Kurikulum Madrasah · Tahun Ajaran 2026/2027
Siklus pendampingan guru, komunitas belajar, supervisi, dan pembagian peran dalam peningkatan mutu.
Pendampingan yang Berdampak pada Pembelajaran
Pendampingan dan supervisi diarahkan untuk memperbaiki pengalaman belajar murid. Kelengkapan dokumen mendukung pelaksanaan, tetapi keberhasilannya dinilai melalui perbaikan perencanaan, praktik mengajar, asesmen, dan tindak lanjut di kelas.
Siklus Perbaikan
- Merencanakan pembelajaran berdasarkan kebutuhan dan data.
- Melaksanakan kegiatan belajar serta mengumpulkan bukti.
- Mendapatkan umpan balik melalui pendampingan dan supervisi.
- Melakukan refleksi terhadap hasil dan pengalaman belajar.
- Menetapkan tindak lanjut serta memperbarui perencanaan.
Agenda Pengembangan Profesional
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Bulanan | Komunitas belajar, telaah data, dan penguatan Kurikulum Berbasis Cinta |
| Setiap semester | Supervisi pembelajaran serta peninjauan perencanaan dan asesmen |
| Desember 2026 | Evaluasi semester I dan penyelarasan ATP semester II |
| Juni 2027 | Evaluasi tahunan dan rekomendasi kurikulum 2027/2028 |
Peran dalam Pendampingan
| Pelaksana | Tanggung jawab |
|---|---|
| Kepala madrasah | Arah kebijakan, dukungan sumber daya, supervisi, dan pertanggungjawaban |
| Koordinator kurikulum | Penyelarasan pembelajaran, kalender, asesmen, dan data |
| Guru | Perencanaan, pelaksanaan, asesmen, diferensiasi, dan refleksi |
| Bidang kesiswaan | Kegiatan murid, ekstrakurikuler, dan lingkungan aman |
| Tenaga kependidikan dan perpustakaan | Data, sumber belajar, layanan, dan dokumentasi |
| Orang tua dan komite | Kemitraan serta dukungan pendidikan |
| Pengawas madrasah | Pembinaan, pendampingan, dan masukan peningkatan mutu |
Pembinaan Pengawas
Dokumen pengesahan kurikulum mencantumkan Hj. Nurhafizah, S.Ag., M.M. sebagai pengawas madrasah. Pendampingan dilakukan dalam hubungan kerja profesional bersama kepala madrasah, koordinator kurikulum, dan pendidik. Susunan personel dapat ditelusuri melalui laman Struktur Organisasi.
