Kurikulum Madrasah · Tahun Ajaran 2026/2027
Landasan, tujuan, prinsip, dan proses penyusunan Kurikulum MIN 2 Kotabaru Tahun Ajaran 2026/2027.
Kurikulum sebagai Arah Bersama
Kurikulum Madrasah MIN 2 Kotabaru Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan yang berpijak pada karakteristik madrasah, kebutuhan murid, hasil evaluasi, serta masukan warga madrasah. Dokumen ini menghubungkan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, asesmen, dan tindak lanjut perbaikan. Penyelarasannya pada Agustus 2026 menekankan kompetensi esensial, pembelajaran mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Latar Belakang Penyusunan
Rapor Pendidikan 2025 menunjukkan kebutuhan penguatan literasi, karakter, kualitas pembelajaran, keamanan, kebinekaan, inklusivitas, dan partisipasi keluarga. Capaian numerasi memperlihatkan perkembangan positif, namun penguatan tetap diperlukan. Data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan prioritas, bersama Evaluasi Diri Madrasah dan catatan pelaksanaan pembelajaran.
Tujuan Penyusunan
- Memberikan arah layanan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan murid.
- Menghubungkan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, asesmen, dan kalender pendidikan.
- Menguatkan delapan dimensi profil lulusan serta praktik Panca Cinta.
- Menetapkan prioritas peningkatan mutu berdasarkan data dan refleksi.
- Menjadi pedoman bersama bagi pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, komite, dan mitra madrasah.
Prinsip Pengembangan
- Berpusat pada murid dan menghormati martabat setiap anak.
- Kontekstual, berfokus pada kompetensi esensial, dan fleksibel dalam pelaksanaan.
- Akuntabel melalui penggunaan data, bukti belajar, dan refleksi.
- Kolaboratif dengan melibatkan warga madrasah dan pemangku kepentingan.
- Mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Menghidupkan Panca Cinta dalam pembelajaran dan budaya madrasah.
Landasan dan Kedudukan Dokumen
Dokumen sumber merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, standar nasional pendidikan, regulasi penyelenggaraan madrasah, KMA Nomor 450 Tahun 2024 beserta perubahannya melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025, serta pedoman pembelajaran, asesmen, Kurikulum Berbasis Cinta, dan kalender pendidikan yang tercantum dalam daftar rujukan. Daftar lengkap dipertahankan dalam salinan Bab I; penerapan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Proses Penyusunan dan Peninjauan
Penyusunan dilakukan melalui pengumpulan data, analisis karakteristik, penyelarasan kebijakan, pembahasan bersama, dan pengesahan. Pelaksanaannya ditinjau secara bulanan, semesteran, dan tahunan. Hasil peninjauan digunakan untuk memperbaiki layanan belajar dan mencatat perubahan secara tertib.
