Kualifikasi
Memahami juknis portal yang ditugaskan, periode data, sumber sah, validasi, rekonsiliasi dan penggunaan akun individual.
Target
Validasi awal usulan 1 hari kerja setelah data lengkap; pengiriman mengikuti jadwal resmi portal. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Bukti transaksi dan rekonsiliasi sistem resmi.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1OperatorMemastikan domain resmi, penugasan dan periode layanan; menggunakan dokumentasi terbaru di portal, bukan perkiraan dari FAQ.Sebelum penginputanKesiapan akses.
2Operator/pemeriksaMencocokkan data sumber, mengidentifikasi perubahan, memeriksa kelengkapan dan duplikasi.1 hari kerjaDaftar validasi.
3OperatorMenginput/mengunggah hanya pada sistem yang berwenang; simpan tanda terima/status transaksi sesuai mekanisme portal.Sesuai jendela layanan resmiBukti transaksi.
4PemeriksaMembandingkan keluaran sistem dengan sumber; jika gagal/selisih, catat, koreksi sesuai petunjuk resmi atau ajukan helpdesk.1 hari kerja setelah keluaran diterimaRekonsiliasi.
5Kepala/pengelolaMemeriksa dan mengesahkan keluaran bila diwajibkan; mengarsipkan bukti dan meninjau akun saat pergantian petugas.Sesuai tahapan pengesahan portalHasil terverifikasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Data sumber dan hasil validasi sesuai petunjuk portal? Tidak: koreksi sumber/rujuk helpdesk resmi; jangan mengirim data tebakan. Tenggat eksternal dicatat dan dieskalasi sebelum terlewat.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Data sumber dan keluaran cocok; tanda terima/status disimpan.

Arsip dan Risiko

Penugasan, sumber data, petunjuk versi berlaku, tanda terima, rekonsiliasi.

Ini prosedur lintas sistem, bukan pengganti juknis keuangan/BOS/BMN atau petunjuk aplikasi; setiap transaksi khusus harus mengikuti aturan dan pejabat yang berwenang.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPengelolaan Data, Hak Subjek Data, dan Insiden KeamananSOP-527/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-527/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-527 · PDF A4 (82 KB)

SOP-527/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Data, Hak Subjek Data, dan Insiden Keamanan

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Pemrosesan terkendali dan insiden ditangani terdokumentasi.
Penanggung jawab
Penanggung jawab pelindungan data/keamanan yang ditugaskan kepala
Pelaksana
Pengendali data satuan kerja; admin; penanggung jawab keamanan
Masukan
Daftar pemrosesan, tujuan, dasar pemrosesan, sistem, pengakses dan laporan insiden.
Kualifikasi
Mampu menginventarisasi pemrosesan, verifikasi pemohon, menjaga bukti insiden dan berkoordinasi dengan unit hukum/teknis.
Target
Insiden ditriase segera; permintaan hak data dikonfirmasi usulan 1 hari kerja; kewajiban/tenggat hukum tetap berlaku. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Register pemrosesan, penanganan hak, log insiden dan tindak lanjut.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Penanggung jawabMendata tujuan, kategori data, akses, penyedia, dasar pemrosesan dan masa simpan menurut aturan arsip yang sah; membatasi pengumpulan.Inventaris awal, lalu tinjau setiap perubahanInventaris pemrosesan.
2AdminMenetapkan akses minimum, akun individual, pencadangan terlindungi, pencatatan perubahan dan pembaruan keamanan.Pemeriksaan akses bulanan dan saat perubahan tugasKontrol operasional.
3PetugasMenerima permintaan hak data, memverifikasi identitas secara proporsional, lalu memeriksa kewajiban penyimpanan dan dasar pemrosesan sebelum bertindak.Konfirmasi 1 hari kerja; penyelesaian menurut hak dan ketentuan terkaitKeputusan dan balasan tercatat.
4Tim insidenJika insiden, membatasi dampak, menjaga bukti, mencatat waktu diketahui, menilai data/korban dan mengeskalasi ke penanggung jawab.Segera sejak diketahui; jangan menunggu jam layanan biasaRegister insiden.
5Penanggung jawabMenetapkan pemberitahuan/pelaporan sesuai kewajiban dan tenggat UU yang berlaku dengan unit hukum; memperbaiki penyebab serta meninjau kontrol.Menurut kewajiban hukum yang berlaku; catat tenggat dan pejabat sejak insiden diketahuiLaporan tindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Ada indikasi data/akun diakses atau diungkap tanpa kewenangan? Ya: batasi dampak, jaga bukti, eskalasi segera; evaluasi kewajiban pemberitahuan. Tidak: tangani permintaan rutin secara terverifikasi.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Tidak menghapus bukti; pemberitahuan wajib tidak ditunda oleh target usulan internal.

Arsip dan Risiko

Inventaris, matriks akses, permintaan hak, log, insiden, bukti tindak lanjut.

