Dokumentasi hukum · MIN 2 Kotabaru
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
JDIH MIN 2 Kotabaru
Keputusan, SOP, dan peraturan rujukan untuk layanan, pendidikan, kepegawaian, keuangan, serta tata kelola MIN 2 Kotabaru.
54 dokumen
Urutan berdasarkan jumlah pembukaan rincian oleh pengunjung publik sejak katalog tersedia. Belum ada hitungan ditampilkan bila belum tercatat.
PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganBerlaku dengan perubahan
- Nomor
- PMK 107 Tahun 2024
- Tanggal penetapan
- 13 Desember 2024
- Tanggal pengundangan
- 31 Desember 2024
- Status
- Berlaku dengan perubahan
- Catatan
- Mengubah PMK 62/2023; diubah oleh PMK 41/2026.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (11823 KB)Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2024pmkeuangan107.pdf; SHA-256 3915eba790cb626e8ff32d626fed8dbcd5c8133a601fae2e079c60af648c6844; diambil 2026-09-27T03:05:15.306Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.
PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganBerlaku dengan perubahan
- Nomor
- PMK 62 Tahun 2023
- Tanggal penetapan
- 20 Juni 2023
- Tanggal pengundangan
- 23 Juni 2023
- Status
- Berlaku dengan perubahan
- Catatan
- Dibaca bersama PMK 107/2024 dan PMK 41/2026.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (23508 KB)Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2023pmkeuangan062.pdf; SHA-256 d4e3f5a0fc5f63f893fff9f68d39c8710168e0e2176c2b1f59f12dc6802a5b03; diambil 2026-09-27T03:04:56.406Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.
PMK · Keuangan dan PengadaanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan KeuanganBerlaku
- Nomor
- PMK 41 Tahun 2026
- Tanggal penetapan
- 12 Juni 2026
- Tanggal pengundangan
- 22 Juni 2026
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Mengubah PMK 62/2023 dan PMK 107/2024; dibaca bersama naskah dasar dan perubahan terdahulu.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (9680 KB)Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Keuangan. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber 2026pmkeuangan041.pdf; SHA-256 cb7c53668d826014adee2fdd3e56bac5cb12be00662502a42b50bb38237784cd; diambil 2026-09-27T03:01:16.138Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.
PMA · Persuratan dan ArsipPeraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian AgamaBerlaku
- Nomor
- PMA 12 Tahun 2026
- Tanggal penetapan
- 13 Juli 2026
- Tanggal pengundangan
- 20 Juli 2026
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (4357 KB)Naskah asli bertanda tangan elektronik; tidak dimodifikasi. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Agama. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber permenag-no-12-tahun-2026.pdf; SHA-256 01ec67f6a48a6261550eaa4eee511ce3182221a824c5675b227dba2e41d454d9; diambil 2026-09-27T02:55:55.157Z. Naskah asli dipertahankan tanpa perubahan; verifikasi TTE pada berkas asli.
KMA · PendidikanKeputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah KejuruanBerlaku
- Nomor
- KMA 1503 Tahun 2025
- Tanggal penetapan
- 22 September 2025
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (4975 KB)Halaman pindai tidak dapat diperkecil tanpa mengubah kualitas; naskah asli dipertahankan. Ukuran di atas 500 KB dipertahankan untuk menjaga naskah asli.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Kementerian Agama. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber keputusan-menteri-agama-1503-2025_251202.pdf; SHA-256 3d523b12ed975efefe3c9b90fd9a9765bc58c2d1996ae7318fbc009544d25527; diambil 2026-09-27T02:55:37.486Z. Naskah asli dipertahankan.
PP · Persuratan dan ArsipPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanBerlaku
- Nomor
- PP 28 Tahun 2012
- Tanggal penetapan
- 27 Februari 2012
- Tanggal pengundangan
- 27 Februari 2012
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp28-2012bt.pdf; SHA-256 ce2f1598f053cdfab5b6e130704794b3213326f9ef26ee62538ee6e707b8ec5f; diambil 2026-09-27T02:50:08.288Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp28-2012pjl.pdf; SHA-256 dfd3c18aa18736f8eff4034130d681aa5f9322257461e8addec7abf4359bf9a7; diambil 2026-09-27T02:50:09.010Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
UU · Persuratan dan ArsipUndang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanBerlaku
- Nomor
- UU 43 Tahun 2009
- Tanggal penetapan
- 23 Oktober 2009
- Tanggal pengundangan
- 23 Oktober 2009
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber uu43-2009.pdf; SHA-256 ba2c0113151d4c3ce4502c7291213d01075ab6dd0a9a70af7db89bf1d3550881; diambil 2026-09-27T02:50:06.179Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber uu43-2009pjl.pdf; SHA-256 dea586941832e25423316f42165e6b83b962d3e817fa51691e28859b678c0033; diambil 2026-09-27T02:50:06.745Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PP · PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional PendidikanBerlaku
- Nomor
- PP 4 Tahun 2022
- Tanggal penetapan
- 12 Januari 2022
- Tanggal pengundangan
- 12 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Mengubah PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp4-2022bt.pdf; SHA-256 8a461b4edb9cb443cb2506501edbdc54ea781abd48c991184957c215cd65eb7e; diambil 2026-09-27T02:50:04.684Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp4-2022pjl.pdf; SHA-256 b583a52e4d9e2ead796caeac0668eda1854f1092659c17203eee18371805e789; diambil 2026-09-27T02:50:05.132Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PP · PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional PendidikanBerlaku
- Nomor
- PP 57 Tahun 2021
- Tanggal penetapan
- 30 Maret 2021
- Tanggal pengundangan
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Berlaku dengan perubahan PP 4/2022; baca bersama peraturan pengubahnya.
Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber pp57-2021bt.pdf; SHA-256 0e780c25136f995a863d27758c617baf60de86e35ce8a07963f92a04a1c48690; diambil 2026-09-27T02:50:02.718Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh. | Berkas sumber pp57-2021pjl.pdf; SHA-256 0b8dad48b5f18315e1c3c5fe4e3dc47778fe58614acf5824d49c7f1e602e227f; diambil 2026-09-27T02:50:03.405Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PP · KepegawaianPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilBerlaku
- Nomor
- PP 94 Tahun 2021
- Tanggal penetapan
- 31 Agustus 2021
- Tanggal pengundangan
- 31 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF · Halaman 1–11 (456 KB)PDF · Halaman 12–22 (481 KB)PDF · Halaman 23–32 (453 KB)PDF · Halaman 33–44 (473 KB)PDF · Halaman 45–51 (178 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber Salinan+PP+94+Tahun+2021.pdf; SHA-256 0ad3bf0e512dc84096e49f0f1cafd8b293a73c2f646ae433d7422756bd074150; diambil 2026-09-27T02:48:54.999Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
UU · Pelindungan DataUndang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data PribadiBerlaku
- Nomor
- UU 27 Tahun 2022
- Tanggal penetapan
- 17 Oktober 2022
- Tanggal pengundangan
- 17 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF · Halaman 1–8 (427 KB)PDF · Halaman 9–16 (439 KB)PDF · Halaman 17–24 (457 KB)PDF · Halaman 25–32 (478 KB)PDF · Halaman 33–40 (462 KB)PDF · Halaman 41–50 (352 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: PEMERINTAH PUSAT. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber Salinan+UU+Nomor+27+Tahun+2022.pdf; SHA-256 ed952dea04b87d14ecf037f9f324a65d50b396ddd34fc28ddf9ff014391971f6; diambil 2026-09-27T02:46:04.996Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PermenPANRB · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar PelayananBerlaku
- Nomor
- PermenPANRB 15 Tahun 2014
- Tanggal penetapan
- 2 Mei 2014
- Tanggal pengundangan
- 9 Mei 2014
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Berkas dari sumber ini memuat batang tubuh 3 halaman. Lampiran pedoman perlu dibaca pada naskah lengkap penerbit.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (25 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn615-2014.pdf; SHA-256 27c757359829165aba567a9760ed86f3d6d07d8d4ae7cb564fdd56626eafba1b; diambil 2026-09-27T02:46:02.852Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PermenPANRB · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi PemerintahanBerlaku
- Nomor
- PermenPANRB 35 Tahun 2012
- Tanggal penetapan
- 19 Juni 2012
- Tanggal pengundangan
- 21 Juni 2012
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Berkas dari sumber ini memuat batang tubuh 3 halaman. Lampiran pedoman perlu dibaca pada naskah lengkap penerbit.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (27 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn649-2012.pdf; SHA-256 944b5ebdd4f1a3f9c2fc7f7c825319d1ef20eb891ebaa1e5d53cf4fc36801af2; diambil 2026-09-27T02:46:01.677Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PMA · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian AgamaBerlaku
- Nomor
- PMA 65 Tahun 2016
- Tanggal penetapan
- 29 Desember 2016
- Tanggal pengundangan
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (160 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN AGAMA. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn2100-2016.pdf; SHA-256 c723b1ae2be005a3172ce73073a0b543321b7d606bb6ec708510cd6225137ec8; diambil 2026-09-27T02:46:00.642Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
PMA · Tata Kelola dan LayananPeraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian AgamaBerlaku
- Nomor
- PMA 73 Tahun 2022
- Tanggal penetapan
- 5 Oktober 2022
- Tanggal pengundangan
- 6 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF (97 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: KEMENTERIAN AGAMA. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber bn1025-2022.pdf; SHA-256 6b56182dd30424e302c0489db989d50435f5e47f1d906f040f3239376f04942e; diambil 2026-09-27T02:45:59.566Z. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
UU · KepegawaianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraBerlaku
- Nomor
- UU 20 Tahun 2023
- Tanggal penetapan
- 31 Oktober 2023
- Status
- Berlaku
- Catatan
- Status dicatat dari metadata sumber resmi pada 27 September 2026; periksa peraturan pengubah sebelum penerapan.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
PDF · Halaman 1–5 (437 KB)PDF · Halaman 6–11 (429 KB)PDF · Halaman 12–16 (419 KB)PDF · Halaman 17–21 (402 KB)PDF · Halaman 22–26 (424 KB)PDF · Halaman 27–32 (481 KB)PDF · Halaman 33–37 (444 KB)PDF · Halaman 38–44 (278 KB)Dokumen rujukan eksternal. Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia. Judul, nomor, dan isi peraturan mengikuti naskah penerbit.
Periksa sumber resmi penerbit ↗
Riwayat dan asal berkas
Versi: Salinan sumber resmi. Berkas sumber uu-asn.pdf; SHA-256 3f68b334f4979a2e81adf92f63c7d13fb2e35e43183cb0075840c4f4338d2e0a; diambil 27 September 2026. Salinan akses dengan lembar keterangan unduhan; halaman sumber tetap utuh.
