Tahun Pelajaran 2026/2027 · Semester Ganjil
Struktur organisasi dan pembagian fungsi MIN 2 Kotabaru berdasarkan penugasan yang ditetapkan Kepala Madrasah. Bagan memuat pimpinan, pengawas pembina, komite madrasah, layanan administrasi, wali kelas 12 rombel, dan pembinaan kegiatan.
Bagan menyesuaikan lebar layar: tiga kolom di desktop, dua kolom di tablet, dan satu kolom di ponsel. Untuk melihat versi gambar beresolusi penuh, buka bagian Perbesar atau simpan diagram; klik kanan gambarnya untuk menyimpannya.
Hj. Nurhafizah, S.Ag., M.M.
Muhammad Syahrullah
Irwan Setiawan
Kelompok fungsi
Fakhrul Amin
Ediyanto
Supiati
Gusmawati
M. Pajeri
Fakhrul Amin dan Supriadi
Hayatul Muslimah dan Hendra Sujana
Yatri Eka Fitryani
Kelompok fungsi
Masriani
Sulpatma
Juma
Yatri Eka Fitryani
Gusram
Herni Syafitri
Ediyanto
Jasman
Armiati
Aswar
Hayatul Muslimah
SUKMA WATI
Sesuai SK Pembagian Tugas
Kelompok fungsi
Jasman
Herni Syafitri
Fathma Fauziah
Asyiarini
Perbesar atau simpan diagram
Gambar beresolusi penuh (1500 × 1520 piksel). Klik kanan gambar dan pilih Simpan gambar sebagai…, atau buka gambar ukuran penuh di tab baru.
Keterangan Diagram
- Hijau tua: pimpinan madrasah.
- Kuning: pengawas pembina dan komite madrasah.
- Biru: administrasi dan layanan.
- Hijau muda: guru dan wali kelas.
- Ungu: pembinaan kegiatan.
- Garis penuh: hubungan pelaksanaan tugas dalam kelompok fungsi.
- Garis putus-putus: pembinaan atau koordinasi dan kemitraan.
Kelompok administrasi, akademik, dan kegiatan merupakan pengelompokan fungsi, bukan penetapan jabatan struktural baru. Pustakawan berkoordinasi dengan Kepala Perpustakaan. Nama yang tercantum pada lebih dari satu fungsi menunjukkan tugas tambahan.
Struktur wali kelas menggunakan 12 rombel. Pengelompokan 8 kelompok untuk absensi dan pembelajaran merupakan pengaturan operasional tersendiri.
Rujukan Kelembagaan
Rujukan umum penyusunan meliputi PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah beserta perubahannya; PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018; serta PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penempatan nama dan tugas dalam bagan mengikuti penugasan internal MIN 2 Kotabaru.

