
KOTABARU — Dokumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2026 MIN 2 Kotabaru mencatat Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM) sebesar 95,5 dengan kategori Sangat Baik. Angka tersebut merupakan hasil penilaian mandiri madrasah.
Dokumen EDM mencatat skor 100 pada aspek Budaya Pengembangan Diri Guru (B), Budaya Proses Pembelajaran (C), dan Budaya Pengelolaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel (E). Aspek Sarana dan Prasarana (D) memperoleh skor 85.
Aspek dengan Skor 100
Grafik radar dalam dokumen EDM menunjukkan skor 100 pada tiga aspek: Budaya Pengembangan Diri Guru (B), Budaya Proses Pembelajaran (C), dan Budaya Pengelolaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel (E).
SKPM 95,5 — Kategori “Sangat Baik”
Dokumen tersebut juga mencatat penggunaan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan anggaran. Skor dalam EDM merupakan hasil penilaian mandiri madrasah.

“Hasil ini menjadi cermin objektif bagi kami. Prestasi di bidang akademis dan finansial harus segera diimbangi dengan percepatan infrastruktur digital kelas,” ungkap Plt. Kepala MIN 2 Kotabaru saat mengevaluasi hasil e-EDM.
Aspek Sarana dan Prasarana
Dalam penilaian mandiri, Aspek Sarana dan Prasarana (D) memperoleh skor 85, nilai terendah di antara aspek yang disebutkan dalam dokumen.
Dokumen EDM mencatat penyediaan media dan alat peraga digital untuk pembelajaran (indikator D.3) berada pada kisaran 80%–90%. Angka tersebut menunjukkan bahwa indikator ini belum mencapai 100%.
Usulan Prioritas Kegiatan
Dokumen EDM mencantumkan program “Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Digital Madrasah” (kode 3.2.2) sebagai Prioritas Utama (P1) untuk tahun anggaran berjalan.
Dokumen juga memuat usulan pemanfaatan TIK untuk kegiatan pembelajaran. Usulan prioritas EDM menjadi bahan penyusunan kegiatan dan anggaran dalam e-RKAM.
Status Dokumen dan Integrasi Data
Saat dokumen dicetak, statusnya tercatat Belum Disetujui. Dokumen menyebut data dari EMIS, SISPENA, AKG, dan AKMI belum terintegrasi.
Dokumen mencantumkan sinkronisasi data sebagai tindak lanjut sebelum hasil EDM divalidasi dan disetujui oleh otoritas pembina di tingkat kabupaten.