SOP · KepegawaianVerifikasi Tenaga Kontrak Bersumber Kas Madrasah Non-BOSBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-550/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-550 · PDF A4 (82 KB)SOP-550/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tenaga Kontrak Bersumber Kas Madrasah Non-BOS
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola | Memisahkan asal dana: hibah/sumbangan/komite atau sumber sah lain; memeriksa pemilik rekening dan kewenangan pengelola. | Sebelum komitmen | Peta sumber dana dan hubungan kerja. |
| 2 | Kepala/unit terkait | Menelaah legalitas penerimaan dana dan hubungan kerja bersama kepegawaian/hukum; memastikan dana tidak berasal dari pungutan tanpa dasar. | Sebelum kontrak/pembayaran | Kesimpulan tertulis kelayakan dan kewenangan. |
| 3 | Pengelola/pemeriksa | Memeriksa anggaran, tujuan pemberi dana, bukti pekerjaan dan tidak ada pendanaan ganda dengan APBN/BOS. | Setiap pengajuan | Paket pembayaran terverifikasi. |
| 4 | Pejabat berwenang | Melaksanakan kewajiban yang sah sesuai kontrak dan ketentuan keuangan; penandatanganan atau perpanjangan hanya oleh pihak berwenang. | Setelah syarat sah | Bukti pembayaran atau arahan penyelesaian. |
| 5 | Pengelola | Membukukan terpisah, melaporkan ringkasan sesuai kewajiban, serta mereviu kontrak dan pengamanan hak para pihak. | Setiap bulan/akhir hubungan | Laporan dana non-BOS dan register tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Asal dana, pemberi kerja dan kewenangan sah? Jika tidak: jangan membuat komitmen baru; minta penyelesaian tertulis melalui pejabat berwenang tanpa menjadikan murid/wali penanggung utang.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Dasar penerimaan dana, kontrak, persetujuan, bukti kerja, pajak dan laporan terpisah.
Nama Kas Madrasah tidak menghapus aturan APBN, ASN, hibah, komite atau ketenagakerjaan; larangan pengangkatan tidak dapat dihindari dengan sumber non-BOS.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · KepegawaianVerifikasi Tenaga Kontrak dan Pembayaran Bersumber BOSBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-549/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-549 · PDF A4 (83 KB)SOP-549/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tenaga Kontrak dan Pembayaran Bersumber BOS
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola | Menginventarisasi status, pemberi kerja, periode, jenis pekerjaan dan sumber biaya; membedakan ASN, hubungan kerja non-ASN dan jasa penyedia. | Saat inventaris/perubahan | Peta status dan kewajiban yang ada. |
| 2 | Kepala/unit terkait | Meminta telaah kepegawaian/hukum dan keuangan atas legalitas hubungan serta kelayakan pembiayaan BOS pada MIN. | Sebelum komitmen/pembayaran | Kesimpulan tertulis mengenai dasar dan kewenangan. |
| 3 | Pengelola keuangan | Memeriksa komponen juknis untuk madrasah negeri, pagu, akun dan tidak adanya pembayaran ganda; mengembalikan usulan tanpa dasar. | Setiap pengajuan | Paket yang memenuhi syarat atau daftar kekurangan. |
| 4 | Pejabat pembayaran | Memproses kewajiban yang sah berdasarkan bukti pekerjaan melalui SOP 22; tidak membuat atau memperpanjang kontrak hanya karena dana tersedia. | Setelah semua syarat sah | Pembayaran sah atau keputusan tindak lanjut oleh pejabat. |
| 5 | Pengelola | Merekonsiliasi pembayaran dan masa hubungan kerja; menyampaikan hasil telaah/penataan serta mengarsipkan bukti secara privat. | Setiap bulan/akhir kontrak | Register kontrak dan tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Hubungan kerja sah dan BOS MIN boleh membiayainya? Jika tidak: hentikan usulan pengangkatan/perpanjangan atau belanja baru tanpa dasar dan minta arahan pejabat berwenang; hak yang telah timbul ditelaah, bukan dihapus sepihak.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Kontrak/SK, telaah tertulis, dasar juknis, bukti pekerjaan, verifikasi dan pembayaran.
Ketentuan honor madrasah swasta tidak otomatis berlaku pada MIN; dilarang menyamarkan honor sebagai pengadaan atau memakai sumber dana untuk menghindari larangan ASN.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · KepegawaianAdministrasi PPPK Bersumber APBNBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-548/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-548 · PDF A4 (82 KB)SOP-548/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi PPPK Bersumber APBN
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola | Memeriksa SK, nomor induk PPPK, pihak penandatangan perjanjian, masa berlaku, penempatan dan sumber anggaran. | Saat penempatan | Daftar status dan masa perjanjian. |
| 2 | Kepala/atasan | Menugaskan pekerjaan sesuai jabatan dan penempatan; menjelaskan target kinerja, kehadiran dan layanan pegawai. | Awal masa tugas | Penugasan dan rencana kinerja. |
| 3 | Pengelola/pemeriksa | Memvalidasi dokumen kinerja dan dasar hak penghasilan; memeriksa perubahan tanpa menggandakan pembiayaan BOS/non-BOS. | Setiap periode layanan/gaji | Data layanan/gaji terverifikasi. |
| 4 | Pejabat kepegawaian | Menangani perubahan, usulan perpanjangan atau berakhirnya perjanjian melalui otoritas resmi; tidak memperpanjang otomatis. | Sebelum akhir masa kerja sesuai jadwal resmi | Keputusan atau tindak lanjut resmi. |
| 5 | Pengelola | Merekam hasil, menyampaikan kepada pegawai secara privat dan melakukan serah terima tugas/akses sesuai keputusan. | Saat keputusan diterima | Riwayat PPPK dan bukti serah terima. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Perjanjian, masa kerja dan dasar penghasilan sah? Jika tidak: klarifikasi kepada pejabat pembina kepegawaian/pengelola gaji; madrasah tidak menerbitkan perjanjian pengganti tanpa kewenangan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
SK, perjanjian, daftar masa berlaku, kinerja, dasar gaji dan keputusan perubahan.
PPPK bukan pegawai kontrak yang dapat diangkat sendiri oleh kepala madrasah; tidak menjanjikan perpanjangan.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · KepegawaianAdministrasi PNS dan Pengendalian Layanan KepegawaianBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-547/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-547 · PDF A4 (82 KB)SOP-547/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi PNS dan Pengendalian Layanan Kepegawaian
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola | Memeriksa status PNS, unit penempatan, jabatan dan kesesuaian data pada sistem kepegawaian resmi. | Saat penempatan/perubahan | Berkas induk terverifikasi. |
| 2 | Kepala/atasan | Membagi tugas sesuai jabatan dan kewenangan serta menyepakati kinerja; mencatat kebutuhan pengembangan. | Awal periode tugas | Penugasan dan rencana kinerja. |
| 3 | Pegawai/pengelola | Merekam kehadiran, kinerja dan permohonan cuti/layanan dengan bukti; mengembalikan berkas tidak lengkap. | Sesuai jenis layanan | Usulan layanan lengkap. |
| 4 | Pejabat berwenang | Memutuskan atau meneruskan usulan sesuai delegasi; hak, disiplin dan penghasilan mengikuti ketentuan yang berlaku. | Sesuai tenggat resmi | Keputusan atau tindak lanjut resmi. |
| 5 | Pengelola/pemeriksa | Merekam perubahan dan memverifikasi hasil; memperbarui akses saat pindah/berakhir tugas tanpa menghapus arsip. | 1 hari kerja setelah keputusan | Riwayat pegawai dan bukti penyampaian. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Status, bukti dan kewenangan sesuai? Jika tidak: minta koreksi atau klarifikasi unit kepegawaian; jangan membuat SK pengangkatan, hukuman atau perubahan gaji di luar kewenangan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Berkas induk, penugasan, kinerja, kehadiran, permohonan, keputusan dan riwayat.
Dokumen individu berakses terbatas; SOP publik tidak memuat daftar gaji, NIK atau catatan disiplin.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Persuratan dan ArsipPengelolaan Arsip dan Pengendalian Dokumen SOPBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-546/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-546 · PDF A4 (82 KB)SOP-546/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Arsip dan Pengendalian Dokumen SOP
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pencipta arsip | Menyerahkan versi sah, metadata, lampiran dan bukti penetapan; memisahkan konsep dari naskah final. | Saat naskah disahkan | Paket arsip yang lengkap. |
| 2 | Pengelola arsip | Memberi klasifikasi dan indeks, menetapkan akses sesuai sifat dokumen, serta memetakan jenis arsip ke JRA sah. | 1 hari kerja pemeriksaan | Register arsip dan hak akses. |
| 3 | Pengendali dokumen | Memeriksa nomor, tanggal, versi dan status SOP; mengganti tautan versi publik hanya setelah penetapan yang sah. | Sebelum distribusi | Daftar induk dan distribusi versi. |
| 4 | Pengelola/pemeriksa | Melakukan pemeriksaan ketersediaan, pemulihan dan pemindahan arsip menurut jadwal; pemusnahan hanya melalui prosedur dan persetujuan sah. | Sesuai jadwal arsip | Berita pemeriksaan/pemindahan sesuai ketentuan. |
| 5 | Pejabat berwenang | Menetapkan revisi, penggantian atau pencabutan; mencatat status versi lama dan memberitahu pelaksana/publik sesuai kebutuhan. | Saat keputusan perubahan | Keputusan perubahan dan riwayat versi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Versi, kewenangan dan klasifikasi sudah sah? Jika tidak: tahan penerbitan sebagai versi resmi dan kembalikan ke pencipta; jangan menghapus versi lama untuk menutupi perubahan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Daftar induk, distribusi, arsip keputusan, peta JRA, pemindahan dan pencabutan.