Draf tidak menetapkan masa simpan universal atau meniadakan tenggat hukum; rincian wajib ditelaah pengendali/unit hukum.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiInformasi Publik, Pengaduan, dan Perlindungan PelaporSOP-526/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-526/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-526 · PDF A4 (82 KB)

SOP-526/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Informasi Publik, Pengaduan, dan Perlindungan Pelapor

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Permintaan/laporan diteruskan dan ditangani sesuai kewenangan.
Penanggung jawab
Petugas layanan/pengelola pengaduan
Pelaksana
Petugas layanan; pengelola pengaduan; kepala/pejabat terkait
Masukan
Permintaan informasi/laporan dengan data minimum dan kontak balasan bila dibutuhkan.
Kualifikasi
Mampu mencatat laporan secara netral, menilai urgensi, menjaga kerahasiaan, melayani aksesibilitas dan merujuk ke PPID/penanganan khusus.
Target
Konfirmasi penerimaan usulan 1 hari kerja; respons awal keluhan biasa 3 hari kerja; tenggat hukum layanan khusus tetap diutamakan. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Tanda terima, disposisi, balasan dan jalur keberatan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PetugasMencatat penerimaan dan memberikan nomor rujukan; menawarkan kanal akses yang sesuai kebutuhan pengguna.15 menit; kondisi mendesak segeraTanda terima.
2PetugasMengelompokkan pertanyaan biasa, permintaan informasi, keluhan layanan, atau laporan keselamatan/kekerasan. Risiko segera diteruskan tanpa menunggu antrean biasa.30 menitPrioritas dan penanggung jawab.
3Penanggung jawabMemeriksa kewenangan dan klasifikasi data. Permintaan informasi resmi diteruskan ke fungsi PPID sesuai tata cara dan tenggat hukum yang berlaku.1 hari kerja untuk penentuan penanggung jawabTindak lanjut/rujukan.
4Petugas berwenangMenangani laporan secara terbatas; menjaga identitas pelapor/anak, tidak melakukan mediasi yang membahayakan korban, dan mengikuti mekanisme khusus yang berlaku.Respons awal usulan 3 hari kerja untuk keluhan biasaHasil penanganan terbatas.
5PengelolaMemberikan balasan yang dapat dipahami, jalur keberatan yang sah, serta rekap anonim untuk perbaikan.1 hari kerja setelah hasil diterima untuk balasanBalasan dan evaluasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Masalah termasuk kewenangan layanan dan aman ditangani melalui jalur biasa? Tidak: rujuk PPID/pejabat atau penanganan perlindungan; risiko keselamatan tidak menunggu antrean. Pelapor memperoleh penjelasan jalur tindak lanjut.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Tidak ada retaliasi; identitas korban/pelapor dijaga; laporan mendesak diprioritaskan.

Arsip dan Risiko

Register terbatas, disposisi, hasil, balasan; laporan statistik tanpa identitas.

Nomor kontak, pejabat PPID, jalur rujukan dan tenggat resmi harus diverifikasi sebelum pengesahan; jangan mempublikasikan tuduhan/identitas korban.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan Usulan Kemitraan dan DukunganSOP-525/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-525/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-525 · PDF A4 (82 KB)

SOP-525/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan Usulan Kemitraan dan Dukungan

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Usulan ditangani secara akuntabel tanpa komitmen tidak sah.
Penanggung jawab
Koordinator kemitraan yang ditugaskan kepala
Pelaksana
Petugas layanan; kepala madrasah; pejabat berwenang
Masukan
Identitas institusi, tujuan, bentuk kerja sama, dampak, sumber dana/barang bila relevan.
Kualifikasi
Mampu menelaah tujuan kerja sama, konflik kepentingan, perlindungan anak/data dan batas kewenangan komitmen.
Target
Konfirmasi penerimaan 1 hari kerja; telaah awal usulan 5 hari kerja setelah proposal lengkap. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Rekomendasi tertulis dan dokumen sah bila disetujui.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengusulMengirim proposal melalui Kontak resmi.15 menitRegister usulan.
2PetugasMemeriksa kelengkapan, keaslian pihak, relevansi dan potensi konflik kepentingan; minta klarifikasi jika perlu.1 hari kerjaHasil pemeriksaan.
3Kepala/pejabatMenilai manfaat, perlindungan anak/data, kewenangan dan ketentuan keuangan/BMN; meminta telaah unit terkait.Maksimal 4 hari kerja untuk telaah awal setelah pemeriksaan kelengkapanRekomendasi setuju/revisi/tolak.
4Pejabat berwenangMenyelesaikan dokumen dan persetujuan yang diperlukan sebelum pelaksanaan; penerimaan uang/barang melalui mekanisme resmi.Sesuai jadwal dan kewenangan penetapanDokumen sah.
5Penanggung jawabMemantau pelaksanaan, bukti hasil, keluhan, dan evaluasi akhir.Sesuai rencana kegiatan yang disetujuiLaporan kerja sama.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Usulan bermanfaat, berwenang, dan risikonya dapat dikendalikan? Tidak: minta revisi/rujuk ke pejabat berwenang atau tolak dengan alasan; tidak ada janji menerima dana/barang.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Tidak ada komitmen sebelum persetujuan berwenang; hasil dan risiko dipantau.

Arsip dan Risiko

Proposal, telaah, keputusan, dokumen sah, laporan.

