Menyusun Kurikulum yang Dekat dengan Nilai Kasih Sayang
Penyusunan kurikulum dan penguatan tata kelola MIN 2 Kotabaru terdokumentasi dalam rangkaian koordinasi pada 13–15 Juni 2026. Kegiatan ini mencakup penyiapan RKT, dokumen kurikulum madrasah, dan pembelajaran yang dekat dengan nilai kasih sayang.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan penyusunan Dokumen 1 Kurikulum Operasional Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Pembahasan diarahkan pada penyusunan program kerja madrasah, penentuan prioritas program setiap bidang, target kegiatan per semester, kebutuhan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan peserta rapat.
Selain membahas perencanaan kerja, forum tersebut juga mengangkat penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dan penguatan program kokurikuler. Pembelajaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membangun karakter, kepedulian, tanggung jawab, dan hubungan yang lebih manusiawi di lingkungan madrasah.
Untuk memperkuat pembahasan, MIN 2 Kotabaru menghadirkan Andik Isa Ansori, S.Pd., Guru Ahli Pertama Bidang Studi Geografi dari MAN Kotabaru, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan meliputi Panduan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah, panduan kokurikuler, serta penguatan program madrasah.
Kehadiran narasumber tersebut merupakan hasil koordinasi MIN 2 Kotabaru dengan MAN Kotabaru. Sebelumnya, MIN 2 Kotabaru menyampaikan permohonan rekomendasi narasumber kepada Kepala MAN Kotabaru melalui surat Nomor 75/Mi.17.13-2/OT.01.1/06/2026. Undangan narasumber kemudian diterbitkan melalui surat Nomor 76/Mi.17.13-2/OT.01.1/06/2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pengisian daftar hadir. Setelah pembukaan, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian mengikuti sambutan dan arahan kepala madrasah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi, tanya jawab, pendalaman pembahasan, serta penyampaian tanggapan dari peserta rapat.
Pada bagian akhir, rapat membahas pembentukan Tim Penyusun Dokumen Kurikulum dan Tim Pelaksana Kokurikuler. Peserta juga melakukan penandatanganan dokumen, berita acara, dan kesepakatan rapat sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan kurikulum madrasah.
Draf dokumen yang dibahas dalam rapat tidak hanya memuat struktur kurikulum, tetapi juga arah pembelajaran, asesmen, kokurikuler, ekstrakurikuler, pembiasaan keagamaan, supervisi, dan evaluasi kurikulum. Seluruh bagian tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi nyata MIN 2 Kotabaru dan kebijakan pendidikan madrasah yang berlaku.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen MIN 2 Kotabaru dalam membangun tata kelola madrasah yang lebih terencana, partisipatif, dan akuntabel. Penyusunan dokumen kurikulum tidak ditempatkan sebagai pekerjaan administratif semata, melainkan sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan kepada murid.
MIN 2 Kotabaru menyampaikan terima kasih kepada narasumber, guru, tenaga kependidikan, pengawas madrasah, komite, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan dan masukan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta dan mendorong terwujudnya madrasah yang religius, ramah anak, berkarakter, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Laporan resmi Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru menyebut kegiatan penyusunan Kurikulum Berbasis Cinta pada Senin, 15 Juni 2026, di Ruang Kelas VI MIN 2 Kotabaru. Guru dan tenaga kependidikan mengikuti pembahasan bersama narasumber dari MAN Kotabaru mengenai konsep dan strategi kurikulum, pembentukan karakter, moderasi beragama, serta budaya madrasah yang menghargai manusia.
Koordinasi pada 15 Juni juga mencatat pembagian bahan sosialisasi kebijakan kurikulum, panduan kurikulum madrasah, materi kokurikuler, dan contoh rencana pelaksanaan pembelajaran. Pertukaran bahan tersebut menjadi bagian dari persiapan pembelajaran dan penguatan tata kelola madrasah.
Sumber: Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, 15 Juni 2026; undangan, foto, dan catatan koordinasi internal madrasah pada 13–15 Juni 2026, diolah redaksi.
Pembaruan 13 September 2026: artikel dilengkapi arsip rapat dan tindak lanjut. Rentang 13–15 Juni merujuk tanggal yang tercatat pada masing-masing sumber, bukan durasi satu rapat.