Masa berlaku SOP tidak sama dengan masa retensi arsip; evaluasi tidak otomatis mencabut SOP.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · KepegawaianAdministrasi Penugasan Kehadiran dan Layanan PegawaiBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-545/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-545 · PDF A4 (82 KB)SOP-545/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Administrasi Penugasan Kehadiran dan Layanan Pegawai
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pegawai/pengelola | Menyampaikan data dan permohonan melalui kanal resmi dengan bukti yang diperlukan; mencatat penerimaan. | Hari diterima | Berkas layanan kepegawaian. |
| 2 | Pengelola kepegawaian | Memeriksa identitas, kelengkapan, ketentuan layanan dan kewenangan pengesahan; menjaga dokumen pribadi. | 1 hari kerja | Daftar pemeriksaan. |
| 3 | Kepala/pejabat | Menyetujui penugasan/layanan dalam kewenangan atau meneruskan ke atasan; tidak membuat keputusan kepegawaian di luar delegasi. | Sesuai jenis layanan | Keputusan atau usulan resmi. |
| 4 | Operator/petugas | Merekam pada sistem resmi dan menyampaikan hasil privat; memeriksa konsistensi jadwal, tugas dan kehadiran. | 1 hari kerja setelah keputusan | Rekaman sistem dan bukti penyampaian. |
| 5 | Pengelola | Merekonsiliasi data dan menindaklanjuti koreksi; arsip dan hak akses diperbarui saat perubahan tugas. | Setiap bulan/perubahan tugas | Register kepegawaian dan audit perubahan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Berkas lengkap dan keputusan dalam kewenangan? Jika tidak: kembalikan atau teruskan ke pejabat berwenang; tidak menandai izin/cuti disetujui tanpa dasar.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Register, dokumen dasar, persetujuan, bukti sistem dan koreksi terbatas.
SOP ini tidak menetapkan hak cuti, sanksi atau tunjangan baru.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahUsulan dan Pendampingan Bantuan Pendidikan PIPBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-544/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-544 · PDF A4 (82 KB)SOP-544/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Usulan dan Pendampingan Bantuan Pendidikan PIP
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Operator | Membaca ketentuan dan jadwal PIP; menginformasikan syarat dan kanal pengajuan yang setara kepada wali. | Awal periode program | Informasi pengajuan yang terdokumentasi. |
| 2 | Wali/verifikator | Menerima dan mencocokkan bukti kriteria serta identitas dengan sumber resmi; mengembalikan kekurangan. | 2 hari kerja setelah lengkap | Berkas usulan tervalidasi. |
| 3 | Operator/pejabat | Mengirim usulan pada sistem resmi sesuai kewenangan dan menyimpan bukti; tidak menjanjikan penerimaan bantuan. | Sesuai jadwal resmi | Tanda terima usulan. |
| 4 | Petugas pendamping | Menyampaikan hasil penetapan resmi secara privat dan membantu aktivasi/akses sesuai petunjuk penyalur. | Setelah penetapan | Catatan pendampingan dan informasi hasil. |
| 5 | Verifikator | Memantau kendala dan pengaduan tanpa memegang PIN/sandi atau memotong dana; menyampaikan laporan yang diwajibkan. | Sesuai periode pelaporan | Tindak lanjut dan laporan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Identitas dan kriteria usulan cocok? Jika tidak: koreksi sumber atau minta kelengkapan; tidak membuat dokumen penghasilan/status fiktif.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Bukti kriteria, validasi, usulan, penetapan dan pendampingan terbatas.
Madrasah tidak menetapkan penerima sendiri, meminta PIN, atau menjanjikan bantuan pasti cair.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahPendampingan Murid dan Layanan InklusifBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-543/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-543 · PDF A4 (82 KB)SOP-543/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pendampingan Murid dan Layanan Inklusif
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru/wali kelas | Mengidentifikasi hambatan belajar atau adaptasi dari bukti; tidak memberikan diagnosis medis. | Saat kebutuhan diketahui | Catatan kebutuhan dukungan. |
| 2 | Koordinator/wali | Mendiskusikan kebutuhan dan dukungan yang mungkin secara privat; melibatkan murid sesuai usia. | 3 hari kerja penjadwalan | Kesepakatan kebutuhan dan tujuan. |
| 3 | Tim dukungan | Merancang penyesuaian pembelajaran, asesmen, akses fisik dan komunikasi yang layak; memeriksa sumber daya. | 5 hari kerja rancangan | Rencana dukungan individual terbatas. |
| 4 | Guru/pendamping | Melaksanakan dukungan dan mencatat kemajuan; merujuk kebutuhan di luar kompetensi dengan keterlibatan wali. | Sesuai rencana | Catatan layanan dan rujukan. |
| 5 | Koordinator/wali | Menilai hasil dan menyesuaikan rencana; memastikan dukungan tidak menyebabkan pengucilan atau pembatasan hak. | Setiap periode dukungan | Evaluasi dan rencana lanjutan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Rencana aman, layak dan sesuai kebutuhan? Jika tidak: sesuaikan dukungan atau rujuk tenaga berwenang; jangan menolak layanan hanya karena diagnosis atau kendala perangkat.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Catatan kebutuhan, kesepakatan, rencana dukungan, rujukan dan evaluasi berakses terbatas.
Tidak melabeli murid, membuka diagnosis, atau melakukan terapi tanpa kompetensi.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahKedatangan Penjemputan Izin Keluar dan Penerimaan TamuBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-542/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-542 · PDF A4 (82 KB)SOP-542/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kedatangan Penjemputan Izin Keluar dan Penerimaan Tamu
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru piket | Memantau kedatangan dan kebutuhan bantuan; mencatat ketidakhadiran untuk klarifikasi wali kelas. | Jam kedatangan | Catatan kedatangan dan perhatian khusus. |
| 2 | Petugas keamanan | Mencatat tamu dan tujuan seperlunya; menghubungkan kepada petugas tanpa membiarkan akses bebas ke area murid. | Saat kunjungan | Identitas kunjungan dan pendamping. |
| 3 | Wali kelas/piket | Memverifikasi permintaan izin keluar atau penjemputan terhadap kontak wali yang sudah terdaftar. | Sebelum izin/penyerahan | Hasil verifikasi penjemput/izin. |
| 4 | Petugas penyerahan | Menyerahkan murid kepada pihak terverifikasi dan mencatat waktu; perubahan penjemput dikonfirmasi melalui kanal wali. | Saat penyerahan | Bukti serah terima/izin. |
| 5 | Kepala/piket | Menangani penjemput terlambat atau tidak sah di area aman; menghubungi wali dan eskalasi bila ada ancaman. | Segera bila ada kendala | Penyelesaian aman dan laporan kejadian. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Identitas dan kewenangan penjemput cocok? Jika tidak: murid tetap didampingi di lokasi aman; jangan menyerahkan hanya berdasarkan klaim lisan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Catatan kedatangan, izin, tamu, konfirmasi dan serah terima terbatas.
Dilarang mempublikasikan jadwal individu, kontak wali atau daftar penjemput.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahKesiapsiagaan Bencana Evakuasi dan Keamanan LingkunganBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-541/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-541 · PDF A4 (82 KB)SOP-541/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kesiapsiagaan Bencana Evakuasi dan Keamanan Lingkungan
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tim keamanan | Memeriksa risiko bangunan, listrik, kebakaran dan cuaca; menjaga jalur keluar serta titik kumpul dapat diakses. | Pemeriksaan rutin | Daftar risiko dan kesiapan fasilitas. |
| 2 | Kepala/koordinator | Menetapkan pendamping, jalur dan prosedur komunikasi; melakukan latihan sesuai rencana aman. | Sebelum kegiatan/latihan | Rencana evakuasi dan pembagian tugas. |
| 3 | Guru/pendamping | Saat peringatan, menghentikan kegiatan dan mengevakuasi melalui jalur aman; tidak mengambil barang pribadi. | Segera saat peringatan | Murid dan staf menuju titik aman. |
| 4 | Koordinator/petugas | Menghitung orang per rombel, melaporkan yang belum ditemukan, meminta bantuan resmi dan membatasi area berbahaya. | Segera di titik aman | Daftar keberadaan dan permintaan bantuan. |
| 5 | Kepala/otoritas | Memastikan kelayakan sebelum masuk kembali, menghubungi wali dan menata kelanjutan belajar; mengevaluasi kejadian. | Setelah otoritas menyatakan aman | Keputusan pemulihan dan laporan evaluasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Lokasi aman dan seluruh orang terdata? Jika tidak: jangan masuk kembali; informasikan orang hilang kepada petugas penyelamat, tanpa mengirim murid mencari.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Peta risiko, latihan, daftar keberadaan, komunikasi dan tindak lanjut.
Tidak menjanjikan waktu evakuasi universal atau meminta petugas tanpa kompetensi melakukan penyelamatan berbahaya.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahPencegahan dan Penanganan Kekerasan serta PerundunganBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-540/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-540 · PDF A4 (82 KB)SOP-540/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perundungan
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Penerima laporan | Mendengarkan tanpa menyalahkan, mencatat informasi minimum dan memeriksa keselamatan saat itu. | Segera | Catatan penerimaan terbatas. |
| 2 | Petugas perlindungan | Mengamankan murid dari ancaman, menyediakan pendamping dan bantuan kesehatan bila perlu; jangan memaksa pengulangan cerita. | Segera sesuai risiko | Rencana keselamatan dan rujukan awal. |
| 3 | Kepala/pejabat | Menilai kewenangan dan kebutuhan rujukan; jika terlapor pejabat internal, arahkan ke otoritas di atasnya agar independen. | Segera setelah triase | Keputusan penanganan atau rujukan. |
| 4 | Pendamping/rujukan | Mengoordinasikan pendampingan dan tindak lanjut dengan layanan resmi; menjaga bukti dan identitas. | Sesuai kebutuhan keselamatan | Catatan tindak lanjut yang dibatasi aksesnya. |
| 5 | Petugas perlindungan | Memantau pemulihan, hak belajar dan risiko pembalasan; mengevaluasi pencegahan tanpa membuka identitas. | Berkala sampai dukungan terpenuhi | Laporan pemantauan dan perbaikan perlindungan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Murid aman dan penanganan berada dalam kewenangan? Jika tidak: lakukan perlindungan/rujukan segera; perkara pidana tidak digantikan mediasi paksa atau janji kerahasiaan mutlak.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Catatan minimum, rujukan, pengamanan bukti dan tindak lanjut dengan akses sangat terbatas.
Tidak menginterogasi, menyalahkan korban, mempertemukan paksa dengan terlapor, atau membuka identitas kepada publik.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahKenaikan Kelas Kelulusan dan Dokumen Hasil BelajarBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-539/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-539 · PDF A4 (82 KB)SOP-539/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Kenaikan Kelas Kelulusan dan Dokumen Hasil Belajar
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru/wali kelas | Memeriksa kelengkapan dan keakuratan hasil belajar, kehadiran serta dukungan yang telah diberikan. | Sebelum rapat penetapan | Daftar hasil terverifikasi. |
| 2 | Tim pemeriksa | Mencocokkan kriteria dan identitas; meminta klarifikasi atas data tidak lengkap tanpa mengubah nilai tanpa bukti. | Sebelum rapat | Daftar pemeriksaan. |
| 3 | Rapat dewan guru | Membahas hasil sesuai kriteria dan kewenangan; mendokumentasikan dasar keputusan dan keberatan secara terbatas. | Sesuai kalender | Berita acara dan keputusan sah. |
| 4 | Operator/pejabat | Menerbitkan rapor/dokumen sesuai sistem dan juknis; pemeriksa kedua mengoreksi identitas sebelum tanda tangan. | Sesuai jadwal sistem | Dokumen hasil belajar terverifikasi. |
| 5 | Petugas layanan | Menyampaikan hasil melalui kanal privat, mencatat serah terima, dan menangani koreksi sesuai prosedur. | Sesuai jadwal penyerahan | Bukti penerimaan dan arsip. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Data dan kriteria penetapan lengkap serta sah? Jika tidak: klarifikasi kepada guru dan tunda penerbitan data yang salah; koreksi mengikuti juknis tanpa manipulasi.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Data nilai, kriteria, berita acara, register dokumen, serah terima dan koreksi.