Tautan kemitraan bukan kanal pembayaran; jangan menjanjikan imbalan atau menerima komitmen di luar kewenangan.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPublikasi Berita, Foto, Karya, dan KontribusiSOP-524/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-524/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-524 · PDF A4 (82 KB)

SOP-524/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Publikasi Berita, Foto, Karya, dan Kontribusi

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Publikasi akurat dan menghormati hak pihak terkait.
Penanggung jawab
Penanggung jawab publikasi
Pelaksana
Kontributor; editor; penanggung jawab publikasi
Masukan
Naskah/karya, sumber, hak penggunaan, persetujuan yang relevan untuk data/foto anak.
Kualifikasi
Memahami verifikasi fakta, hak cipta, persetujuan foto anak, editor situs dan aksesibilitas konten.
Target
3 hari kerja untuk telaah konten setelah materi dan izin lengkap. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Konten disetujui beserta jejak koreksi.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1KontributorMengirim usulan melalui kanal resmi dan menyebutkan sumber serta hak penggunaan.10 menitUsulan konten.
2EditorMemeriksa fakta, kepantasan, hak cipta, data pribadi dan persetujuan. Jika belum jelas, kembalikan untuk perbaikan.1 hari kerjaDaftar cek editorial.
3Penanggung jawabMenyetujui konten dan klasifikasi publik; informasi sensitif dihapus/disamarkan seperlunya.1 hari kerjaNaskah siap terbit.
4EditorMenerbitkan pada kanal resmi dengan judul, tanggal, sumber dan teks alternatif gambar yang sesuai.30 menit setelah persetujuanKonten terbit.
5Editor/pengelolaMelayani koreksi/keberatan, meninjau persetujuan dan mendokumentasikan revisi atau penarikan.Konfirmasi koreksi 1 hari kerja; pelanggaran privasi ditangani segeraRiwayat koreksi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Fakta, hak penggunaan dan perlindungan data terpenuhi? Tidak: kembalikan untuk perbaikan atau tolak dengan alasan; data sensitif tidak dipublikasikan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Sumber tercatat, tidak membocorkan data pribadi, revisi dapat ditelusuri.

Arsip dan Risiko

Usulan, bukti izin, cek editorial, persetujuan, URL terbit, revisi.

Kontribusi tidak otomatis terbit; jangan memuat identitas lengkap anak atau berkas internal tanpa dasar sah.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiLayanan UKS-M dan Eskalasi Kondisi DaruratSOP-523/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-523/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-523 · PDF A4 (82 KB)

SOP-523/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Layanan UKS-M dan Eskalasi Kondisi Darurat

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Murid mendapat pendampingan dan rujukan sesuai kompetensi.
Penanggung jawab
Penanggung jawab UKS-M
Pelaksana
Petugas UKS terlatih; guru; kepala; tenaga kesehatan rujukan
Masukan
Laporan keluhan/kejadian, lokasi, kontak wali melalui kanal internal.
Kualifikasi
Petugas dengan kompetensi pertolongan pertama yang relevan; mengenali batas kemampuan dan jalur rujukan kesehatan.
Target
Respons keselamatan segera; administrasi dicatat setelah kondisi aman. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Pendampingan, komunikasi wali, rujukan dan catatan terbatas.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Guru/petugasMemastikan keselamatan lokasi dan mendampingi murid. Jika tampak keadaan darurat, segera hubungi bantuan kesehatan/darurat setempat dan pimpinan; jangan menunggu formulir.Segera; tidak menunggu formulirBantuan diminta sesuai urgensi.
2Petugas terlatihMemberikan pertolongan hanya dalam kompetensi dan SOP kesehatan yang disahkan; rujuk penilaian klinis kepada tenaga kesehatan.Segera sesuai kompetensi/rujukanTindakan/rujukan tercatat seperlunya.
3Guru/petugasMemberi tahu wali melalui kontak terverifikasi, mengatur pendampingan dan serah terima yang aman.Secepatnya tanpa menunda bantuan kesehatanCatatan komunikasi/serah terima.
4Petugas UKSMencatat kunjungan, waktu, keluhan seperlunya, tindakan dan tindak lanjut dengan akses terbatas.Pada hari kejadian setelah amanRegister UKS.
5Kepala/pengelolaMeninjau kejadian dan kebutuhan pencegahan tanpa membuka identitas/kondisi kesehatan kepada publik.Evaluasi awal 1 hari kerja setelah kejadianTindak lanjut.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Terdapat tanda bahaya atau kebutuhan bantuan kesehatan segera? Ya: segera minta bantuan kesehatan dan pendampingan; alur administrasi ditunda. Tidak: penilaian petugas terlatih sesuai kewenangan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Keselamatan didahulukan; tidak ada diagnosis/obat dari AI atau petugas di luar kompetensi.

Arsip dan Risiko

Catatan kunjungan terbatas, kontak/rujukan, serah terima.

