Kementerian Agama Republik Indonesia / Kabupaten Kotabaru Tanjung Seloka, Pulau Laut Selatan

Struktur Organisasi MIN 2 Kotabaru

Tahun Pelajaran 2026/2027 · Semester Ganjil

Struktur organisasi dan pembagian fungsi MIN 2 Kotabaru berdasarkan penugasan yang ditetapkan Kepala Madrasah. Bagan memuat pimpinan, pengawas pembina, komite madrasah, layanan administrasi, wali kelas 12 rombel, dan pembinaan kegiatan.

Bagan menyesuaikan lebar layar: tiga kolom di desktop, dua kolom di tablet, dan satu kolom di ponsel. Untuk melihat versi gambar beresolusi penuh, buka bagian Perbesar atau simpan diagram; klik kanan gambarnya untuk menyimpannya.

Pengawas Pembina
Hj. Nurhafizah, S.Ag., M.M.
Kepala Madrasah
Muhammad Syahrullah
Ketua Komite Madrasah
Irwan Setiawan
Pembinaan → Kepala Madrasah
Koordinasi dan kemitraan ↔
Administrasi dan Layanan
Kelompok fungsi
Tata Usaha dan Humas
Fakhrul Amin
BPP BOS
Ediyanto
Inventarisasi BMN dan Sarpras
Supiati
Kepala Perpustakaan
Gusmawati
Pustakawan
M. Pajeri
Administrasi Portal
Fakhrul Amin dan Supriadi
Pengelolaan Arsip Ijazah
Hayatul Muslimah dan Hendra Sujana
Administrasi Kepanitiaan
Yatri Eka Fitryani
Guru dan Wali Kelas · 12 Rombel
Kelompok fungsi
Kelas I.A
Masriani
Kelas I.B
Sulpatma
Kelas II.A
Juma
Kelas II.B
Yatri Eka Fitryani
Kelas III.A
Gusram
Kelas III.B
Herni Syafitri
Kelas IV.A
Ediyanto
Kelas IV.B
Jasman
Kelas V.A
Armiati
Kelas V.B
Aswar
Kelas VI.A
Hayatul Muslimah
Kelas VI.B
SUKMA WATI
Guru Mata Pelajaran
Sesuai SK Pembagian Tugas
Pembinaan Kegiatan
Kelompok fungsi
Pramuka Putra · Gugus 027
Jasman
Pramuka Putri · Gugus 028
Herni Syafitri
UKS-M dan Dokter Kecil
Fathma Fauziah
Seni Tari
Asyiarini
Perbesar atau simpan diagram

Gambar beresolusi penuh (1500 × 1520 piksel). Klik kanan gambar dan pilih Simpan gambar sebagai…, atau buka gambar ukuran penuh di tab baru.

Buka gambar diagram ukuran penuh

Bagan Struktur Organisasi MIN 2 Kotabaru tahun pelajaran 2026/2027: pimpinan, pengawas dan komite; administrasi dan layanan; 12 wali kelas; serta pembinaan kegiatan.

Keterangan Diagram

  • Hijau tua: pimpinan madrasah.
  • Kuning: pengawas pembina dan komite madrasah.
  • Biru: administrasi dan layanan.
  • Hijau muda: guru dan wali kelas.
  • Ungu: pembinaan kegiatan.
  • Garis penuh: hubungan pelaksanaan tugas dalam kelompok fungsi.
  • Garis putus-putus: pembinaan atau koordinasi dan kemitraan.

Kelompok administrasi, akademik, dan kegiatan merupakan pengelompokan fungsi, bukan penetapan jabatan struktural baru. Pustakawan berkoordinasi dengan Kepala Perpustakaan. Nama yang tercantum pada lebih dari satu fungsi menunjukkan tugas tambahan.

Struktur wali kelas menggunakan 12 rombel. Pengelompokan 8 kelompok untuk absensi dan pembelajaran merupakan pengaturan operasional tersendiri.

Rujukan Kelembagaan

Rujukan umum penyusunan meliputi PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah beserta perubahannya; PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018; serta PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penempatan nama dan tugas dalam bagan mengikuti penugasan internal MIN 2 Kotabaru.