Tidak mempublikasikan nilai individu atau menetapkan kelulusan melalui AI.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahSupervisi Akademik dan Tindak Lanjut GuruBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-538/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-538 · PDF A4 (82 KB)SOP-538/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Supervisi Akademik dan Tindak Lanjut Guru
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kepala/pengawas | Menyusun fokus supervisi berdasarkan bukti dan kebutuhan; menjelaskan tujuan serta instrumen kepada guru. | Awal semester | Program dan jadwal supervisi. |
| 2 | Guru | Menyiapkan perangkat, menjelaskan konteks kelas dan mendiskusikan fokus pengamatan. | Sebelum observasi | Kesepakatan praobservasi. |
| 3 | Supervisor | Mengobservasi pembelajaran dan mencatat bukti objektif; menjaga martabat guru dan privasi murid. | Sesuai jadwal | Catatan pengamatan. |
| 4 | Guru/supervisor | Menganalisis temuan, menyepakati umpan balik dan rencana pendampingan yang terukur. | 3 hari kerja setelah observasi | Rencana tindak lanjut. |
| 5 | Kepala/pengawas | Memantau perubahan dan mendokumentasikan hasil; menyesuaikan dukungan bila perbaikan belum tercapai. | Sesuai rencana pendampingan | Laporan tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Temuan didukung bukti dan disepakati tindak lanjutnya? Jika tidak: klarifikasi bukti dan konteks, bukan memberi penilaian berdasarkan dugaan atau mempermalukan guru.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Program, instrumen, praobservasi, catatan, umpan balik dan tindak lanjut.
Hasil individu berakses terbatas; supervisi bukan sanksi tanpa prosedur.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahPengembangan Kurikulum dan Pelaksanaan PembelajaranBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-537/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-537 · PDF A4 (82 KB)SOP-537/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengembangan Kurikulum dan Pelaksanaan Pembelajaran
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tim kurikulum | Menelaah pedoman dan karakteristik madrasah; memetakan kebutuhan murid dan tujuan pendidikan. | Sebelum tahun pelajaran | Rancangan kurikulum dan kalender. |
| 2 | Guru | Menyusun rencana pembelajaran dan asesmen yang inklusif; menyiapkan bahan, dukungan dan metode sesuai usia. | Sebelum pembelajaran | Perangkat pembelajaran. |
| 3 | Kepala/koordinator | Menelaah konsistensi kurikulum, waktu, beban guru dan dukungan murid; mengembalikan kekurangan sebelum digunakan. | Sebelum ditetapkan | Dokumen yang disetujui. |
| 4 | Guru | Melaksanakan pembelajaran dan mencatat proses, kehadiran serta asesmen; memberi remedial/pengayaan berdasarkan bukti. | Harian | Jurnal dan hasil belajar. |
| 5 | Tim kurikulum | Mengevaluasi pelaksanaan dan masukan wali/murid; menetapkan perbaikan serta versi dokumen berikutnya. | Setiap semester | Laporan evaluasi kurikulum. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Perangkat sesuai kurikulum dan kebutuhan murid? Jika tidak: lakukan perbaikan dan pendampingan; jangan menurunkan hak belajar karena kendala administrasi.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Dokumen kurikulum, kalender, penugasan, perangkat, jurnal dan evaluasi.
Jadwal dan penilaian tidak boleh diskriminatif atau hanya mengejar kelengkapan berkas.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahMasa Taaruf Murid Madrasah MATAMUDABerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-536/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-536 · PDF A4 (82 KB)SOP-536/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Masa Taaruf Murid Madrasah MATAMUDA
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Panitia | Menelaah pedoman MATAMUDA dan menyusun kegiatan sesuai usia MI, pengenalan lingkungan, budaya belajar dan kanal bantuan. | Sebelum tahun pelajaran | Rencana kegiatan dan pembagian pendamping. |
| 2 | Kepala/pemeriksa | Memeriksa keamanan, aksesibilitas, beban biaya, kelayakan aktivitas dan kesiapan pendamping; melarang perpeloncoan. | Sebelum kegiatan | Jadwal yang disetujui dan rencana pengamanan. |
| 3 | Guru/pendamping | Menyampaikan informasi kepada wali dan melaksanakan kegiatan edukatif yang ramah anak; memantau adaptasi dan kondisi murid. | Sesuai pedoman dan kalender | Kehadiran dan catatan pendampingan. |
| 4 | Petugas perlindungan | Menerima keluhan, menghentikan aktivitas berbahaya dan menghubungkan murid ke layanan UKS/perlindungan sesuai kebutuhan. | Segera saat ada risiko | Tindak lanjut aman dan laporan terbatas. |
| 5 | Wali kelas/panitia | Mengevaluasi pengalaman murid bersama wali; menindaklanjuti kebutuhan dukungan dan menyusun laporan kegiatan. | 2 hari kerja setelah kegiatan | Laporan MATAMUDA dan rencana adaptasi kelas. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Kegiatan aman, sesuai usia dan inklusif? Jika tidak: revisi atau hentikan kegiatan; perlindungan murid didahulukan dan wali diberi informasi yang perlu.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Rencana, jadwal, penugasan, informasi wali, kehadiran, evaluasi dan tindak lanjut.
Dilarang perpeloncoan, hukuman fisik, mempermalukan murid, atribut tidak relevan dan pengungkapan kondisi pribadi.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Keuangan dan PengadaanPembukuan Rekonsiliasi dan Pelaporan KeuanganBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-535/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-535 · PDF A4 (82 KB)SOP-535/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pembukuan Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bendahara | Membukukan transaksi berdasarkan bukti sah; memisahkan dana/sumber dan melampirkan rujukan bukti. | Hari transaksi | Pembukuan yang dapat ditelusuri. |
| 2 | Pemeriksa keuangan | Mencocokkan saldo buku, kas, bank, pajak dan sistem; memeriksa selisih dan pembayaran ganda. | Setiap bulan | Rekonsiliasi dan daftar selisih. |
| 3 | Bendahara/pengelola | Menjelaskan selisih dan melakukan koreksi berjejak setelah persetujuan; tidak mengubah bukti sumber tanpa dasar. | 2 hari kerja telaah selisih | Koreksi sah dan saldo yang cocok. |
| 4 | Pejabat pelaporan | Menelaah, menandatangani sesuai kewenangan dan menyampaikan laporan kepada pihak/sistem resmi pada waktunya. | Sesuai tenggat resmi | Laporan serta tanda terima. |
| 5 | Kepala/pengelola | Mengungkap ringkasan yang boleh dipublikasikan, menyimpan arsip terbatas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. | Setiap periode pelaporan | Ringkasan publik dan register tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Saldo dan bukti sudah cocok? Jika tidak: jangan menutup selisih dengan transaksi fiktif; catat penjelasan dan eskalasi temuan kepada pejabat pengawas.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Buku kas/bank/pajak, rekonsiliasi, LPJ, laporan, bukti kirim dan tindak lanjut audit.
Laporan publik tidak menampilkan rekening, NIK, data pajak atau gaji individual.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Keuangan dan PengadaanVerifikasi Tagihan Pembayaran dan PerpajakanBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-534/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-534 · PDF A4 (82 KB)SOP-534/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Verifikasi Tagihan Pembayaran dan Perpajakan
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengaju tagihan | Menyampaikan paket tagihan dengan bukti prestasi dan rekening penerima yang diverifikasi melalui kanal resmi. | 1 hari kerja penerimaan | Paket tagihan tercatat. |
| 2 | PPK/verifikator | Memeriksa dasar kewajiban, pagu, volume, harga, prestasi dan duplikasi; mengembalikan kekurangan secara tertulis. | 2 hari kerja setelah lengkap | Daftar pemeriksaan dan persetujuan sesuai tugas. |
| 3 | Bendahara/petugas pajak | Menentukan kewajiban pajak berdasarkan transaksi, objek, pihak dan aturan berjalan; memeriksa tarif/batas setor resmi. | Sebelum pembayaran | Perhitungan pajak dan dokumen pembayaran. |
| 4 | PPSPM/bendahara | Melaksanakan mekanisme LS/UP/TUP sesuai kewenangan dan sistem resmi setelah seluruh syarat terpenuhi; tidak berbagi kredensial. | Sesuai mekanisme resmi | Bukti perintah bayar atau transfer yang sah. |
| 5 | Bendahara/pemeriksa | Mencatat pembayaran, setoran dan pelaporan pajak; mencocokkan rekening/bukti serta menutup paket pertanggungjawaban. | Hari transaksi dan tenggat pajak | Bukti bayar, NTPN/bukti pajak, dan arsip lengkap. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Tagihan, bukti prestasi dan kewajiban pajak sesuai? Jika tidak: kembalikan dengan rincian kekurangan; transaksi berisiko ditahan sampai diperiksa pejabat berwenang.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Register tagihan, verifikasi, bukti prestasi, SPP/SPM/SP2D bila berlaku, bukti bank dan perpajakan.