Draf ini bukan protokol klinis; prosedur kesehatan dan nomor rujukan wajib disahkan bersama pihak kesehatan sebelum berlaku.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiLayanan Katalog, Peminjaman, dan Pengembalian BukuSOP-522/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-522/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-522 · PDF A4 (82 KB)

SOP-522/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Layanan Katalog, Peminjaman, dan Pengembalian Buku

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Sirkulasi buku dan stok akurat.
Penanggung jawab
Petugas perpustakaan
Pelaksana
Petugas perpustakaan; peminjam; pengelola
Masukan
Katalog, ketersediaan eksemplar, identitas peminjam melalui kanal petugas.
Kualifikasi
Memahami katalog, transaksi pinjam/kembali, stok eksemplar, layanan anak dan kerahasiaan peminjam.
Target
15 menit untuk peminjaman/pengembalian biasa bila petugas dan buku tersedia. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Bukti pinjam/kembali dan stok terkini.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PemohonMencari buku melalui katalog publik; murid/wali menghubungi petugas bila tidak mempunyai akses permintaan.5 menitBuku yang dipilih.
2PetugasMemeriksa hak layanan dan stok; jika tidak tersedia, sampaikan pilihan/waktu tindak lanjut tanpa menjanjikan stok.5 menitStatus ketersediaan.
3Petugas/peminjamMencatat eksemplar, jumlah, tanggal pinjam dan jatuh tempo yang disepakati menurut kebijakan sah.5 menitTransaksi peminjaman.
4PetugasSaat pengembalian, memeriksa jumlah/kondisi, mencatat tanggal dan menyesuaikan stok.10 menit per transaksi kembaliTransaksi kembali.
5PengelolaMenindaklanjuti keterlambatan/kerusakan secara proporsional sesuai kebijakan yang disahkan; merekap sirkulasi.Rekap bulanan; kendala ditindaklanjuti 1 hari kerjaLaporan layanan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Hak layanan dan eksemplar tersedia? Tidak: tawarkan buku lain atau pencatatan kebutuhan; jangan mencatat pinjaman fiktif. Kerusakan diselesaikan menurut kebijakan yang disahkan.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Peminjam, buku, jumlah dan jatuh tempo tercatat dan diperiksa bersama.

Arsip dan Risiko

Register katalog, pinjam/kembali, kondisi, tindak lanjut.

Jangan membuat denda baru tanpa dasar kebijakan; riwayat bacaan peminjam bukan data publik.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPencatatan Inventaris, Stok, dan Permintaan BarangSOP-521/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-521/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-521 · PDF A4 (82 KB)

SOP-521/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencatatan Inventaris, Stok, dan Permintaan Barang

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Stok dan barang tercatat dengan penanggung jawab.
Penanggung jawab
Pengelola barang/inventaris
Pelaksana
Pengelola barang; pengguna; penyetuju
Masukan
Bukti penerimaan, identitas/kondisi barang, lokasi, dokumen permintaan.
Kualifikasi
Memahami pencatatan barang, bukti serah terima, stok fisik, akses sistem dan pemisahan pengajuan-persetujuan.
Target
2 hari kerja untuk permintaan barang tersedia setelah persetujuan; pengadaan bukan bagian target ini. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Register, persetujuan dan bukti serah terima barang.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PengelolaMencocokkan barang fisik dengan bukti sah, memberi identitas dan mencatat jumlah/lokasi/kondisi.30 menit per kelompok buktiRegister barang/stok.
2PemohonMengajukan kebutuhan dengan tujuan dan jumlah melalui layanan yang berhak.10 menitPermintaan barang.
3PenyetujuMemeriksa kebutuhan, ketersediaan dan kewenangan; menyetujui sebagian/seluruh atau menolak dengan alasan.1 hari kerjaKeputusan permintaan.
4Pengelola/penerimaMenyerahkan barang setelah persetujuan, mencatat jumlah aktual dan bukti serah terima; memperbarui stok.30 menit setelah persetujuan dan barang tersediaBukti serah terima.
5PengelolaMelakukan pencocokan fisik, menelusuri selisih dan kerusakan, serta merekonsiliasi dengan administrasi BMN resmi bila relevan.Bulanan dan saat serah terima petugasLaporan rekonsiliasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Permintaan disetujui dan jumlah tersedia? Tidak tersedia: informasikan alternatif/tindak lanjut; ditolak: catat alasan; tidak mengurangi stok tanpa serah terima.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Jumlah fisik dan register cocok; selisih diselidiki, bukan ditutup tanpa bukti.

Arsip dan Risiko

Register, persetujuan, bukti serah terima, hasil pemeriksaan fisik.

Aplikasi lokal tidak menggantikan sistem BMN resmi; penghapusan/pemindahtanganan memerlukan kewenangan dan aturan khusus yang harus ditelaah.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Persuratan dan ArsipPengelolaan Surat Masuk, Keluar, dan DisposisiSOP-520/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 30 September 2026Berlaku mulai 30 September 2026
Nomor
SOP-520/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
30 September 2026
Status
Berlaku mulai 30 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-520 · PDF A4 (82 KB)

SOP-520/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Surat Masuk, Keluar, dan Disposisi

Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Surat dan tindak lanjut dapat ditelusuri.
Penanggung jawab
Petugas administrasi surat
Pelaksana
Petugas surat; pejabat pemeriksa; penandatangan
Masukan
Surat/draf, klasifikasi akses, penerima, lampiran sah.
Kualifikasi
Memahami agenda, klasifikasi naskah, penomoran, disposisi, versi dokumen dan kewenangan tanda tangan.
Target
3 hari kerja untuk surat rutin setelah bahan lengkap; surat mendesak ditetapkan prioritas oleh pejabat. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Agenda/disposisi atau surat keluar dengan bukti pengiriman.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PetugasMencatat agenda masuk/keluar, tanggal, asal/tujuan, perihal dan klasifikasi; memeriksa lampiran.15 menitNomor agenda.
2PejabatUntuk surat masuk, menetapkan disposisi/tindak lanjut. Untuk surat keluar, memeriksa isi, nomor, tujuan, dasar dan lampiran.1 hari kerjaDisposisi atau hasil koreksi draf.
3PenyusunMemperbaiki draf bila dikembalikan; versi baru tetap dapat ditelusuri.30 menit waktu kerja; perbaikan substansi dicatat terpisahDraf siap persetujuan.
4PenandatanganMenyetujui dan menandatangani dengan cara yang sah; status aplikasi tidak menggantikan tanda tangan.1 hari kerja setelah draf lengkapSurat sah.
5PetugasMengirim hanya kepada tujuan berwenang, mencatat bukti kirim, memperbarui status dan mengarsipkan versi final.20 menit setelah surat sahBukti pengiriman dan arsip.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Isi, tujuan, nomor, lampiran dan kewenangan sudah sesuai? Tidak: kembali ke penyusun tahap 3; surat tidak dikirim sebelum sah. Surat masuk mengikuti disposisi pejabat.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Versi yang dikirim sama dengan versi yang disahkan; penerima sesuai klasifikasi.

Arsip dan Risiko

Agenda, disposisi, versi, persetujuan, surat final, bukti kirim.

Pengecekan otorisasi tetap manual bila aplikasi tidak memaksa urutan persetujuan; lindungi surat rahasia.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Agenda, disposisi, versi, persetujuan, surat final, bukti kirim. Nomor terakhir awal register: 512 tanggal 26 September 2026. Format register yang diberikan madrasah: NOMOR: urut/Mi.17.13-2/kode/bulan/tahun. Penyiapan surat dinas harus menyesuaikan PMA Nomor 12 Tahun 2026, termasuk kode keamanan yang sesuai; jangan menganggap format lama sebagai satu-satunya format terbaru. Keputusan: NOMOR urut TAHUN tahun. Keduanya memakai satu urutan tahunan; nomor agenda tetap terpisah. Nomor dialokasikan saat penyimpanan, bukan saat pratinjau, dan tidak digunakan ulang.

Identitas SOP-513 sampai SOP-550 mengikuti penomoran yang ditetapkan MIN 2 Kotabaru. Masing-masing SOP berlaku sejak tanggal penetapannya; tidak memerlukan SK pengantar dalam paket publikasi ini. Kode OT.01.3 mengklasifikasikan dokumen penyusunan prosedur kerja; bidang substansi dicatat terpisah.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPenilaian Pembelajaran dan Pemindahan Hasil ke RDMSOP-519/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-519/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-519 · PDF A4 (82 KB)

SOP-519/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penilaian Pembelajaran dan Pemindahan Hasil ke RDM

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Hasil asesmen terdokumentasi dan konsisten dengan rapor.
Penanggung jawab
Koordinator kurikulum
Pelaksana
Guru mapel/kelas; koordinator kurikulum; operator RDM; kepala
Masukan
Penugasan, semester, fase, tujuan pembelajaran dan kriteria penilaian.
Kualifikasi
Memahami kurikulum dan asesmen, bukti penilaian, penugasan guru, pemetaan CSV serta prosedur RDM.
Target
Input usulan maksimal 2 hari kerja setelah pemeriksaan asesmen; finalisasi rapor mengikuti kalender akademik. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Catatan asesmen dan bahan rapor yang diperiksa.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Guru/kurikulumMemastikan penugasan, rombel, mapel, fase, semester, tujuan, dan kriteria sesuai kurikulum yang ditetapkan.Sebelum pelaksanaan asesmenRencana asesmen.
2GuruMencatat asesmen awal/formatif/sumatif sesuai bukti; memilih teknik, umpan balik, skor bila digunakan, serta deskripsi yang relevan.Maksimal 2 hari kerja setelah bukti asesmen diperiksaCatatan penilaian.
3Guru/koordinatorMemeriksa kelengkapan dan kesalahan; revisi berdasarkan bukti, bukan perubahan tanpa alasan.1 hari kerja per kelompok hasil yang diajukanHasil yang direviu.
4Operator/guru RDMMengekspor CSV bila diperlukan; memetakan kolom sesuai RDM, memeriksa murid/mapel/semester dan menginput melalui alur RDM resmi.1 hari kerja per berkas pemindahan setelah mapping disepakatiHasil pemindahan terverifikasi.
5Pejabat berwenangMelaksanakan verifikasi/pengesahan rapor sesuai kewenangan; melayani koreksi yang tercatat.Sesuai jadwal pengesahan raporRapor dan daftar koreksi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Hasil asesmen lengkap dan sesuai bukti/kriteria? Tidak: kembali ke guru untuk koreksi beralasan; jangan finalisasi rapor sampai hasil terverifikasi.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Nilai/deskripsi sesuai bukti; pemindahan tidak mengubah murid, mapel atau semester.

