Kop surat Pengurus PGRI Cabang Khusus Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru masa bakti XXIII 2025–2030
Cuplikan surat Pengurus PGRI Cabang Khusus Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru, masa bakti 2025–2030. Sumber: dokumen PGRI, 8 Oktober 2026.

Kotabaru (MIN 2 Kotabaru) — Guru MIN 2 Kotabaru perlu memahami besaran iuran PGRI, periode yang dihitung, serta cara pembayarannya agar pencatatan tertib dan tidak terjadi pembayaran ganda. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Pengurus PGRI Cabang Khusus Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Nomor 014/Srt/PGRI-CK/Kemenag-Ktb/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Surat yang ditujukan kepada kepala dan guru RA/madrasah se-Kabupaten Kotabaru tersebut menyampaikan kewajiban pembayaran iuran dengan nominal berbeda sesuai kategori anggota. Iuran dihitung mulai Juli 2026, meskipun surat diterbitkan pada Oktober.

Berapa iuran yang dibayarkan?

Berikut besaran per orang setiap bulan menurut surat edaran:

  • PNS: Rp15.000 per bulan (ditulis “ASN/PNS” dalam surat).
  • PPPK/P3K: Rp10.000 per bulan.
  • Insenda: Rp8.000 per bulan.
  • Non-ASN/Honor: Rp5.000 per bulan.

Surat membedakan kategori PNS dan PPPK. Karena itu, guru PPPK mengacu pada tarif P3K sebesar Rp10.000 per bulan. Jika penentuan kategori masih belum jelas, guru dapat mencocokkannya dengan bendahara sebelum membayar.

Contoh hitungan Juli–Desember 2026 (enam bulan): PNS Rp90.000, PPPK Rp60.000, Insenda Rp48.000, dan Non-ASN/Honor Rp30.000 per orang. Angka ini merupakan contoh perhitungan enam bulan penuh dengan kategori yang tetap, bukan penetapan tunggakan setiap guru. Pembayaran yang sudah tercatat harus diperhitungkan terlebih dahulu; contoh ini juga tidak menetapkan batas waktu pelunasan baru.

Bagaimana cara membayarnya?

Untuk PNS dan PPPK, surat edaran mengharapkan pembayaran melalui pemotongan gaji oleh bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, dengan surat pernyataan kesediaan dipotong gaji setiap bulan.

Untuk guru Insenda dan Honor, surat menyediakan pilihan pembayaran secara kolektif melalui bendahara lembaga masing-masing atau secara mandiri dengan konfirmasi kepada bendahara PGRI Cabang Khusus Kemenag Kotabaru, Hj. Siti Noor Wahidah, S.Pd.I.

Rekening tujuan yang tercantum dalam surat adalah BSI 7371621018 atas nama PGRI Cabang Khusus Kemenag Kotabaru. Sebelum transfer, cocokkan nama penerima dan pastikan bulan yang akan dibayar bersama bendahara. Simpan bukti pembayaran agar penyetoran dapat dicatat dengan benar.

Surat kesediaan MIN 2 Kotabaru sudah dibuat

MIN 2 Kotabaru telah membuat Surat Pernyataan Nomor 564/Mi.17.13-2/OT.00/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 tentang kesediaan dipotong gaji untuk iuran PGRI Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru. Surat ditandatangani Plt. Kepala MIN 2 Kotabaru, Muhammad Syahrullah, S.Pd., dan dilengkapi daftar guru yang menyatakan kesediaan.

Surat kesediaan merupakan dasar administrasi, belum menjadi bukti bahwa gaji telah dipotong atau iuran telah disetorkan. Dalam penjelasan pengurus pada 29 Oktober 2026, pemotongan gaji PNS disebut direncanakan pada 2027. Guru perlu memastikan pelaksanaan sebenarnya kepada bendahara; keterangan tentang PNS tersebut tidak otomatis menetapkan jadwal pemotongan untuk PPPK.

Langkah sederhana agar pembayaran tidak ganda

  1. Pastikan kategori dan tarif. Cocokkan status PNS, PPPK, Insenda, atau Non-ASN/Honor.
  2. Periksa bulan yang sudah dibayar. Cocokkan catatan bendahara, bukti transfer, atau rincian potongan gaji sejak Juli 2026.
  3. Konfirmasikan mekanisme sebelum menyetor. Pastikan apakah pembayaran dilakukan kolektif, mandiri, atau melalui potongan gaji.
  4. Lengkapi keterangan pembayaran. Cantumkan nama, asal madrasah, kategori, dan bulan yang dibayar saat konfirmasi kepada bendahara.

Guru yang sudah membayar secara mandiri perlu menyampaikan buktinya sebelum pemotongan gaji diterapkan agar bulan yang sama tidak dibayar kembali. Apabila belum mengetahui jumlah yang harus diselesaikan, mintalah pencocokan catatan terlebih dahulu.

Iuran anggota PGRI juga perlu dicatat terpisah dari pembayaran kaos, tunik, kupon, atau keperluan kegiatan Hari Guru Nasional. Dengan memahami tarif, periode, dan mekanismenya, guru dapat memenuhi ketentuan iuran secara lebih jelas dan tertib.

Sumber: MIN 2 Kotabaru.

RADIO MADRASAH

Dengarkan artikel

Judul dan narasi artikel, dibacakan dengan suara browser.

Siap diputar.

Biarkan halaman ini terbuka agar bacaan bersambung. Ketersediaan suara mengikuti perangkat dan browser.