Tidak membuat bukti fiktif, membayar dua kali, menandatangani formulir kosong, atau menggunakan rekening pribadi tanpa dasar.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Keuangan dan PengadaanPengadaan Barang dan Jasa serta Serah TerimaBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-533/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-533 · PDF A4 (82 KB)SOP-533/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengadaan Barang dan Jasa serta Serah Terima
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Unit pemohon | Mengajukan kebutuhan dan spesifikasi fungsi; memastikan barang belum tersedia serta tujuan pembelajaran/layanan. | 2 hari kerja telaah kebutuhan | Usulan kebutuhan dan justifikasi. |
| 2 | PPK | Memeriksa anggaran, spesifikasi, perkiraan biaya dan risiko; menentukan dokumen persiapan sesuai kewenangan. | 3 hari kerja setelah lengkap | Dokumen persiapan pengadaan. |
| 3 | Pejabat pengadaan | Melaksanakan metode dan sistem pengadaan yang sah sesuai nilai/jenis; mencatat konflik kepentingan dan evaluasi penyedia. | Sesuai metode/kontrak | Dokumen pemilihan/pemesanan yang dapat ditelusuri. |
| 4 | Pemeriksa hasil | Memeriksa jumlah, mutu dan fungsi terhadap kontrak/pesanan; menolak atau meminta perbaikan barang yang tidak sesuai. | Saat penyerahan | Berita acara pemeriksaan dan serah terima. |
| 5 | Pengelola barang | Mencatat persediaan/BMN, lokasi dan pengguna; menyerahkan dokumen sah untuk pembayaran pada SOP 22. | 1 hari kerja setelah diterima | Register barang dan paket pembayaran terverifikasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Hasil sesuai kontrak/pesanan? Jika tidak: minta penyedia memperbaiki atau tindak lanjuti sesuai kontrak; jangan membuat berita acara penerimaan fiktif.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
Usulan, rencana, spesifikasi, pemilihan, pesanan/kontrak, pemeriksaan, BAST, register BMN.
Dilarang memecah paket untuk menghindari metode; jangan menunjuk penyedia atas kepentingan pribadi.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Keuangan dan PengadaanPerencanaan dan Pengendalian DIPA serta BOSBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-532/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-532 · PDF A4 (82 KB)SOP-532/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perencanaan dan Pengendalian DIPA serta BOS
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola anggaran | Memeriksa pagu, sumber dana, tahun, volume murid dan komponen belanja yang diperbolehkan. | Awal tahun/perubahan pagu | Daftar pagu dan dasar alokasi yang cocok. |
| 2 | Tim perencana | Menguraikan kegiatan, akun belanja, jadwal dan kebutuhan kas; memisahkan sumber dana agar tidak terjadi pembiayaan ganda. | 5 hari kerja per rancangan | Rancangan RKAM/rincian kerja dan rencana kas. |
| 3 | KPA/pejabat berwenang | Menelaah kesesuaian kebutuhan, juknis, DIPA dan larangan belanja; mengesahkan atau mengembalikan sesuai delegasi nyata. | 3 hari kerja setelah lengkap | Persetujuan anggaran atau catatan koreksi. |
| 4 | Operator anggaran | Merekam dokumen yang disetujui pada SAKTI/e-RKAM atau sistem yang diwajibkan; pemeriksa mencocokkan hasil dengan sumber. | Sesuai jendela sistem | Rekaman dan bukti validasi sistem. |
| 5 | Pengelola anggaran | Mengendalikan realisasi dan sisa pagu setiap bulan; revisi diajukan melalui jalur resmi sebelum transaksi yang memerlukan revisi. | Setiap bulan | Laporan kendali dan dokumen revisi sah. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Pagu, komponen dan delegasi sah? Jika tidak: hentikan usulan belanja, lakukan koreksi atau revisi resmi; tidak menutup kekurangan dengan pungutan baru.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
DIPA, RKAM, dasar data, rencana kas, persetujuan dan versi revisi.
Plt. kepala tidak otomatis merangkap KPA/PPK/PPSPM; tidak membuat komitmen tanpa pagu.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Tata Kelola MadrasahPerencanaan dan Evaluasi Mutu MadrasahBerlaku mulai 29 September 2026
- Nomor
- SOP-531/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 29 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 29 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-531 · PDF A4 (82 KB)SOP-531/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perencanaan dan Evaluasi Mutu Madrasah
Berlaku mulai 29 September 2026 · Tanggal penetapan: 29 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tim mutu | Menghimpun bukti EDM dan evaluasi tahun sebelumnya; menandai kesenjangan layanan, keamanan dan aksesibilitas. | Sebelum siklus perencanaan | Peta kebutuhan dan masalah berbasis bukti. |
| 2 | Tim pengembang | Menyusun prioritas RKM/RKT serta indikator keluaran dan kebutuhan biaya; melibatkan guru dan masukan komite secara proporsional. | 5 hari kerja per rancangan | Rancangan program dengan indikator dan pemilik kegiatan. |
| 3 | Kepala madrasah | Memeriksa keterkaitan kurikulum, target, sumber biaya dan kewenangan; meminta perbaikan atas kegiatan yang tidak didukung bukti. | 3 hari kerja setelah lengkap | Hasil telaah dan program yang disetujui. |
| 4 | Pengelola anggaran | Menyelaraskan rencana dengan RKAM/DIPA dan aplikasi resmi sesuai penugasan; perubahan dicatat dalam riwayat revisi. | Sesuai jadwal anggaran resmi | Rencana kerja dan anggaran yang konsisten. |
| 5 | Tim mutu | Memantau capaian setiap triwulan dan mereviu tahunan; membahas penyebab selisih dan tindak lanjut. | Triwulan dan tahunan | Laporan capaian dan rencana perbaikan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Prioritas, indikator dan sumber pendanaan sesuai? Jika tidak: kembalikan ke tim penyusun; jangan menganggap rapat sebagai persetujuan belanja.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Setiap keluaran diperiksa terhadap dokumen sumber, diberi tanggal dan penanggung jawab, serta dapat ditelusuri tanpa membuka data pribadi.
Arsip dan Risiko
EDM, notula, RKM/RKT, persetujuan, revisi, dan laporan capaian.
Rencana tanpa bukti kebutuhan, biaya ganda, atau kewenangan yang tidak sah.
Prosedur operasional untuk pelaksanaan kewajiban layanan yang relevan. Daftar ini bukan pernyataan bahwa setiap judul diwajibkan sebagai SOP tersendiri oleh satu peraturan.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPengelolaan FAQ, Dokumentasi, dan Bantuan AIBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-530/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-530 · PDF A4 (82 KB)SOP-530/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan FAQ, Dokumentasi, dan Bantuan AI
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Editor/pemilik layanan | Memvalidasi jawaban dengan fungsi aplikasi dan ketentuan yang disahkan; memberi tanggal tinjau dan tautan sumber. | 1 hari kerja per artikel yang diajukan | Artikel dasar. |
| 2 | Admin AI | Memastikan hanya pertanyaan baku dan artikel publik dikirim ke penyedia; tidak memberikan data murid, rahasia, draf kebijakan atau kemampuan mengubah sistem. | Sebelum mengaktifkan integrasi | Konfigurasi pembatasan. |
| 3 | Editor/admin | Menguji jawaban benar/tidak diketahui/gagal; memastikan jawaban asli dan kanal petugas tetap tersedia. | 30 menit untuk rangkaian uji artikel | Bukti uji. |
| 4 | Admin/pemilik | Memantau kuota, cache dan kesalahan; menonaktifkan AI jika tidak dapat diandalkan dan memperbaiki artikel sumber. | Tinjauan kuota mingguan dan saat laporan kesalahan | Catatan operasional. |
| 5 | Editor/kepala | Meninjau berkala dan saat aturan/fitur berubah; memisahkan draf SOP dari ketentuan yang telah disahkan. | Bulanan serta saat aturan/fitur berubah | Versi dokumentasi dan daftar perubahan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Artikel dan hasil uji sesuai sumber serta tidak membuka data terbatas? Tidak: kembalikan artikel untuk revisi atau jeda AI; jawaban panduan dan kanal petugas tetap tersedia.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Jawaban AI dibedakan dari panduan; data pribadi/draf SOP tidak dikirim ke penyedia.
Arsip dan Risiko
Daftar artikel/sumber, tanggal tinjau, hasil uji, konfigurasi batas, revisi.
AI tidak memutuskan penerimaan, nilai, hak bantuan, diagnosis, atau kebijakan resmi; jangan menyajikan pencarian kata kunci sebagai keluaran AI.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPemeliharaan Aplikasi, Pencadangan, dan PemulihanBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-529/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-529 · PDF A4 (82 KB)SOP-529/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pemeliharaan Aplikasi, Pencadangan, dan Pemulihan
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Admin | Menginventarisasi versi dan konfigurasi, menetapkan jadwal serta penanggung jawab pencadangan sesuai kebutuhan layanan. | Inventaris awal dan setiap perubahan | Daftar sistem dan rencana backup. |
| 2 | Admin | Mencadangkan berkas/database, membatasi akses, dan menguji pemulihan di lingkungan terpisah tanpa membuka data publik. | Harian; uji restore bulanan | Bukti uji pemulihan. |
| 3 | Pemilik layanan/admin | Menilai perubahan dan menyiapkan rollback sebelum pembaruan; memberi informasi gangguan jika berdampak pada layanan. | Sebelum perubahan diterapkan | Rencana perubahan. |
| 4 | Admin | Menerapkan perubahan, menguji login, peran, formulir, data, email dan fungsi terkait. Jika gagal, hentikan dan pulihkan sesuai rencana. | Sesuai jendela perubahan; pemeriksaan fungsi maksimal 60 menit sesudahnya | Hasil uji/rollback. |
| 5 | Pemilik layanan | Menyetujui penutupan perubahan setelah fungsi terverifikasi, memperbarui dokumentasi serta memantau insiden. | 1 hari kerja setelah uji diterima | Catatan perubahan selesai. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Cadangan dapat dipulihkan dan perubahan lolos uji? Tidak: jangan lanjutkan rilis; pulihkan versi stabil atau eskalasi gangguan dengan estimasi yang diperbarui.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Target usulan kehilangan data maksimal 24 jam perlu uji kelayakan; tidak menjanjikan pemulihan yang belum terbukti.
Arsip dan Risiko
Inventaris, log backup, uji restore, perubahan, persetujuan dan rollback.
Keberadaan file backup saja bukan bukti bisa dipulihkan; jangan menaruh cadangan/database pada URL publik.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPengoperasian dan Rekonsiliasi Portal EksternalBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-528/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-528 · PDF A4 (82 KB)SOP-528/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengoperasian dan Rekonsiliasi Portal Eksternal
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Operator | Memastikan domain resmi, penugasan dan periode layanan; menggunakan dokumentasi terbaru di portal, bukan perkiraan dari FAQ. | Sebelum penginputan | Kesiapan akses. |
| 2 | Operator/pemeriksa | Mencocokkan data sumber, mengidentifikasi perubahan, memeriksa kelengkapan dan duplikasi. | 1 hari kerja | Daftar validasi. |
| 3 | Operator | Menginput/mengunggah hanya pada sistem yang berwenang; simpan tanda terima/status transaksi sesuai mekanisme portal. | Sesuai jendela layanan resmi | Bukti transaksi. |
| 4 | Pemeriksa | Membandingkan keluaran sistem dengan sumber; jika gagal/selisih, catat, koreksi sesuai petunjuk resmi atau ajukan helpdesk. | 1 hari kerja setelah keluaran diterima | Rekonsiliasi. |
| 5 | Kepala/pengelola | Memeriksa dan mengesahkan keluaran bila diwajibkan; mengarsipkan bukti dan meninjau akun saat pergantian petugas. | Sesuai tahapan pengesahan portal | Hasil terverifikasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Data sumber dan hasil validasi sesuai petunjuk portal? Tidak: koreksi sumber/rujuk helpdesk resmi; jangan mengirim data tebakan. Tenggat eksternal dicatat dan dieskalasi sebelum terlewat.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Data sumber dan keluaran cocok; tanda terima/status disimpan.