Arsip dan Risiko

Rencana, bukti, catatan asesmen, reviu, pemetaan CSV, hasil pemeriksaan RDM.

CSV bukan sinkronisasi otomatis; AI tidak menetapkan nilai atau kelulusan.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPencatatan, Koreksi, dan Rekap AbsensiSOP-518/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-518/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-518 · PDF A4 (82 KB)

SOP-518/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencatatan, Koreksi, dan Rekap Absensi

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Absensi dan rekap sesuai fakta.
Penanggung jawab
Wali kelas/pengelola absensi
Pelaksana
Wali kelas; petugas absensi; admin
Masukan
Daftar rombel sah, kalender pembelajaran, bukti kehadiran hari terkait.
Kualifikasi
Memahami kode kehadiran, daftar murid, validasi impor dan pengamanan data kelas.
Target
Pencatatan pada hari kegiatan; koreksi usulan 1 hari kerja setelah bukti lengkap. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Catatan H/S/I/A dan rekap sesuai periode.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1AdminMemeriksa penugasan wali kelas, murid aktif, rombel, dan kalender.Sebelum periode/rombel digunakanDaftar dasar terverifikasi.
2Wali kelasMencatat H/S/I/A sesuai fakta pada tanggal kegiatan; tidak menyimpulkan hadir dari isian awal kalender.Pada hari kegiatanAbsensi harian.
3Wali kelasMemeriksa data kosong/duplikat dan informasi izin; koreksi disertai alasan serta bukti seperlunya.20 menit per koreksiAbsensi terkoreksi.
4PetugasJika impor CSV/XLSX, uji format, identitas, tanggal dan jumlah baris; bandingkan hasil sebelum mengesahkan rekap.30 menit per berkas impor ujiLaporan validasi impor.
5Wali/adminMerekap sesuai periode, meninjau anomali, dan menyampaikan hasil melalui kanal terbatas.1 hari kerja setelah akhir periode rekapRekap terverifikasi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Tanggal, murid, kode dan bukti kehadiran sesuai? Tidak: koreksi sumber atau batalkan impor sebelum digunakan; H hasil pengisian awal belum dianggap hadir.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Tidak ada duplikasi murid/tanggal; rekap cocok dengan catatan harian.

Arsip dan Risiko

Catatan harian, koreksi, log impor, rekap; bukti kesehatan akses terbatas.

Isian awal H bukan bukti hadir; salah impor dapat mengubah banyak murid.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPerubahan Data Murid dan Sinkronisasi AdministrasiSOP-517/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-517/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-517 · PDF A4 (82 KB)

SOP-517/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perubahan Data Murid dan Sinkronisasi Administrasi

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Data konsisten dengan bukti dan catatan perubahan.
Penanggung jawab
Operator data murid
Pelaksana
Wali kelas; operator data; admin penyetuju
Masukan
Usulan tambah/nonaktif/pindah/naik rombel beserta bukti administrasi sah.
Kualifikasi
Memahami identitas/rombel, rekonsiliasi data, dokumen mutasi dan pembatasan akses EMIS/RDM.
Target
3 hari kerja untuk perubahan lokal setelah bukti lengkap; penyelesaian eksternal mengikuti sistem terkait. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Perubahan lokal disetujui; daftar sistem yang perlu pembaruan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Wali kelasMengajukan perubahan melalui layanan data murid dan menjelaskan alasan.15 menitUsulan berstatus menunggu.
2OperatorMencocokkan identitas, duplikasi, dokumen, dan dampak pada absensi/penilaian. Jika tidak sesuai, kembalikan untuk koreksi.1 hari kerjaHasil pemeriksaan.
3PenyetujuMemutuskan usulan sesuai kewenangan dan bukti; jangan menghapus catatan historis sembarangan.30 menitPersetujuan/penolakan tercatat.
4OperatorMemperbarui sistem lokal dan sistem resmi yang relevan melalui akun berwenang secara terpisah; catat sistem yang belum diperbarui.1 hari kerja untuk lokal; eksternal dicatat terpisahDaftar rekonsiliasi.
5Wali kelas/operatorMenguji data hasil perubahan dan menutup usulan setelah rekonsiliasi.20 menitBerita pengecekan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Bukti sah, identitas cocok, dan tidak duplikat? Tidak: kembalikan kepada pengusul; pertahankan data lama sampai koreksi sah. Selisih eksternal dicatat sebagai tindak lanjut terbuka.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Data sebelum/sesudah dapat ditelusuri; tidak menghapus riwayat tanpa dasar.

Arsip dan Risiko

Form usulan, bukti, persetujuan, nilai sebelum/sesudah seperlunya, rekonsiliasi sistem.