Arsip dan Risiko
Penugasan, sumber data, petunjuk versi berlaku, tanda terima, rekonsiliasi.
Ini prosedur lintas sistem, bukan pengganti juknis keuangan/BOS/BMN atau petunjuk aplikasi; setiap transaksi khusus harus mengikuti aturan dan pejabat yang berwenang.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPengelolaan Data, Hak Subjek Data, dan Insiden KeamananBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-527/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-527 · PDF A4 (82 KB)SOP-527/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Data, Hak Subjek Data, dan Insiden Keamanan
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Penanggung jawab | Mendata tujuan, kategori data, akses, penyedia, dasar pemrosesan dan masa simpan menurut aturan arsip yang sah; membatasi pengumpulan. | Inventaris awal, lalu tinjau setiap perubahan | Inventaris pemrosesan. |
| 2 | Admin | Menetapkan akses minimum, akun individual, pencadangan terlindungi, pencatatan perubahan dan pembaruan keamanan. | Pemeriksaan akses bulanan dan saat perubahan tugas | Kontrol operasional. |
| 3 | Petugas | Menerima permintaan hak data, memverifikasi identitas secara proporsional, lalu memeriksa kewajiban penyimpanan dan dasar pemrosesan sebelum bertindak. | Konfirmasi 1 hari kerja; penyelesaian menurut hak dan ketentuan terkait | Keputusan dan balasan tercatat. |
| 4 | Tim insiden | Jika insiden, membatasi dampak, menjaga bukti, mencatat waktu diketahui, menilai data/korban dan mengeskalasi ke penanggung jawab. | Segera sejak diketahui; jangan menunggu jam layanan biasa | Register insiden. |
| 5 | Penanggung jawab | Menetapkan pemberitahuan/pelaporan sesuai kewajiban dan tenggat UU yang berlaku dengan unit hukum; memperbaiki penyebab serta meninjau kontrol. | Menurut kewajiban hukum yang berlaku; catat tenggat dan pejabat sejak insiden diketahui | Laporan tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Ada indikasi data/akun diakses atau diungkap tanpa kewenangan? Ya: batasi dampak, jaga bukti, eskalasi segera; evaluasi kewajiban pemberitahuan. Tidak: tangani permintaan rutin secara terverifikasi.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Tidak menghapus bukti; pemberitahuan wajib tidak ditunda oleh target usulan internal.
Arsip dan Risiko
Inventaris, matriks akses, permintaan hak, log, insiden, bukti tindak lanjut.
Draf tidak menetapkan masa simpan universal atau meniadakan tenggat hukum; rincian wajib ditelaah pengendali/unit hukum.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiInformasi Publik, Pengaduan, dan Perlindungan PelaporBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-526/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-526 · PDF A4 (82 KB)SOP-526/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Informasi Publik, Pengaduan, dan Perlindungan Pelapor
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Petugas | Mencatat penerimaan dan memberikan nomor rujukan; menawarkan kanal akses yang sesuai kebutuhan pengguna. | 15 menit; kondisi mendesak segera | Tanda terima. |
| 2 | Petugas | Mengelompokkan pertanyaan biasa, permintaan informasi, keluhan layanan, atau laporan keselamatan/kekerasan. Risiko segera diteruskan tanpa menunggu antrean biasa. | 30 menit | Prioritas dan penanggung jawab. |
| 3 | Penanggung jawab | Memeriksa kewenangan dan klasifikasi data. Permintaan informasi resmi diteruskan ke fungsi PPID sesuai tata cara dan tenggat hukum yang berlaku. | 1 hari kerja untuk penentuan penanggung jawab | Tindak lanjut/rujukan. |
| 4 | Petugas berwenang | Menangani laporan secara terbatas; menjaga identitas pelapor/anak, tidak melakukan mediasi yang membahayakan korban, dan mengikuti mekanisme khusus yang berlaku. | Respons awal usulan 3 hari kerja untuk keluhan biasa | Hasil penanganan terbatas. |
| 5 | Pengelola | Memberikan balasan yang dapat dipahami, jalur keberatan yang sah, serta rekap anonim untuk perbaikan. | 1 hari kerja setelah hasil diterima untuk balasan | Balasan dan evaluasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Masalah termasuk kewenangan layanan dan aman ditangani melalui jalur biasa? Tidak: rujuk PPID/pejabat atau penanganan perlindungan; risiko keselamatan tidak menunggu antrean. Pelapor memperoleh penjelasan jalur tindak lanjut.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Tidak ada retaliasi; identitas korban/pelapor dijaga; laporan mendesak diprioritaskan.
Arsip dan Risiko
Register terbatas, disposisi, hasil, balasan; laporan statistik tanpa identitas.
Nomor kontak, pejabat PPID, jalur rujukan dan tenggat resmi harus diverifikasi sebelum pengesahan; jangan mempublikasikan tuduhan/identitas korban.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan Usulan Kemitraan dan DukunganBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-525/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-525 · PDF A4 (82 KB)SOP-525/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan Usulan Kemitraan dan Dukungan
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengusul | Mengirim proposal melalui Kontak resmi. | 15 menit | Register usulan. |
| 2 | Petugas | Memeriksa kelengkapan, keaslian pihak, relevansi dan potensi konflik kepentingan; minta klarifikasi jika perlu. | 1 hari kerja | Hasil pemeriksaan. |
| 3 | Kepala/pejabat | Menilai manfaat, perlindungan anak/data, kewenangan dan ketentuan keuangan/BMN; meminta telaah unit terkait. | Maksimal 4 hari kerja untuk telaah awal setelah pemeriksaan kelengkapan | Rekomendasi setuju/revisi/tolak. |
| 4 | Pejabat berwenang | Menyelesaikan dokumen dan persetujuan yang diperlukan sebelum pelaksanaan; penerimaan uang/barang melalui mekanisme resmi. | Sesuai jadwal dan kewenangan penetapan | Dokumen sah. |
| 5 | Penanggung jawab | Memantau pelaksanaan, bukti hasil, keluhan, dan evaluasi akhir. | Sesuai rencana kegiatan yang disetujui | Laporan kerja sama. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Usulan bermanfaat, berwenang, dan risikonya dapat dikendalikan? Tidak: minta revisi/rujuk ke pejabat berwenang atau tolak dengan alasan; tidak ada janji menerima dana/barang.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Tidak ada komitmen sebelum persetujuan berwenang; hasil dan risiko dipantau.
Arsip dan Risiko
Proposal, telaah, keputusan, dokumen sah, laporan.
Tautan kemitraan bukan kanal pembayaran; jangan menjanjikan imbalan atau menerima komitmen di luar kewenangan.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPublikasi Berita, Foto, Karya, dan KontribusiBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-524/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-524 · PDF A4 (82 KB)SOP-524/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Publikasi Berita, Foto, Karya, dan Kontribusi
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kontributor | Mengirim usulan melalui kanal resmi dan menyebutkan sumber serta hak penggunaan. | 10 menit | Usulan konten. |
| 2 | Editor | Memeriksa fakta, kepantasan, hak cipta, data pribadi dan persetujuan. Jika belum jelas, kembalikan untuk perbaikan. | 1 hari kerja | Daftar cek editorial. |
| 3 | Penanggung jawab | Menyetujui konten dan klasifikasi publik; informasi sensitif dihapus/disamarkan seperlunya. | 1 hari kerja | Naskah siap terbit. |
| 4 | Editor | Menerbitkan pada kanal resmi dengan judul, tanggal, sumber dan teks alternatif gambar yang sesuai. | 30 menit setelah persetujuan | Konten terbit. |
| 5 | Editor/pengelola | Melayani koreksi/keberatan, meninjau persetujuan dan mendokumentasikan revisi atau penarikan. | Konfirmasi koreksi 1 hari kerja; pelanggaran privasi ditangani segera | Riwayat koreksi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Fakta, hak penggunaan dan perlindungan data terpenuhi? Tidak: kembalikan untuk perbaikan atau tolak dengan alasan; data sensitif tidak dipublikasikan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Sumber tercatat, tidak membocorkan data pribadi, revisi dapat ditelusuri.
Arsip dan Risiko
Usulan, bukti izin, cek editorial, persetujuan, URL terbit, revisi.
Kontribusi tidak otomatis terbit; jangan memuat identitas lengkap anak atau berkas internal tanpa dasar sah.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiLayanan UKS-M dan Eskalasi Kondisi DaruratBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-523/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-523 · PDF A4 (82 KB)SOP-523/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Layanan UKS-M dan Eskalasi Kondisi Darurat
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru/petugas | Memastikan keselamatan lokasi dan mendampingi murid. Jika tampak keadaan darurat, segera hubungi bantuan kesehatan/darurat setempat dan pimpinan; jangan menunggu formulir. | Segera; tidak menunggu formulir | Bantuan diminta sesuai urgensi. |
| 2 | Petugas terlatih | Memberikan pertolongan hanya dalam kompetensi dan SOP kesehatan yang disahkan; rujuk penilaian klinis kepada tenaga kesehatan. | Segera sesuai kompetensi/rujukan | Tindakan/rujukan tercatat seperlunya. |
| 3 | Guru/petugas | Memberi tahu wali melalui kontak terverifikasi, mengatur pendampingan dan serah terima yang aman. | Secepatnya tanpa menunda bantuan kesehatan | Catatan komunikasi/serah terima. |
| 4 | Petugas UKS | Mencatat kunjungan, waktu, keluhan seperlunya, tindakan dan tindak lanjut dengan akses terbatas. | Pada hari kejadian setelah aman | Register UKS. |
| 5 | Kepala/pengelola | Meninjau kejadian dan kebutuhan pencegahan tanpa membuka identitas/kondisi kesehatan kepada publik. | Evaluasi awal 1 hari kerja setelah kejadian | Tindak lanjut. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Terdapat tanda bahaya atau kebutuhan bantuan kesehatan segera? Ya: segera minta bantuan kesehatan dan pendampingan; alur administrasi ditunda. Tidak: penilaian petugas terlatih sesuai kewenangan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Keselamatan didahulukan; tidak ada diagnosis/obat dari AI atau petugas di luar kompetensi.
Arsip dan Risiko
Catatan kunjungan terbatas, kontak/rujukan, serah terima.
Draf ini bukan protokol klinis; prosedur kesehatan dan nomor rujukan wajib disahkan bersama pihak kesehatan sebelum berlaku.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiLayanan Katalog, Peminjaman, dan Pengembalian BukuBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-522/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-522 · PDF A4 (82 KB)SOP-522/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Layanan Katalog, Peminjaman, dan Pengembalian Buku
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon | Mencari buku melalui katalog publik; murid/wali menghubungi petugas bila tidak mempunyai akses permintaan. | 5 menit | Buku yang dipilih. |
| 2 | Petugas | Memeriksa hak layanan dan stok; jika tidak tersedia, sampaikan pilihan/waktu tindak lanjut tanpa menjanjikan stok. | 5 menit | Status ketersediaan. |
| 3 | Petugas/peminjam | Mencatat eksemplar, jumlah, tanggal pinjam dan jatuh tempo yang disepakati menurut kebijakan sah. | 5 menit | Transaksi peminjaman. |
| 4 | Petugas | Saat pengembalian, memeriksa jumlah/kondisi, mencatat tanggal dan menyesuaikan stok. | 10 menit per transaksi kembali | Transaksi kembali. |
| 5 | Pengelola | Menindaklanjuti keterlambatan/kerusakan secara proporsional sesuai kebijakan yang disahkan; merekap sirkulasi. | Rekap bulanan; kendala ditindaklanjuti 1 hari kerja | Laporan layanan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Hak layanan dan eksemplar tersedia? Tidak: tawarkan buku lain atau pencatatan kebutuhan; jangan mencatat pinjaman fiktif. Kerusakan diselesaikan menurut kebijakan yang disahkan.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Peminjam, buku, jumlah dan jatuh tempo tercatat dan diperiksa bersama.
Arsip dan Risiko
Register katalog, pinjam/kembali, kondisi, tindak lanjut.
Jangan membuat denda baru tanpa dasar kebijakan; riwayat bacaan peminjam bukan data publik.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPencatatan Inventaris, Stok, dan Permintaan BarangBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-521/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-521 · PDF A4 (82 KB)SOP-521/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencatatan Inventaris, Stok, dan Permintaan Barang
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola | Mencocokkan barang fisik dengan bukti sah, memberi identitas dan mencatat jumlah/lokasi/kondisi. | 30 menit per kelompok bukti | Register barang/stok. |
| 2 | Pemohon | Mengajukan kebutuhan dengan tujuan dan jumlah melalui layanan yang berhak. | 10 menit | Permintaan barang. |
| 3 | Penyetuju | Memeriksa kebutuhan, ketersediaan dan kewenangan; menyetujui sebagian/seluruh atau menolak dengan alasan. | 1 hari kerja | Keputusan permintaan. |
| 4 | Pengelola/penerima | Menyerahkan barang setelah persetujuan, mencatat jumlah aktual dan bukti serah terima; memperbarui stok. | 30 menit setelah persetujuan dan barang tersedia | Bukti serah terima. |
| 5 | Pengelola | Melakukan pencocokan fisik, menelusuri selisih dan kerusakan, serta merekonsiliasi dengan administrasi BMN resmi bila relevan. | Bulanan dan saat serah terima petugas | Laporan rekonsiliasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Permintaan disetujui dan jumlah tersedia? Tidak tersedia: informasikan alternatif/tindak lanjut; ditolak: catat alasan; tidak mengurangi stok tanpa serah terima.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Jumlah fisik dan register cocok; selisih diselidiki, bukan ditutup tanpa bukti.
Arsip dan Risiko
Register, persetujuan, bukti serah terima, hasil pemeriksaan fisik.
Aplikasi lokal tidak menggantikan sistem BMN resmi; penghapusan/pemindahtanganan memerlukan kewenangan dan aturan khusus yang harus ditelaah.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Persuratan dan ArsipPengelolaan Surat Masuk, Keluar, dan DisposisiBerlaku mulai 30 September 2026
- Nomor
- SOP-520/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 30 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 30 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-520 · PDF A4 (82 KB)SOP-520/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pengelolaan Surat Masuk, Keluar, dan Disposisi
Berlaku mulai 30 September 2026 · Tanggal penetapan: 30 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Petugas | Mencatat agenda masuk/keluar, tanggal, asal/tujuan, perihal dan klasifikasi; memeriksa lampiran. | 15 menit | Nomor agenda. |
| 2 | Pejabat | Untuk surat masuk, menetapkan disposisi/tindak lanjut. Untuk surat keluar, memeriksa isi, nomor, tujuan, dasar dan lampiran. | 1 hari kerja | Disposisi atau hasil koreksi draf. |
| 3 | Penyusun | Memperbaiki draf bila dikembalikan; versi baru tetap dapat ditelusuri. | 30 menit waktu kerja; perbaikan substansi dicatat terpisah | Draf siap persetujuan. |
| 4 | Penandatangan | Menyetujui dan menandatangani dengan cara yang sah; status aplikasi tidak menggantikan tanda tangan. | 1 hari kerja setelah draf lengkap | Surat sah. |
| 5 | Petugas | Mengirim hanya kepada tujuan berwenang, mencatat bukti kirim, memperbarui status dan mengarsipkan versi final. | 20 menit setelah surat sah | Bukti pengiriman dan arsip. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Isi, tujuan, nomor, lampiran dan kewenangan sudah sesuai? Tidak: kembali ke penyusun tahap 3; surat tidak dikirim sebelum sah. Surat masuk mengikuti disposisi pejabat.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Versi yang dikirim sama dengan versi yang disahkan; penerima sesuai klasifikasi.
Arsip dan Risiko
Agenda, disposisi, versi, persetujuan, surat final, bukti kirim.
Pengecekan otorisasi tetap manual bila aplikasi tidak memaksa urutan persetujuan; lindungi surat rahasia.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Agenda, disposisi, versi, persetujuan, surat final, bukti kirim. Nomor terakhir awal register: 512 tanggal 26 September 2026. Format register yang diberikan madrasah: NOMOR: urut/Mi.17.13-2/kode/bulan/tahun. Penyiapan surat dinas harus menyesuaikan PMA Nomor 12 Tahun 2026, termasuk kode keamanan yang sesuai; jangan menganggap format lama sebagai satu-satunya format terbaru. Keputusan: NOMOR urut TAHUN tahun. Keduanya memakai satu urutan tahunan; nomor agenda tetap terpisah. Nomor dialokasikan saat penyimpanan, bukan saat pratinjau, dan tidak digunakan ulang.
Identitas SOP-513 sampai SOP-550 mengikuti penomoran yang ditetapkan MIN 2 Kotabaru. Masing-masing SOP berlaku sejak tanggal penetapannya; tidak memerlukan SK pengantar dalam paket publikasi ini. Kode OT.01.3 mengklasifikasikan dokumen penyusunan prosedur kerja; bidang substansi dicatat terpisah.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPenilaian Pembelajaran dan Pemindahan Hasil ke RDMBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-519/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-519 · PDF A4 (82 KB)SOP-519/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penilaian Pembelajaran dan Pemindahan Hasil ke RDM
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru/kurikulum | Memastikan penugasan, rombel, mapel, fase, semester, tujuan, dan kriteria sesuai kurikulum yang ditetapkan. | Sebelum pelaksanaan asesmen | Rencana asesmen. |
| 2 | Guru | Mencatat asesmen awal/formatif/sumatif sesuai bukti; memilih teknik, umpan balik, skor bila digunakan, serta deskripsi yang relevan. | Maksimal 2 hari kerja setelah bukti asesmen diperiksa | Catatan penilaian. |
| 3 | Guru/koordinator | Memeriksa kelengkapan dan kesalahan; revisi berdasarkan bukti, bukan perubahan tanpa alasan. | 1 hari kerja per kelompok hasil yang diajukan | Hasil yang direviu. |
| 4 | Operator/guru RDM | Mengekspor CSV bila diperlukan; memetakan kolom sesuai RDM, memeriksa murid/mapel/semester dan menginput melalui alur RDM resmi. | 1 hari kerja per berkas pemindahan setelah mapping disepakati | Hasil pemindahan terverifikasi. |
| 5 | Pejabat berwenang | Melaksanakan verifikasi/pengesahan rapor sesuai kewenangan; melayani koreksi yang tercatat. | Sesuai jadwal pengesahan rapor | Rapor dan daftar koreksi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Hasil asesmen lengkap dan sesuai bukti/kriteria? Tidak: kembali ke guru untuk koreksi beralasan; jangan finalisasi rapor sampai hasil terverifikasi.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Nilai/deskripsi sesuai bukti; pemindahan tidak mengubah murid, mapel atau semester.
Arsip dan Risiko
Rencana, bukti, catatan asesmen, reviu, pemetaan CSV, hasil pemeriksaan RDM.
CSV bukan sinkronisasi otomatis; AI tidak menetapkan nilai atau kelulusan.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPencatatan, Koreksi, dan Rekap AbsensiBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-518/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-518 · PDF A4 (82 KB)SOP-518/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pencatatan, Koreksi, dan Rekap Absensi
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Admin | Memeriksa penugasan wali kelas, murid aktif, rombel, dan kalender. | Sebelum periode/rombel digunakan | Daftar dasar terverifikasi. |
| 2 | Wali kelas | Mencatat H/S/I/A sesuai fakta pada tanggal kegiatan; tidak menyimpulkan hadir dari isian awal kalender. | Pada hari kegiatan | Absensi harian. |
| 3 | Wali kelas | Memeriksa data kosong/duplikat dan informasi izin; koreksi disertai alasan serta bukti seperlunya. | 20 menit per koreksi | Absensi terkoreksi. |
| 4 | Petugas | Jika impor CSV/XLSX, uji format, identitas, tanggal dan jumlah baris; bandingkan hasil sebelum mengesahkan rekap. | 30 menit per berkas impor uji | Laporan validasi impor. |
| 5 | Wali/admin | Merekap sesuai periode, meninjau anomali, dan menyampaikan hasil melalui kanal terbatas. | 1 hari kerja setelah akhir periode rekap | Rekap terverifikasi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Tanggal, murid, kode dan bukti kehadiran sesuai? Tidak: koreksi sumber atau batalkan impor sebelum digunakan; H hasil pengisian awal belum dianggap hadir.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Tidak ada duplikasi murid/tanggal; rekap cocok dengan catatan harian.
Arsip dan Risiko
Catatan harian, koreksi, log impor, rekap; bukti kesehatan akses terbatas.