Perubahan lokal tidak otomatis memperbarui EMIS, RDM, atau Verval.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan Murid Baru Madrasah dan Layanan Informasi PMBMSOP-516/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-516/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-516 · PDF A4 (82 KB)

SOP-516/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan Murid Baru Madrasah dan Layanan Informasi PMBM

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Proses PMBM terdokumentasi, adil, dan dapat ditelusuri.
Penanggung jawab
Ketua panitia PMBM
Pelaksana
Panitia PMBM; verifikator; kepala madrasah
Masukan
Juknis tahun berjalan, penetapan panitia, daya tampung, jadwal, kriteria, kanal pendaftaran dan pengaduan yang disahkan.
Kualifikasi
Memahami juknis PMBM tahun berjalan, pemeriksaan berkas, layanan inklusif, dokumentasi keputusan dan kerahasiaan anak.
Target
Pemeriksaan berkas usulan 1 hari kerja; seleksi, pengumuman dan daftar ulang mengikuti jadwal PMBM yang disahkan. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Penerimaan informasi dan berkas; keputusan hanya melalui panitia berwenang.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PanitiaMemeriksa juknis tahun pelajaran dan ketentuan daerah; menyusun jadwal, persyaratan, kriteria, dan kanal bantuan untuk disahkan.Sebelum pengumuman PMBM sesuai agenda panitiaPaket pengumuman resmi.
2Pemohon/petugasMenerima informasi yang sama, bantuan akses/disabilitas, dan mengirim berkas melalui kanal resmi.15 menit per permohonan lengkapBukti penerimaan berkas.
3VerifikatorMemeriksa berkas sesuai daftar; jika kurang, berikan kesempatan perbaikan sesuai jadwal resmi. Hindari pengumpulan data berlebihan.1 hari kerja per berkasStatus lengkap/perlu perbaikan.
4Panitia berwenangMenilai/menetapkan hasil sesuai juknis dan kewenangan; mencatat alasan dan jejak pemeriksaan. AI tidak menentukan penerimaan.Sesuai jadwal penetapan resmiHasil yang disahkan.
5PanitiaMengumumkan hasil dengan data minimum, melayani keberatan, daftar ulang, dan serah terima data kepada operator.Sesuai jadwal pengumuman dan daftar ulangRegister hasil, keberatan, daftar ulang.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Berkas memenuhi daftar persyaratan PMBM yang disahkan? Tidak lengkap: kesempatan perbaikan sesuai jadwal resmi; tidak memenuhi syarat: penetapan alasan oleh panitia, bukan AI.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Persyaratan diperlakukan konsisten; hasil mempunyai dasar dan jejak pemeriksaan.

Arsip dan Risiko

SK panitia, pengumuman, daftar cek, hasil sah, keberatan, daftar ulang; berkas anak akses terbatas.

Jangan menerbitkan tanggal, biaya, kuota, atau keputusan penerimaan sebelum disahkan.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPemulihan Akun dan Penanganan Dugaan PengambilalihanSOP-515/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-515/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-515 · PDF A4 (82 KB)

SOP-515/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pemulihan Akun dan Penanganan Dugaan Pengambilalihan

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Akun pulih atau kasus diteruskan untuk pemeriksaan.
Penanggung jawab
Admin akun
Pelaksana
Admin akun; pemilik akun; penanggung jawab keamanan
Masukan
Laporan kendala dan email akun; identitas diverifikasi tanpa meminta rahasia.
Kualifikasi
Mampu memverifikasi pemilik, memulihkan akun tanpa meminta rahasia, meninjau sesi serta menjaga log.
Target
1 hari kerja untuk pemulihan biasa setelah identitas terverifikasi; dugaan kompromi segera ditangani. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Tautan pemulihan resmi dan pemeriksaan kendali akun.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PemilikMenggunakan pemulihan resmi atau melaporkan kendala melalui Kontak.10 menitTiket kendala.
2AdminMemeriksa identitas dan jenis masalah. Jika identitas tidak cukup, hentikan perubahan akun dan minta klarifikasi privat.30 menitHasil verifikasi.
3AdminJika dugaan kompromi, membatasi sesi akun terkait sesuai kewenangan serta menjaga log; jangan menghapus bukti.Segera setelah dugaan dikonfirmasiCatatan pengamanan.
4PemilikMemulihkan sandi melalui tautan resmi atau akun penyedia identitas; admin tidak menerima sandi/OTP.30 menit waktu kerja petugas; tunggu respons pemilik dicatat terpisahKendali akun dipulihkan.
5Admin dan pemilikMemeriksa peran, aktivitas tidak wajar, tautan akun, serta menguji akses; eskalasi sebagai insiden data bila relevan.20 menitTiket ditutup/insiden diteruskan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Identitas pemohon cukup terbukti? Tidak: jangan ubah kredensial; minta klarifikasi melalui kanal privat. Dugaan kompromi diteruskan ke SOP 15.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Akun kembali dikendalikan pemilik sah; sesi/akses yang tidak wajar ditangani.

Arsip dan Risiko

Nomor tiket, verifikasi, tindakan, waktu, petugas; tidak mencatat sandi/OTP.

Reset tanpa verifikasi dapat menyerahkan akun kepada pihak lain.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPembuatan, Penugasan, dan Pencabutan Akun Guru/StafSOP-514/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-514/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-514 · PDF A4 (82 KB)

SOP-514/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pembuatan, Penugasan, dan Pencabutan Akun Guru/Staf

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Akun kerja individual dengan akses sesuai tugas.
Penanggung jawab
Admin akun
Pelaksana
Kepala madrasah; admin akun; pengelola aplikasi
Masukan
Identitas pegawai dan dokumen penugasan yang disahkan.
Kualifikasi
Mampu mengelola akun, matriks akses dan sesi; memahami penugasan rombel/mapel dan prinsip akses minimum.
Target
1 hari kerja setelah penugasan disetujui. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Akun individual; perubahan dan pencabutan berdasarkan penugasan sah.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1Kepala/pengelolaMemastikan status pegawai dan layanan/rombel/mapel sesuai penugasan; mengesahkan lingkup akses.15 menitDaftar akses yang disetujui.
2AdminMembuat akun Guru MIN 2 atau akun staf; mengirim aktivasi melalui kanal privat. Guru tidak mendaftar mandiri sebagai guru.20 menitAkun individual.
3Pengelola aplikasiMenetapkan rombel, wali kelas, mapel, dan hak layanan minimum sesuai tugas.30 menitDaftar penugasan aplikasi.
4Guru dan adminMenguji hanya layanan yang berhak, termasuk penolakan pada layanan di luar tugas. Jika salah, koreksi sebelum digunakan.20 menitBerita pemeriksaan akses.
5Admin dan kepalaMeninjau akses saat mutasi/berakhir tugas, mencabut sesi dan penugasan; mengalihkan dokumen dinas kepada penanggung jawab.30 menit sejak pemberitahuan perubahan tugasAkses dicabut/diubah dan rekam perubahan.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Penugasan dan lingkup akses disetujui kepala? Belum disetujui: tahan pembuatan/penambahan akses; revisi permintaan, kembali ke tahap 1.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Hak akses sesuai dokumen, uji akses berhasil, tidak berbagi akun.

Arsip dan Risiko

Dokumen penugasan, persetujuan, daftar hak, uji akses, tanggal peninjauan/pencabutan.

Jangan berbagi akun; jangan memberikan administrator untuk mengatasi layanan yang belum ditugaskan.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.

SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan dan Verifikasi Akun Publik/WaliSOP-513/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · 28 September 2026Berlaku mulai 28 September 2026
Nomor
SOP-513/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
Tanggal penetapan
28 September 2026
Status
Berlaku mulai 28 September 2026
Catatan
Dokumen internal madrasah.

Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru

Unduh SOP-513 · PDF A4 (82 KB)

SOP-513/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan dan Verifikasi Akun Publik/Wali

Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.

Tujuan dan keluaran
Akun berjenis sesuai kebutuhan atau permohonan dikembalikan/ditolak dengan alasan.
Penanggung jawab
Admin akun
Pelaksana
Admin akun; pemeriksa hubungan wali; kepala madrasah
Masukan
Formulir jenis akun, email aktif, persetujuan privasi; bukti hubungan wali hanya bila diperlukan melalui kanal privat.
Kualifikasi
Memahami verifikasi akun, pengaturan peran, perlindungan identitas anak, dan pengujian hak akses.
Target
2 hari kerja setelah berkas lengkap. Tenggat hukum/jadwal resmi tetap diutamakan.
Lingkup
Layanan akun/pemulihan; akses aplikasi menurut penugasan.

Prosedur dan Mutu Baku

No.PelaksanaKegiatanWaktuKeluaran
1PemohonMemilih Umum atau Orang tua/wali dan mengirim permohonan melalui email atau Google.10 menitPermohonan tercatat dengan jenis akun.
2Admin akunMemeriksa duplikasi, email, status menunggu, dan kelengkapan. Jika kurang, minta perbaikan; jangan meminta sandi/OTP.20 menitDaftar pemeriksaan dan permintaan perbaikan bila perlu.
3Pemeriksa waliMemvalidasi hubungan dengan data administrasi yang sah melalui kanal privat. Jika belum terbukti, jangan membuka data murid.1 hari kerjaHasil pemeriksaan terbatas: sah/perlu klarifikasi/tidak sesuai.
4Admin akunMenetapkan peran Umum atau Wali sesuai hasil pemeriksaan; penolakan disertai alasan layanan dan cara klarifikasi.20 menitStatus akun serta catatan dasar keputusan.
5Pemohon dan adminMenguji masuk, jenis dasbor, dan pembatasan layanan. Tutup permohonan setelah sesuai.20 menitBukti pemeriksaan akses tanpa sandi.

Keputusan dan Jalur Pengecualian

Identitas, jenis akun, dan hubungan wali telah terverifikasi? Kurang bukti: kembalikan untuk klarifikasi privat; tidak cocok: sampaikan alasan dan jalur keberatan; akses murid tetap tertutup.

Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.

Pengendalian Hasil

Akun berperan tepat; tidak ada kenaikan hak tanpa persetujuan.

Arsip dan Risiko

Register permohonan, pemeriksa, tanggal, hasil, peran sebelum/sesudah; akses arsip terbatas.

Mengaku sebagai wali bukan bukti hubungan; jangan mengaktifkan akses anak hanya dari pilihan formulir.

Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Tautan dokumen

Riwayat dan asal berkas

Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.