Isian awal H bukan bukti hadir; salah impor dapat mengubah banyak murid.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPerubahan Data Murid dan Sinkronisasi AdministrasiBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-517/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-517 · PDF A4 (82 KB)SOP-517/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Perubahan Data Murid dan Sinkronisasi Administrasi
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Wali kelas | Mengajukan perubahan melalui layanan data murid dan menjelaskan alasan. | 15 menit | Usulan berstatus menunggu. |
| 2 | Operator | Mencocokkan identitas, duplikasi, dokumen, dan dampak pada absensi/penilaian. Jika tidak sesuai, kembalikan untuk koreksi. | 1 hari kerja | Hasil pemeriksaan. |
| 3 | Penyetuju | Memutuskan usulan sesuai kewenangan dan bukti; jangan menghapus catatan historis sembarangan. | 30 menit | Persetujuan/penolakan tercatat. |
| 4 | Operator | Memperbarui sistem lokal dan sistem resmi yang relevan melalui akun berwenang secara terpisah; catat sistem yang belum diperbarui. | 1 hari kerja untuk lokal; eksternal dicatat terpisah | Daftar rekonsiliasi. |
| 5 | Wali kelas/operator | Menguji data hasil perubahan dan menutup usulan setelah rekonsiliasi. | 20 menit | Berita pengecekan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Bukti sah, identitas cocok, dan tidak duplikat? Tidak: kembalikan kepada pengusul; pertahankan data lama sampai koreksi sah. Selisih eksternal dicatat sebagai tindak lanjut terbuka.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Data sebelum/sesudah dapat ditelusuri; tidak menghapus riwayat tanpa dasar.
Arsip dan Risiko
Form usulan, bukti, persetujuan, nilai sebelum/sesudah seperlunya, rekonsiliasi sistem.
Perubahan lokal tidak otomatis memperbarui EMIS, RDM, atau Verval.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan Murid Baru Madrasah dan Layanan Informasi PMBMBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-516/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-516 · PDF A4 (82 KB)SOP-516/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan Murid Baru Madrasah dan Layanan Informasi PMBM
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Panitia | Memeriksa juknis tahun pelajaran dan ketentuan daerah; menyusun jadwal, persyaratan, kriteria, dan kanal bantuan untuk disahkan. | Sebelum pengumuman PMBM sesuai agenda panitia | Paket pengumuman resmi. |
| 2 | Pemohon/petugas | Menerima informasi yang sama, bantuan akses/disabilitas, dan mengirim berkas melalui kanal resmi. | 15 menit per permohonan lengkap | Bukti penerimaan berkas. |
| 3 | Verifikator | Memeriksa berkas sesuai daftar; jika kurang, berikan kesempatan perbaikan sesuai jadwal resmi. Hindari pengumpulan data berlebihan. | 1 hari kerja per berkas | Status lengkap/perlu perbaikan. |
| 4 | Panitia berwenang | Menilai/menetapkan hasil sesuai juknis dan kewenangan; mencatat alasan dan jejak pemeriksaan. AI tidak menentukan penerimaan. | Sesuai jadwal penetapan resmi | Hasil yang disahkan. |
| 5 | Panitia | Mengumumkan hasil dengan data minimum, melayani keberatan, daftar ulang, dan serah terima data kepada operator. | Sesuai jadwal pengumuman dan daftar ulang | Register hasil, keberatan, daftar ulang. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Berkas memenuhi daftar persyaratan PMBM yang disahkan? Tidak lengkap: kesempatan perbaikan sesuai jadwal resmi; tidak memenuhi syarat: penetapan alasan oleh panitia, bukan AI.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Persyaratan diperlakukan konsisten; hasil mempunyai dasar dan jejak pemeriksaan.
Arsip dan Risiko
SK panitia, pengumuman, daftar cek, hasil sah, keberatan, daftar ulang; berkas anak akses terbatas.
Jangan menerbitkan tanggal, biaya, kuota, atau keputusan penerimaan sebelum disahkan.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPemulihan Akun dan Penanganan Dugaan PengambilalihanBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-515/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-515 · PDF A4 (82 KB)SOP-515/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pemulihan Akun dan Penanganan Dugaan Pengambilalihan
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemilik | Menggunakan pemulihan resmi atau melaporkan kendala melalui Kontak. | 10 menit | Tiket kendala. |
| 2 | Admin | Memeriksa identitas dan jenis masalah. Jika identitas tidak cukup, hentikan perubahan akun dan minta klarifikasi privat. | 30 menit | Hasil verifikasi. |
| 3 | Admin | Jika dugaan kompromi, membatasi sesi akun terkait sesuai kewenangan serta menjaga log; jangan menghapus bukti. | Segera setelah dugaan dikonfirmasi | Catatan pengamanan. |
| 4 | Pemilik | Memulihkan sandi melalui tautan resmi atau akun penyedia identitas; admin tidak menerima sandi/OTP. | 30 menit waktu kerja petugas; tunggu respons pemilik dicatat terpisah | Kendali akun dipulihkan. |
| 5 | Admin dan pemilik | Memeriksa peran, aktivitas tidak wajar, tautan akun, serta menguji akses; eskalasi sebagai insiden data bila relevan. | 20 menit | Tiket ditutup/insiden diteruskan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Identitas pemohon cukup terbukti? Tidak: jangan ubah kredensial; minta klarifikasi melalui kanal privat. Dugaan kompromi diteruskan ke SOP 15.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Akun kembali dikendalikan pemilik sah; sesi/akses yang tidak wajar ditangani.
Arsip dan Risiko
Nomor tiket, verifikasi, tindakan, waktu, petugas; tidak mencatat sandi/OTP.
Reset tanpa verifikasi dapat menyerahkan akun kepada pihak lain.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPembuatan, Penugasan, dan Pencabutan Akun Guru/StafBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-514/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-514 · PDF A4 (82 KB)SOP-514/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Pembuatan, Penugasan, dan Pencabutan Akun Guru/Staf
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kepala/pengelola | Memastikan status pegawai dan layanan/rombel/mapel sesuai penugasan; mengesahkan lingkup akses. | 15 menit | Daftar akses yang disetujui. |
| 2 | Admin | Membuat akun Guru MIN 2 atau akun staf; mengirim aktivasi melalui kanal privat. Guru tidak mendaftar mandiri sebagai guru. | 20 menit | Akun individual. |
| 3 | Pengelola aplikasi | Menetapkan rombel, wali kelas, mapel, dan hak layanan minimum sesuai tugas. | 30 menit | Daftar penugasan aplikasi. |
| 4 | Guru dan admin | Menguji hanya layanan yang berhak, termasuk penolakan pada layanan di luar tugas. Jika salah, koreksi sebelum digunakan. | 20 menit | Berita pemeriksaan akses. |
| 5 | Admin dan kepala | Meninjau akses saat mutasi/berakhir tugas, mencabut sesi dan penugasan; mengalihkan dokumen dinas kepada penanggung jawab. | 30 menit sejak pemberitahuan perubahan tugas | Akses dicabut/diubah dan rekam perubahan. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Penugasan dan lingkup akses disetujui kepala? Belum disetujui: tahan pembuatan/penambahan akses; revisi permintaan, kembali ke tahap 1.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Hak akses sesuai dokumen, uji akses berhasil, tidak berbagi akun.
Arsip dan Risiko
Dokumen penugasan, persetujuan, daftar hak, uji akses, tanggal peninjauan/pencabutan.
Jangan berbagi akun; jangan memberikan administrator untuk mengatasi layanan yang belum ditugaskan.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
SOP · Layanan dan AplikasiPenerimaan dan Verifikasi Akun Publik/WaliBerlaku mulai 28 September 2026
- Nomor
- SOP-513/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026
- Tanggal penetapan
- 28 September 2026
- Status
- Berlaku mulai 28 September 2026
- Catatan
- Dokumen internal madrasah.
Unduh dari Server MIN 2 Kotabaru
Unduh SOP-513 · PDF A4 (82 KB)SOP-513/Mi.17.13-2/OT.01.3/09/2026 · Penerimaan dan Verifikasi Akun Publik/Wali
Berlaku mulai 28 September 2026 · Tanggal penetapan: 28 September 2026 · Versi 2026-09-27.2.
Prosedur dan Mutu Baku
| No. | Pelaksana | Kegiatan | Waktu | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon | Memilih Umum atau Orang tua/wali dan mengirim permohonan melalui email atau Google. | 10 menit | Permohonan tercatat dengan jenis akun. |
| 2 | Admin akun | Memeriksa duplikasi, email, status menunggu, dan kelengkapan. Jika kurang, minta perbaikan; jangan meminta sandi/OTP. | 20 menit | Daftar pemeriksaan dan permintaan perbaikan bila perlu. |
| 3 | Pemeriksa wali | Memvalidasi hubungan dengan data administrasi yang sah melalui kanal privat. Jika belum terbukti, jangan membuka data murid. | 1 hari kerja | Hasil pemeriksaan terbatas: sah/perlu klarifikasi/tidak sesuai. |
| 4 | Admin akun | Menetapkan peran Umum atau Wali sesuai hasil pemeriksaan; penolakan disertai alasan layanan dan cara klarifikasi. | 20 menit | Status akun serta catatan dasar keputusan. |
| 5 | Pemohon dan admin | Menguji masuk, jenis dasbor, dan pembatasan layanan. Tutup permohonan setelah sesuai. | 20 menit | Bukti pemeriksaan akses tanpa sandi. |
Keputusan dan Jalur Pengecualian
Identitas, jenis akun, dan hubungan wali telah terverifikasi? Kurang bukti: kembalikan untuk klarifikasi privat; tidak cocok: sampaikan alasan dan jalur keberatan; akses murid tetap tertutup.
Diagram lintas pelaksana, jalur Ya/Tidak dan urutan proses tersedia dalam PDF A4 SOP ini.
Pengendalian Hasil
Akun berperan tepat; tidak ada kenaikan hak tanpa persetujuan.
Arsip dan Risiko
Register permohonan, pemeriksa, tanggal, hasil, peran sebelum/sesudah; akses arsip terbatas.
Mengaku sebagai wali bukan bukti hubungan; jangan mengaktifkan akses anak hanya dari pilihan formulir.
Prosedur operasional internal untuk pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan sumber rujukan; bukan penetapan hak akses baru.
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diganti, direvisi, atau dinyatakan tidak berlaku melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Riwayat dan asal berkas
Versi: 2026-09-27.2. Disusun untuk MIN 2 Kotabaru. Nomor identitas prosedur berurutan 513–550 dengan klasifikasi penyusunan prosedur kerja OT.01.3; menggantikan penomoran draf 001–038. Tanggal penetapan dikelompokkan 28–30 September 2026.
Tidak ada dokumen yang cocok. Coba kata lain atau hapus filter.
